Tuesday, June 21, 2022

Polrestabes Surabaya Grebek Sebuah Rumah, Menangkap 2 Orang Dan Sita 172 Gram Sabu.

Polrestabes Surabaya Grebek Sebuah Rumah, Menangkap 2 Orang Dan Sita 172 Gram Sabu.

 

Surabaya, rakyatindonesia.id – Satnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di Waru, Sidoarjo. Dua orang ditangkap dan 170 gram sabu disita dari lokasi penggerebekan.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, menyatakan dua tersangka yang diamankan yaitu AR (38) dan NS (40), warga jalan Jenderal S Parman. Sedangkan barang bukti sabu ditemukan dalam lemari pakaian.

Daniel menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di rumah kedua tersangka. Polisi yang menerima informasi tersebut lantas melakukan pendalaman.

“Ada informasi masuk, jadi setelah kami selidiki ternyata adalah target operasi kami sejak lama,” ujar Daniel, Selasa (21/06/2022).

Polisi lantas menangkap kedua tersangka dan melakukan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, polisi menemukan 3 poket sabu dengan berat total 172 gram.

“Kami temukan satu poket 101,62 gram, satu poket 70,20 gram dan satu poket 0,62 gram dengan berat total 172 gram,” tegas Daniel.

Selain sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik, dua catatan penjualan dan empat unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan sabu tersebut dengan cara diranjau di depan SMP 3 Waru Sidoarjo. Mereka membeli barang haram tersebut dari BY yang saat ini masih buron.

“Setiap habis mendapatkan untuk Rp2-3 juta. Sudah 5 kali ambil pak. Ini baru ditangkap,” ujar AR dengan wajah memelas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(red.Ad)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved