Monday, July 31, 2023

Polres Lamongan Bersama Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi 3 Korban Perahu Tenggelam di Bengawan Solo

 


LAMONGAN, rakyatindonesia.com - Tim SAR Gabungan yang terdiri dari personel Satpolairud Polres Lamongan,BPBD Lamongan,Bojonegoro dan Tuban, Polsek dan Koramil Babat, Basarnas Surabaya, dan relawan akhirnya berhasil mengevakuasi korban perahu tenggelam di Sungai Bengawan Solo, Minggu (30/7).


Sebelumnya Polsek Babat Polres Lamongan mendapatkan laporan dari warga bahwa ada satu perahu sampan yang tenggelam di perairan Sungai Bengawan Solo, Kelurahan Banaran Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan pada Sabtu (29/7).


Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Anton Krisbiantoro, S.H di Polres Lamongan Polda Jatim, Senin (31/7).


“Tiga korban kemarin Minggu (30/7) sudah ditemukan dan di bawa ke RSUD Karang Kembang Lamongan,”kata Ipda Anton, Senin (31/7).


Ipda Anton mengatakan ketiga korban tersebut atas nama Zidan (17) ditemukan sekira pukul 08.05 WIB. Sedangkan korban Ruli (17) dan Marco (18) ditemukan sekira pukul 09.43 WIB.


“Ketiga korban ini ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan ada 1 korban lain atas nama Nano (17) yang berhasil selamat saat kejadian,”jelas Ipda Anton.


Menurut Ipda Anton, saat kejadian korban Nano berhasil berenang ke tepian Sungai dan meminta tolong kepada warga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat.


“Dengan ditemukannya ketiga korban kemarin, operasi SAR Gabungan dinyatakan sudah selesai,”pungkas Ipda Anton. (Rmo)

Sunday, July 30, 2023

BW Nilai Pimpinan KPK Layak Diberhentikan Buntut Polemik OTT Basarnas

 

                                                                                                   (Foto Bambang Widjojanto)

Jakarta, rakyatindonesia.com - Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW), menilai pimpinan KPK saat ini layak diberhentikan buntut polemik operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. BW menyebut pimpinan KPK harus dinyatakan melakukan pelanggaran berat.


BW mulanya menyoroti pernyataan pimpinan KPK, Yohanis Tanak, yang melimpahkan kesalahan OTT Basarnas kepada penyelidik. Menurut BW, pernyataan Tanak itu keliru.



"Pernyataan pimpinan KPK, Yohanis Tanak, bahwa OTT dan penetapan Tersangka Ketua Basarnas dengan menyatakan adanya kekhilafan dan kelupaan dengan menuding kesalahan ada pada Tim Penyelidik adalah keliru, naif, konyol, absurd, dan tidak memiliki landasan argumentasi yang kuat. Begitu pun ketika kasus OTT itu dinyatakan, diserahkan pada TNI, bukan KPK yang menangani," kata BW dalam keterangan tertulis, Minggu (30/7/2023).

BW Ungkap Kesalahan Fatal Pimpinan KPK

BW menilai ada kesalahan sangat fatal dan mendasar dari pimpinan KPK atas pemahaman mengenai Basarnas serta tugas dan kewajibannya.

"Lembaga Basarnas adalah Lembaga nonpemerintahan tapi bukan Lembaga militer, siapapun kepalanya adalah pimpinan nonpemerintahan adalah penyelenggara pemerintahan dan bukan komandan dari suatu institusi militer," ujar Dosen Pascasarjana Universitas Djuanda itu.

BW lalu menjelaskan mengenai dasar argumennya sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 19 Tahun 2014 yang berbunyi 'Basarnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan sesuai UU No. 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan'.

"Pada Pasal 5 dinyatakan dengan sangat jelas, Negara bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dimana pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini dilakukan oleh Basarnas sesuai Pasal 1 angka 7 UU di atas," ujar BW.



BW juga mengutip isi Pasal 42 UU KPK tengang kewenangan KPK untuk mengoordinasikan, mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.



"Dugaan tindak kejahatan yang dilakukan Kepala Basarnas tindak korupsi yang dilakukan penyelenggara negara bukan komandan militer di institusi kemiliteran; serta seandainya, pelaku masih aktif di militer tapi kejahatan dilakukan bersama dengan pihak yang tindak tunduk pada peradilan militer sehingga KPK tetap dapat otoritas untuk mengoordinasikan dan mengendalikan proses pemeriksaan atas kejahatan dimaksud," papar BW.



"Berpijak pada beberapa alasan di atas, Pimpinan KPK harus dinyatakan melakukan kesalahan fatal & pelanggaran berat atas etik dan perilaku sehingga kehilangan "kepantasan " untuk menjadi Pimpinan KPK dan sangat layak diminta untuk mengundurkan diri atau "diberhentikan"," ujar BW.



Lebih lanjut, BW menilai tindakan pimpinan KPK juga dapat dinilai melanggar prinsip akuntabilitas dan mengindikasikan terbatasnya kompetensi. Sehingga, kata dia, hal itu dapat dikualifikasi sebagai suatu perbuatan tercela dan dimintai pertanggungjawaban karena telah melempar kesalahan pada bawahan dengan memberikan hukuman pada penyelidik KPK.



"Pimpinan KPK harus mencabut kembali pernyataannya dan memeriksa kembali kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK. Panglima ABRI diminta menolak menerima pelimpahan kasus serta tidak melakukan tindakan yang justru dapat dinilai sebagai perbuatan yang "melindungi" kejahatan korupsi. Institusi ABRI selama ini sudah dipersepsi publik dengan sangat baik sehingga harus terus menjaga martabat & kewibawannya," beber BW.



"Tindakan Pimpinan KPK seperti diuraikan dijadikan dasar untuk menghukum Pimpinan KPK untuk mengundurkan diri atau diberhentikan dan hal itu dapat dilakukan oleh Presiden RI melalui pemeriksaan awal yang dilakukan Dewan Pengawas KPK yang melibatkan informal leader yang integritasnya tidak diragukan kembali," imbuh BW.


Pimpinan KPK Limpahkan Kesalahan ke Penyidik

Dalam OTT di Basarnas, ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Kelima tersangka itu terdiri atas tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua oknum TNI masing-masing Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap.


Pengumuman tersangka kepada dua anggota TNI itu direspons pihak Puspom TNI. Mereka keberatan atas langkah yang dilakukan KPK.


Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan penetapan tersangka KPK dalam hal ini keliru. Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.


"Penyidik itu kalau polisi, nggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi. KPK juga begitu, nggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik, di militer juga begitu. Mas, sama. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer," jelasnya saat dihubungi, Jumat (28/7).


Dari sini polemik OTT di Basarnas dimulai. Rombongan TNI dipimpin Marsda Agung lalu menyambangi gedung KPK pada Jumat (28/7) sore untuk menanyakan bukti hingga penetapan Kabasarnas sebagai tersangka.


Setelah melakukan audiensi, KPK diwakili Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi petinggi TNI memberikan keterangan mengenai hasil audiensi. Johanis Tanak lalu menyampaikan permohonan maaf kepada TNI terkait penanganan kasus korupsi di Basarnas.


"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (28/7).


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata buka suara soal kisruh operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di Basarnas. Alexander menyatakan tidak pernah menyalahkan penyelidik atas polemik yang telah terjadi di kasus tersebut.


"Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya," kata Alexander dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).


Alexander juga menjadi pimpinan KPK yang mengumumkan kelima tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Rabu (26/7). Dia menyatakan penetapan tersangka itu telah memenuhi kecukupan alat bukti.


Menurut Alexander, pihak TNI nantinya secara administratif akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk dalam menetapkan Kabasarnas dan Koorsmin sebagai tersangka.


"Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," ujar Alexander.


"Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan," tutur Alexander. 

Sunday, September 18, 2022

Tim SAR Terjunkan Anjing Pelacak dalam Proses Pencarian Mahasiswa yang Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto


Mojokerto, rakyatindonesia.com – Tim Basarnas melibatkan anjing pelacak dalam pencarian mahasiswa yang hilang di Bukit Krapyak, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Ini setelah petugas mendapatkan informasi terkait jejak survival di Petilasan Brawijaya.

Ditemukan jejak kaki yang diduga jejak kaki Raffi Dimas Baddar (20) di Petilasan Brawijaya menuju jalur menuju Puthuk Puyang. Namun operasi hari kelima versi Basarnas, Sabtu (17/9/2022) kemarin belum membuahkan hasil.

Komandan Basarnas Surabaya, Octavino mengatakan, pencarian hari kelima kemarin, tim melakukan pencarian mulai dari Pundak ini sampai ke Pusung Bogor. “Pada proses pencarian hari ini sekitar 6 kavak. Ini radius 4 KM,” ungkapnya, Minggu (18/9/2022).

Vino (sapaan akrab, red) menjelaskan, jika pihaknya juga melibatkan anjing pelacak. Anjing ini digunakan untuk melacak keberadaan mahasiswa semester 3 Fakultas Teknik Universitas Wijaya Putra Surabaya dengan bukti awal adanya jejak kaki yang ditemukan di Petilasan Brawijaya.

“Dari kemarin kami menggunakan anjing pelacak untuk melacak jejak kaki yang ditemukan. Namun tidak ada juga. Negatif tidak kami temukan. Belum ada hasil, ini akan kami evaluasi nanti. Pencarian ini akan kami teruskan sampai hari Senin depan,” katanya.

Sebelumnya, seorang pendaki bernama Raffi Dimas Baddar (20) dikabarkan hilang saat camping di Bukit Krapyak, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Korban terakhir terlihat pada, Minggu (11/9/2022) sekira pukul 05.00 WIB.

Mahasiswa asal Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ini bersama 11 orang temannya dari Pasuruan datang ke wisata Bukit Krapyak. Rombongan datang pada, Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

Rombongan camping dengan mendirikan tenda di kawasan hutan petak 24C lokasi Wisata Bukit Krapyak, kelas hutan pinus masuk wilayah hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Claket, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pacet, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan. (red.hr)

Thursday, September 15, 2022

Korban Camping Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto Jejaknya Terlihat di Petilasan Brawijaya

 

Mojokerto, rakyatindonesia.com – Petugas SAR Gabungan menemukan jejak Raffi Dimas Baddar (20) yang hilang saat camping di Bukit Krapyak, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Korban terdeteksi di Petilasan Brawijaya.

Ketua Komando Tim Basarnas, Oktavino mengatakan, petugas SAR Gabungan tidak sengaja menemukan jejak mahasiswa asal Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. “Tidak sengaja ada yang memvideokan,” ungkapnya, Kamis (15/9/2022). 

Informasi yang diterima Tim SAR Gabungan, masih kata Oktavino, pada Rabu (14/9/2022) 17.30 WIB ada yang mengambil gambar survival korban di sekitar Petilasan Brawijaya. Ada empat orang yang camping di sekitar Petilasan Brawijaya.

“Disaksikan yang lain juga. Sehingga target yang sebelumnya direncanakan ke sisi timur dari lokasi korban camping, kita alihkan ke sekitar Petilasan Brawijaya. Kita akan mencari jejak terakhir di jalur setapak sekitar Petilasan Brawijaya,” jelasnya.

Masih kata Vino (panggilan akrab, red), di hari kelima Kamis ada empat tim. Tiga tim di Petilasan Brawijaya dan satu tim disiagakan di bawah Petilasan Brawijaya sebagai pos untuk peralatan.

“Hingga saat ini belum ada tanda-tanda korban ditemukan. Tqbda hanya muncul di Petilasan Brawijaya saja. Lokasinya atasnya Putuk Puyang,” tegasnya. 

Sebelumnya, seorang pendaki bernama Raffi Dimas Baddar (20) dikabarkan hilang saat camping di Bukit Krapyak, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Korban terakhir terlihat pada, Minggu (11/9/2022) sekira pukul 05.00 WIB.

Mahasiswa asal Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ini bersama 11 orang temannya dari Pasuruan datang ke wisata Bukit Krapyak. Rombongan datang pada, Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

Rombongan camping dengan mendirikan tenda di kawasan hutan petak 24C lokasi Wisata Bukit Krapyak, kelas hutan pinus masuk wilayah hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Claket, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pacet, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan. (red.hr)

Sebelum Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto, Mahasiswa Asal Pasuruan Pamit Tugas Kuliah

 

Mojokerto, rakyatindonesia.com – Raffi Dimas Baddar (20) yang hilang saat camping di Bukit Krapyak, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pamit ke pihak keluarga hendak berangkat tugas kuliah.

Namun mahasiswa asal Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan justru hilang di Bukit Krapyak. Korban bersama 11 orang temannya mengendarai sepeda motor Vario nopol N 5597 TQR berangkat pada, Sabtu (10/9/2022). 

Sepupu korban, Sholeh mengatakan, korban pamit tugas kuliah pada, Sabtu pekan lalu. “Pamitnya tugas kuliah bersama teman-temannya, ada 11 orang. Katanya habis sholat subuh, ketemu temannya balik ke tempat camp lagi,” ungkapnya, Kamis (15/9/2022).

Masih kata Sholeh, korban usai menjalani sholat subuh pada, aminggu (11/9/2022) bertemu dengan tiga orang temannya perempuan. Salah satu teman korban menyapa korban, namun lanjut Sholeh, tidak direspon oleh korban.

“Dia (korban) nggak denger, diam saja. Tidak direspon sama dia terus ditinggal ke bawah sama teman-temannya. Ya sekitar jam 5 subuh itu, sudah tidak terlihat lagi. Habis temannya sholat, balik ke tempat camp, sudah tidak ada di tempat camp,” katanya. 

Teman-teman korban langsung mencari saat melihat korban tidak ada di tempat camp. Sholeh menjelaskan, tas korban masih ada di tenda. Sementara sepeda motor korban juga ada di parkiran loket masuk Bukit Krapyak.

“Semua lokasi di sekitar sudah dicari, juga sama pihak sini (Bukit Krapyak) tapi tidak ada. Tidak tahu (terpeleset). Kita juga telat mengetahui kabar ini, Minggu sore baru tahu pihak keluarga. Keluarga langsung datang ikut mencari,” jelasnya. 

Sebelumnya, seorang pendaki bernama Raffi Dimas Baddar (20) dikabarkan hilang saat camping di Bukit Krapyak, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Korban terakhir terlihat pada, Minggu (11/9/2022) sekira pukul 05.00 WIB.

Mahasiswa asal Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ini bersama 11 orang temannya dari Pasuruan datang ke wisata Bukit Krapyak. Rombongan datang pada, Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

Rombongan camping dengan mendirikan tenda di kawasan hutan petak 24C lokasi Wisata Bukit Krapyak, kelas hutan pinus masuk wilayah hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Claket, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pacet, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan. (red.hr)

Saturday, September 10, 2022

Pegawai Pemkab Ngawi Menjadi Korban Kecelakaan di Penanjakan Gunung Bromo Pasuruan


Pasuruan, rakyatindonesia.com – Kecelakaan jeep yang terjadi di penanjakan Gunung Bromo merupakan merupakan pegawai dari Pemerintah Kabupaten Ngawi.

Menurut keterangan Kanit Lantas Polres Pasuruan, Ipda Kunaefi mengatakan bahwa penumpang jeep terdapat lima orang. 

Kelima orang tersebut merupakan dari pegawai Pemkab Ngawi yang akan melakukan bimtek di wilayah Bromo. Dari lima penumpang tersebut satu diantaranya meninggal dunia.

“Satu orang meninggal atas nama Sunardi warga Desa Ngerudo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Sedangkan korban satunya merupakan driver atas nama Sarioleh warga Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. 

Sedangkan empat penumpang yang selamat bernama Sugeng, Didik, Sigit, dan Marsudin. Keempat korban yang mengalami luka-luka, saat ini langsung dilarikan di RSUD Bangil, yang sebelumnya di rawat di Puskesmas Tosari.

Saat ini pihak TNBTS sedang melakukan evakuasi terhadap mobil jeep yang masuk kedalam jurang. Mobil jeep ini masuk kedalam jurang dengan kedalaman 200 meter.

“Saat ini pihak TNBTS dengan Polsek Tosari sedang melakukan evakuasi dilapangan. Kemudian kami juga sedang berkoordinasi dengan pihak keluarga korban,” lanjutnya. (red.hr)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved