Health

Ads

News

Politik

Daerah

Video

Wednesday, April 23, 2025

Deny Widyonarko Serius Tekuni Dunia Peternakan, Fokus Kembangkan Kambing Boer dan Lokal Berkualitas

  


KEDIRI, rakyatindonesia.com  – Sosok pengusaha asal Kediri, Deny Widyonarko, kini makin serius menggeluti sektor peternakan, khususnya dalam bidang pengembangan ternak kambing. Di tengah aktivitasnya sebagai pebisnis, Deny tetap meluangkan waktu untuk merawat dan mengembangbiakkan kambing boer—jenis kambing pedaging unggulan yang kini mulai banyak diminati.

Menariknya, Deny tak hanya membudidayakan kambing boer murni, namun juga memiliki rencana untuk melakukan program persilangan (cross breeding) antara kambing boer dengan kambing lokal pilihan. Upaya ini dilakukan demi menghasilkan keturunan kambing yang unggul, baik dari segi bobot, produktivitas, maupun adaptasi lingkungan.

Untuk mendapatkan indukan lokal yang berkualitas, Deny bahkan turun langsung ke lapangan. Ia menyambangi Pasar Hewan Sumberejo, guna menyeleksi sendiri kambing lokal terbaik yang nantinya akan disilangkan dengan kambing boer miliknya.

"Kambing boer memiliki pertumbuhan yang sangat cepat. Dalam waktu 3 sampai 4 bulan, anakannya bisa mencapai berat 30 hingga 40 kilogram. Saya juga sudah membeli empat ekor kambing lokal dari Pasar Hewan Sumberejo. Kita akan lihat hasilnya setelah dikawinkan dengan kambing boer, apakah bisa menghasilkan bibit unggul," ujar Deny, Rabu (23/04/2025).

Selain pertumbuhan yang cepat, kambing boer juga dikenal memiliki tingkat fertilitas yang tinggi serta efisiensi dalam produksi daging. Menurut Deny, potensi besar ini perlu dimaksimalkan, terlebih jika disandingkan dengan kambing lokal yang memiliki ketahanan adaptasi tinggi.

"Tujuan utama dari persilangan ini adalah untuk memperbaiki kualitas genetik kambing lokal. Harapannya, generasi berikutnya bisa menjadi contoh bagi peternak lain, bahwa melalui pendekatan ilmiah dan sistematis, kita bisa meningkatkan kualitas ternak secara signifikan," tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya manajemen kandang, pakan, serta strategi pemuliaan yang tepat sebagai kunci sukses dalam dunia peternakan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya bergantung pada pola lama, tetapi mulai terbuka dengan inovasi peternakan modern.

Deny, yang juga pernah maju sebagai calon Bupati Kediri pada Pilkada 2024 lalu, meyakini bahwa integrasi antara sektor pertanian dan peternakan dapat menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat pedesaan. Ia melihat banyak peluang yang bisa diolah dari limbah pertanian untuk mendukung keberlangsungan peternakan.

“Mayoritas warga Kabupaten Kediri adalah petani. Maka dari itu, hasil sampingan dari aktivitas pertanian seperti jerami, kulit jagung, atau limbah sayur, bisa diolah menjadi pakan alternatif yang bernilai tinggi. Ini tentu akan sangat membantu dalam menekan biaya produksi dan menciptakan ekosistem pertanian-peternakan yang saling menguntungkan,” terangnya.

Langkah Deny ini dinilai sebagai bentuk nyata kontribusi swasta dalam mendukung ketahanan pangan dan pengembangan ekonomi lokal. Ia berharap lebih banyak generasi muda juga tertarik masuk ke dunia peternakan, karena menurutnya, sektor ini sangat potensial jika dikelola dengan baik.

“Saya ingin memberi contoh bahwa dunia peternakan itu menjanjikan. Asal kita mau belajar, berinovasi, dan konsisten. Insyaallah hasilnya akan berdampak besar, bukan hanya untuk pribadi, tapi juga untuk kesejahteraan masyarakat sekitar,” tutupnya optimis.(RED.AL)

Puskesmas di Kabupaten Kediri Dibebani Jumlah Peserta JKN Berlebihan, Asklin Dorong Pemerataan Pelayanan Kesehatan

  


KEDIRI, rakyatindonesia.com  – Tingginya beban pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas se-Kabupaten Kediri menjadi sorotan serius. Asosiasi Klinik (Asklin) Cabang Kediri menilai, tekanan tersebut jauh melampaui kapasitas dan tidak sebanding dengan beban yang diemban fasilitas kesehatan lainnya, khususnya klinik swasta.

Hal ini mengemuka dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Asklin dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri pada Selasa (22/4/2025), yang berlangsung di ruang rapat DPRD setempat.

Dalam forum tersebut, Asklin mengusulkan dilakukannya redistribusi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Puskesmas ke klinik-klinik yang telah terakreditasi, guna menciptakan layanan yang lebih merata dan efektif.

Wakil Ketua Asklin Kediri, dr. Sukmana Amor Wibisana menjelaskan, saat ini rata-rata jumlah peserta JKN yang terdaftar di tiap Puskesmas mencapai 26.000 orang. Sementara itu, di 32 klinik swasta yang tersebar di wilayah Kabupaten Kediri, rata-rata hanya melayani sekitar 5.000 peserta.

"Ketimpangan ini cukup mencolok. Beban di Puskesmas bisa sampai enam kali lipat dibandingkan di klinik. Jika dibiarkan, ini berpotensi menurunkan kualitas pelayanan medis yang diterima masyarakat," terang dr. Amor.

Lebih lanjut, dr. Amor menegaskan bahwa upaya redistribusi ini bukan sekadar wacana, melainkan sudah memiliki legitimasi hukum. Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 yang mengatur perpindahan peserta antar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Ia menambahkan, pemerataan peserta JKN juga menyentuh aspek keadilan dan kenyamanan pasien. Banyak warga harus menempuh jarak jauh ke Puskesmas yang ditunjuk, meski ada klinik terdekat yang fasilitasnya memadai.

“Misalnya warga tinggal di Grogol, mestinya mereka cukup mengakses layanan di Grogol, tidak harus ke Ngancar. Ini bukan soal teknis, tapi menyangkut hak dasar masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang mudah dijangkau,” katanya.

Menurut Asklin, langkah redistribusi ini juga mendorong masyarakat agar bisa memilih fasilitas kesehatan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan mereka.

"Asklin tidak memaksa. Ini justru membuka pilihan yang lebih luas. Masyarakat bisa mengakses aplikasi Mobile JKN atau menghubungi call center untuk memilih atau memindah faskes mereka," ujarnya.

Dukungan atas usulan ini juga datang dari Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri. Salah satu anggotanya, Lutfi Mahmudiono, menyatakan bahwa pihaknya siap menjembatani proses koordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun BPJS Kesehatan.

“Kami memahami keresahan Asklin. Beban yang tidak seimbang jelas akan berdampak pada kualitas layanan. Pemerataan jumlah peserta adalah solusi yang masuk akal,” ucap politisi Partai NasDem ini.

Ia juga mendorong Asklin untuk segera menyampaikan surat permohonan resmi agar bisa ditindaklanjuti melalui forum yang lebih intens.

“Kami terbuka untuk memfasilitasi. Tujuan utamanya adalah agar distribusi peserta JKN bisa lebih proporsional, dan masyarakat mendapat layanan yang maksimal,” pungkas Lutfi.

Langkah redistribusi ini diharapkan menjadi jalan tengah yang adil bagi semua pihak, serta mampu meningkatkan efektivitas sistem layanan kesehatan di Kabupaten Kediri secara menyeluruh.(RED.AL)

Pemkab Kediri dan DPRD Sepakat Dorong Peran Pemuda Lewat Raperda Kepemudaan

  


KEDIRI,  rakyatindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung keterlibatan generasi muda dalam pembangunan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa siang, 22 April 2025.

“Sudah saatnya pemuda memiliki ruang aktualisasi diri yang mendorong mereka untuk kembali berkontribusi di daerah asal. Fenomena yang terjadi saat ini, banyak pemuda kita setelah lulus pendidikan lebih memilih menetap di luar Kediri,” kata Bupati yang akrab disapa Mas Dhito.

Mas Dhito menegaskan bahwa peran pemuda sangat strategis dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kediri. Ia meyakini, potensi generasi muda harus dikelola secara maksimal agar dapat memberikan dampak positif dalam berbagai sektor.

“Lewat Raperda ini, kami ingin mewadahi potensi yang dimiliki pemuda, sekaligus mengarahkan energi dan kreativitas mereka untuk membangun Kabupaten Kediri,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan peran pemuda tak hanya soal partisipasi dalam kegiatan sosial dan ekonomi, namun juga soal kepedulian terhadap pendidikan.

“Pendidikan adalah fondasi. Maka, penting bagi pemuda Kediri untuk menaruh perhatian besar di bidang ini,” lanjutnya.

Pemkab Kediri, tambah Mas Dhito, selama ini telah menggulirkan sejumlah program bantuan pendidikan, termasuk beasiswa bagi siswa kurang mampu. Program ini ditujukan untuk menekan angka putus sekolah dan memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang layak.

“Kita ingin memastikan tidak ada satu pun anak-anak kita yang berhenti sekolah hanya karena alasan ekonomi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Raperda Kepemudaan ini akan memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung kegiatan kepemudaan, mulai dari pelatihan kewirausahaan, pengembangan organisasi kepemudaan, hingga fasilitasi ruang kreatif digital dan budaya.

Mas Dhito berharap, melalui regulasi ini, para pemuda bisa menjadi agen perubahan yang mampu membawa Kabupaten Kediri menuju masa depan yang lebih cerah dan kompetitif.

“Raperda ini adalah langkah awal menuju gerakan besar bersama, bahwa pembangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen, termasuk pemuda. Mereka adalah kekuatan utama dalam menciptakan transformasi sosial di daerah,” pungkasnya.(RED.AL)

KOTA KEDIRI Polisi Tangkap Residivis Spesialis Kos, Aksinya Viral Usai Terekam CCTV

  


KOTA KEDIRI, rakyatindonesia.com  – Aksi pencurian yang sempat menghebohkan jagat maya akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah kamar indekos di wilayah Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Video aksi pelaku yang terekam kamera pengawas sempat menyebar luas di media sosial dan memicu keprihatinan warganet.

Satreskrim Polres Kediri Kota bertindak cepat dan berhasil menangkap FAD (28), pria yang diduga sebagai pelaku utama dalam kejadian tersebut.

Kapolres Kediri Kota melalui Kasat Reskrim AKP M. Fathur Rozikin mengungkapkan, pelaku bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan. FAD diketahui merupakan residivis kambuhan dengan rekam jejak kriminal yang panjang.

“Tersangka ini sudah empat kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan karena kasus serupa. Ia termasuk pelaku yang cukup dikenal di kalangan petugas,” terang AKP Fathur, Rabu (23/4/2025).

Yang menjadi sorotan publik adalah rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas gerak-gerik pelaku saat menjalankan aksinya. Video tersebut cepat tersebar di berbagai platform media sosial, hingga menjadi perbincangan hangat dan membantu mengarahkan polisi dalam proses pengungkapan kasus.

Dalam menjalankan aksinya, FAD memakai trik lama yang masih sering efektif: berpura-pura menjadi pencari kamar kos. Ia datang dengan mengendarai motor Honda Scoopy putih dan bersikap seolah-olah calon penghuni baru.

Setibanya di lokasi, pelaku melihat celah saat mendapati pintu kamar dalam kondisi tidak tertutup rapat, dengan kunci masih menggantung di lubang pintu. Tanpa menimbulkan kecurigaan, ia masuk ke dalam kamar dan dengan cepat menggasak sejumlah barang milik korban.

“Modus seperti ini memang klasik, tapi tetap berhasil jika lingkungan sekitar tidak waspada. Pelaku bertindak santai seakan-akan bagian dari penghuni kos,” ujar AKP Fathur menambahkan.

Korban sendiri saat itu tengah berada di ruang tamu untuk makan. Ia baru menyadari kejadian tersebut saat kembali ke kamar dan menemukan kondisi ruangan dalam keadaan acak-acakan, dengan beberapa barang hilang.

Tak butuh waktu lama, kejadian itu langsung dilaporkan ke kepolisian dan viral setelah rekaman kamera pengawas diunggah ke media sosial.

Menindaklanjuti laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota segera melakukan penyelidikan. Salah satu petunjuk penting adalah kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni sepeda motor Scoopy putih yang terekam jelas oleh CCTV.

Hasil penelusuran membawa polisi ke lokasi persembunyian pelaku di kawasan Perumahan Bumiasri. Motor tersebut ditemukan terparkir di depan kos milik pelaku.

“Dari lokasi, kami berhasil mengamankan satu tas berisi perlengkapan kosmetik milik korban serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” jelas AKP Fathur.

Kini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya penghuni kos dan pemilik rumah sewa, agar lebih berhati-hati serta memasang sistem pengamanan tambahan guna mencegah kejadian serupa.

“Waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar adalah langkah pertama untuk mencegah kejahatan. Jangan lengah, terutama terhadap orang asing yang mencurigakan,” pungkasnya.(RED.AL)

KOTA KEDIRI Dukung Program Nasional, Wali Kota Vinanda Ikut Tanam Padi Serentak Bersama Forkopimda

 


KOTA KEDIRI, rakyatindonesia.com  – Kegiatan Tanam Padi Serentak yang dilaksanakan serempak di 14 provinsi di Indonesia, turut dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kediri. Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kediri, turut serta turun ke sawah dalam kegiatan penanaman padi di lahan pertanian yang terletak di Jalan Pengairan, Kelurahan Ngampel, pada Rabu (23/4/2025).

Aksi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam mendukung langkah strategis pemerintah pusat untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan menuju swasembada pangan, sebagaimana yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Wali Kota yang akrab disapa Mbak Vinanda ini menjelaskan, kegiatan penanaman dilakukan di atas lahan seluas 0,5 hektar milik salah satu anggota Kelompok Tani “Karya Tani 1”, yaitu Bapak Akrhom.

“Beras merupakan makanan pokok sebagian besar masyarakat Indonesia. Karena itu, padi memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Dengan adanya tanam serentak ini, saya harap dapat mendorong peningkatan produktivitas pertanian di Kota Kediri,” ujar Mbak Vinanda.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini Kota Kediri memiliki total lahan pertanian pangan seluas kurang lebih 988 hektar. Sepanjang tahun 2024, sektor pertanian Kota Kediri berhasil menghasilkan sekitar 8.491 ton padi dengan rata-rata hasil panen mencapai 7,33 ton per hektar dalam bentuk gabah kering panen.

“Berdasarkan data terbaru hingga tanggal 21 April 2025, serapan gabah oleh Bulog berasal dari lahan panen seluas 3,76 hektar dengan total hasil panen mencapai 27,5 ton. Ini adalah capaian yang cukup menggembirakan, terutama di tengah tantangan cuaca yang fluktuatif. Untuk bulan April 2025 ini, target luas tanam ditetapkan sebesar 131 hektar,” ungkapnya.

Mbak Vinanda juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kediri akan terus hadir mendampingi para petani mulai dari awal musim tanam, menjamin ketersediaan pupuk dan benih, memperkuat sistem irigasi, serta membuka akses pemasaran hasil tani.

Ia menambahkan, momen tanam serentak ini bukan hanya simbolis semata, melainkan titik tolak sinergi lintas sektor dalam memperkuat ketahanan pangan daerah. “Keterlibatan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan pertanian yang tangguh dan berkelanjutan,” tambahnya.

“Mari kita jadikan kegiatan hari ini sebagai langkah awal semangat baru untuk membangun kemandirian pangan. Kita harus terus meningkatkan hasil panen, dan yang lebih penting lagi, menyejahterakan para petani,” pungkas Mbak Vinanda.

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin Thoha, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Dandim 0809 Kediri Letkol Inf Ragil Jaka Utama, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Muhammad Ridwan, Kepala Disperdagin Wahyu Kusuma Wardani, Kepala Satpol PP Syamsul Bahri, Kepala Pelaksana BPBD Joko Arianto, Camat Mojoroto Bambang Tri Lasmono, Lurah Ngampel Subagyo, Ketua Gapoktan se-Kota Kediri, serta para anggota Kelompok Tani Karya Tani 1 dan 2, petani, serta warga sekitar yang turut mendukung suksesnya acara ini.(RED.AL)

Desa Gadungan Jadi Arena Dagang Jabatan! Lulus Bukan Karena Nilai, Tapi Transferan!


Kediri, Jawa Timur,  rakyatindonesia.com— Praktik kotor dalam proses pengisian jabatan perangkat desa kembali mencoreng integritas pemerintahan desa. Di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, proses seleksi untuk posisi Kepala Dusun Gadungan Barat diduga kuat diwarnai dengan praktik jual beli jabatan. Calon pengisi jabatan tersebut dikabarkan harus menyetor uang puluhan hingga ratusan juta rupiah demi mendapatkan posisi yang diincar.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa transaksi "uang pelicin" ini bukanlah pungutan liar (pungli) biasa, melainkan bagian dari skema sistematis jual beli jabatan yang melibatkan aktor-aktor tertentu, termasuk di antaranya oknum kepala desa.

Dalam perkembangan terbaru, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor B/188/IV/RES.3.3./SP2HP-3/2025 tertanggal 22 April 2025, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengisian jabatan perangkat desa Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023. Salah satu laporan tersebut tercatat atas nama Purwanto, S.E., Kepala Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri (LP.A/31/IV/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JATIM, tertanggal 2 April 2024).

Tim penyidik Subdit III Tipidkor telah memeriksa 14 orang saksi, berkoordinasi dengan seorang ahli, melakukan penyitaan barang bukti, dan menjalin koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam rangka mengungkap skandal ini.

Kasus di Desa Gadungan bukanlah kasus tunggal. Polda Jatim tengah menangani rangkaian laporan serupa dari sejumlah desa lainnya di Kabupaten Kediri, seperti Mangunrejo, Kalirong, Pojok, Puncu, dan Tarokan. Beberapa kepala desa disebut-sebut terlibat aktif dalam skema manipulasi hasil seleksi perangkat desa. Dalam laporan-laporan tersebut, aparat kepolisian telah memeriksa lebih dari 700 saksi secara keseluruhan dan menyita berbagai dokumen serta bukti komunikasi yang menguatkan dugaan praktik korup tersebut.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang dianggap memiliki peran kunci dalam rekayasa hasil seleksi. Mereka diduga menerima suap dan memanipulasi nilai ujian demi meloloskan kandidat tertentu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Dirmanto.

Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FPUPPD) Kabupaten Kediri, melalui Debby D. Bagus Purnama, mendesak agar kasus ini ditangani secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Mereka khawatir jika hanya sebagian kecil pelaku yang dijerat hukum, sementara dalang utama justru lolos.

“Ini by design lho? Jangan sampai aktor intelektualnya dilepas. Kami yakin Polda akan serius mengungkap jaringan jual beli jabatan ini,” ujar Debby.

Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK), Gabriel Goa, juga menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak jangka panjang jika perilaku korup ini tidak segera ditindak.

“Kalau perangkat desa hasil jual beli jabatan tetap diberi peran, itu berbahaya. Anggaran desa akan rawan dikorupsi. Pemerintah harus bersikap tegas, bahkan bila perlu dianulir pengangkatannya,” tegas Gabriel.

Meskipun tidak dikategorikan sebagai pungli biasa, praktik jual beli jabatan ini tetap melanggar hukum. Dalam konteks hukum Indonesia, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan:

  • Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001:

    "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."

  • Pasal 3 UU Tipikor juga dapat dikenakan bila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

  • Selain itu, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat juga relevan digunakan dalam kasus semacam ini.

Kasus dugaan jual beli jabatan di Desa Gadungan hanyalah salah satu contoh dari potret buram demokrasi di tingkat desa. Publik berharap agar Polda Jawa Timur konsisten dalam membongkar jaringan aktor yang terlibat dan menegakkan hukum secara adil. Hanya dengan penindakan tegas dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa bisa kembali dipulihkan.

Masyarakat dan berbagai elemen sipil akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti pada aktor-aktor kecil, tetapi menjerat hingga aktor intelektual yang selama ini bersembunyi di balik jubah kekuasaan desa.(RED.G)

Desa Asmorobangun Diduga Jadi Pusat Dagang Jabatan, Pemerintah Kecamatan Masih Tidur?



Kediri,  rakyatindonesia.com – Kasus pengisian perangkat desa di wilayah Desa Asmorobangun, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, mencuat dengan dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan sejumlah pihak. Dua posisi jabatan yang diperebutkan, yaitu Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, diduga telah menjadi ajang transaksi uang dengan jumlah yang fantastis, mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Menurut informasi yang dihimpun, para calon pengisi jabatan perangkat desa di Desa Asmorobangun harus mengeluarkan sejumlah uang besar agar dapat menduduki posisi yang tersedia. Tindakan ini tidak hanya merugikan kepercayaan publik, tetapi juga mencederai nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi perangkat desa yang seharusnya berlangsung jujur dan tanpa tekanan.

Sebagai bagian dari proses pengisian perangkat desa, Desa Asmorobangun seharusnya melibatkan ujian dan seleksi yang adil. Namun, laporan yang diterima menunjukkan bahwa beberapa calon pengisi jabatan harus “membayar” sejumlah uang kepada pihak tertentu untuk mendapatkan jabatan yang diinginkan. Dugaan adanya jual beli jabatan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang integritas proses seleksi perangkat desa secara keseluruhan.

Dugaan praktik ini turut menyeret nama beberapa oknum kepala desa (kades) yang diduga terlibat dalam proses ini. Meskipun pihak berwenang menegaskan bahwa ini bukan kasus pungutan liar (pungli), namun tindakan yang terungkap berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu secara ilegal.

Polda Jawa Timur melalui Ditreskrimsus Subdit III Polda Jatim, telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Pada 22 April 2025, Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FUPPD) Kabupaten Kediri menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/188/IV/RES.3.3./SP2HP-3/2025 dari Polda Jatim yang menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah tindakan investigasi.

Menurut SP2HP, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta menyita barang bukti terkait perkara tersebut. Beberapa kepala desa yang diduga terlibat, seperti Sutrisno (Kades Mangunrejo), Imam Jamin (Kades Kalirong), Darwanto (Kades Pojok), Purwanto (Kades Gadungan), Hengki Dwi Setyawan (Kades Puncu), dan Supadi (Kades Tarokan), telah diperiksa.

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 491 orang saksi dan melakukan penyitaan barang bukti terkait," ujar AKBP. Dr. Edy Herwiyanto, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dalam surat tersebut.

Kasus ini mendapatkan perhatian luas, terutama dari penggiat anti-korupsi. Debby D. Bagus Purnama, salah satu anggota FPUPPD, meminta agar pengungkapan kasus ini dilakukan tanpa pilih kasih. "Kami sangat berharap agar Polda Jatim mengungkap kasus ini secara tuntas. Jangan hanya sedikit orang yang menjadi tersangka. Kami yakin banyak oknum yang terlibat," ujarnya. Ia juga menegaskan pentingnya komitmen dalam pemberantasan korupsi, yang dimulai dari tingkat desa.

Sementara itu, Gabriel Goa, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), menyatakan bahwa tindakan jual beli jabatan ini sangat berbahaya. "Kalau sudah ada oknum kepala desa yang terlibat dalam jual beli jabatan, maka program-program pemerintah pusat dan daerah untuk desa bisa saja gagal. Ini ancaman besar bagi desa," ujarnya.

Menurut Gabriel, praktik ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan kontrol terhadap proses pengisian perangkat desa. "Berapapun dana yang digelontorkan ke desa akan sia-sia jika pengelolaan anggarannya terkontaminasi oleh praktik korupsi," tambahnya.

Dalam kasus ini, penyidik dapat menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Salah satunya adalah Pasal 12B yang mengatur tentang suap menyuap atau pemberian uang atau janji dalam rangka mendapatkan jabatan atau posisi tertentu dengan cara yang tidak sah.

Pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan negara, juga bisa dikenakan pidana. Kasus ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan modus operandi jual beli jabatan.

Sebagai tindak lanjut, Polda Jatim telah menahan tiga tersangka dalam kasus manipulasi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat bahwa ketiga tersangka memiliki peran penting dalam manipulasi hasil seleksi. Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

"Proses penyelidikan masih berlangsung dan akan terus kami kembangkan," kata Kombes Pol Dirmanto. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen seleksi, rekaman komunikasi, serta bukti transaksi keuangan yang mengarah pada praktik kecurangan.

Masyarakat Kabupaten Kediri berharap agar proses penyelidikan ini berjalan transparan dan tuntas, sehingga tidak ada lagi ruang bagi praktik korupsi, termasuk jual beli jabatan, dalam pengisian perangkat desa di masa mendatang.

Kasus ini mengundang banyak perhatian dan harapan agar pihak berwajib dapat bertindak tegas. Masyarakat Kabupaten Kediri menuntut agar kasus ini diungkap tanpa pandang bulu dan berharap tidak ada lagi kecurangan dalam pengisian jabatan perangkat desa di masa depan.

Dengan penegakan hukum yang transparan dan tuntas, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang, dan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan desa dapat kembali pulih.(RED.T) 

Pemuda Kediri Kabur Usai Hamili Remaja 14 Tahun, Polisi Terus Lakukan Pengejaran

  


KEDIRI, rakyatindonesia.com  – Seorang pemuda asal Kota Kediri berinisial Ian Syah (18) kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dilaporkan atas dugaan tindakan asusila yang menyebabkan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, SF, hamil. Hingga kini, Ian belum tertangkap dan masih bebas berkeliaran.

Kasus yang menyita perhatian publik ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota. Kanit PPA, Ipda Iwan, saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap laporan ini masih terus berjalan.

"Langkah penyidikan terus kami lakukan. Saat ini fokus pencarian terhadap terlapor dan pendalaman keterangan saksi-saksi dari pihak korban," ujar Ipda Iwan melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/4/2025).

Laporan terhadap Ian diajukan oleh keluarga SF ke Mapolres Kediri Kota pada 17 Maret 2025. Berdasarkan keterangan, hubungan tidak pantas antara keduanya telah terjadi sejak tahun 2023. SF yang saat itu masih menempuh pendidikan di salah satu sekolah di Kabupaten Nganjuk, akhirnya terpaksa menghentikan sekolahnya karena hamil pada awal 2024.

Mirisnya, Ian sempat menyampaikan niat untuk menikahi SF. Namun, janji itu tak kunjung ditepati hingga usia kehamilan korban kini memasuki bulan keempat. Tak hanya mengingkari janji, Ian pun memilih menghilang dan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.

Ibu tiri korban, SR (51), mengaku sangat terpukul atas kejadian ini. Namun ia tetap berupaya tegar demi sang anak. “Saya hanya ingin anak saya tetap bisa melanjutkan pendidikan, setidaknya lewat program kesetaraan Paket B. Sekarang saya fokus merawat dia agar kehamilannya sehat,” ujar SR dengan mata berkaca-kaca.

Tindakan yang dilakukan Ian termasuk dalam kategori kekerasan seksual terhadap anak dan dikenai ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ian untuk segera melapor ke aparat terdekat. "Kami berharap kerja sama masyarakat agar kasus ini dapat segera dituntaskan, dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Ipda Iwan.

Kasus ini menjadi peringatan keras atas bahaya pergaulan bebas dan pentingnya pengawasan serta edukasi seksual terhadap remaja. Pemerintah dan masyarakat diharapkan turut ambil bagian dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan remaja, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(Red.AL)

Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri Sepakat Dorong Peran Aktif Pemuda Lewat Raperda Kepemudaan

  


Kediri, rakyatindonesia.com  – Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menunjukkan sinergi kuat dalam mendukung partisipasi generasi muda dalam pembangunan daerah melalui penguatan regulasi yang berpihak pada kepemudaan.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan yang dilakukan oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama jajaran pimpinan DPRD dalam sidang paripurna, Selasa (22/4/2025) siang.

“Anak muda di Kediri harus diberikan wadah untuk berkembang dan kembali membangun tanah kelahirannya. Faktanya, banyak dari mereka yang setelah menamatkan pendidikan justru merantau dan enggan kembali,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu.

Mas Dhito menegaskan bahwa peran pemuda sangat vital sebagai motor penggerak sekaligus elemen strategis dalam proses pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Kediri.

Raperda Kepemudaan yang tengah dibahas ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam menggali serta mengembangkan potensi generasi muda di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kewirausahaan, hingga inovasi digital.

“Salah satu targetnya adalah memastikan potensi anak muda kita tidak sia-sia dan bisa memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah,” terang Mas Dhito.

Selain itu, Bupati menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya angka putus sekolah di beberapa wilayah. Untuk itu, Pemkab Kediri terus berinovasi menghadirkan solusi, salah satunya melalui program bantuan pendidikan.

“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun anak-anak di Kabupaten Kediri yang gagal melanjutkan sekolah hanya karena keterbatasan ekonomi. Maka dari itu, program beasiswa akan terus kami dorong,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan, kepedulian terhadap pendidikan merupakan hal mendasar yang harus ditanamkan sejak dini kepada para pemuda sebagai pondasi masa depan yang lebih baik.

Mas Dhito menutup penyampaiannya dengan menyebut bahwa seluruh kebijakan terkait kepemudaan akan menjadi fokus utama pemerintah daerah ke depan, agar anak muda di Kabupaten Kediri mampu menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing.

“Fokus pembangunan ke depan harus memberikan ruang sebesar-besarnya bagi kreativitas dan aspirasi pemuda,” pungkasnya.(RED.AL)

Tuesday, April 22, 2025

Satresnarkoba Polres Kediri Bongkar Jaringan Sabu Antar Desa, Dikendalikan dari Balik Penjara

  


KEDIRI,  rakyatindonesia.com – Upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri. Operasi ini menjadi sorotan karena diketahui bahwa jaringan pengedar dikendalikan langsung oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Sebanyak 913,66 gram sabu—nyaris mencapai satu kilogram—berhasil disita sebagai barang bukti. Penangkapan dilakukan terhadap tiga individu yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

Ketiga tersangka yakni Muhammad Ilham Maulana (23) alias Kacung, warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare; Kholifatul Agustinawati (31) alias Olip, asal Desa Krecek Kecamatan Badas; dan Abdul Hamid Khoiron (31) alias Amek, warga Desa Canggu Kecamatan Badas yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Pare. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Buser Satresnarkoba.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap Kacung di rumahnya pada Senin (14/4/2025). Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 913,66 gram yang disimpan dalam kemasan siap edar,” ungkap AKBP Bimo dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin (22/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, Kacung mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang bernama Olip. Petugas kemudian melanjutkan operasi dengan membekuk Olip di sebuah rumah kos kawasan Kampung Inggris, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare.

Pengungkapan selanjutnya mengarah pada fakta mengejutkan: sabu tersebut ternyata dikendalikan dari balik jeruji oleh Amek, suami dari Olip. “Amek merupakan otak dari peredaran ini, dia mengatur distribusi sabu dari dalam lapas,” tambah Kapolres.

Dalam struktur jaringan ini, Kacung bertindak sebagai kurir dan pengedar lapangan, dengan bayaran Rp250 ribu setiap transaksi. Sementara itu, Olip menjadi perantara dan penyimpan barang haram, sedangkan Amek berperan sebagai koordinator utama dari dalam penjara.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain timbangan digital, beberapa unit ponsel, serta plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas sabu sebelum dijual.

Saat ini penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta asal muasal pasokan sabu yang diterima jaringan tersebut. Tidak menutup kemungkinan, jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sindikat narkoba lintas daerah.

Ketiga pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Langkah tegas Polres Kediri ini menjadi pengingat penting akan bahaya jaringan narkoba yang kini bahkan dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib demi menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkotika.(RED.AL)

Polri

Terkini

Sulsel

Kriminal

Ekonomi

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved