Health

Ads

News

Politik

Daerah

Video

Thursday, June 25, 2026

Pemerintah Terapkan Face Recognition untuk Registrasi SIM Card demi Cegah Kejahatan Siber Mulai 1 Juli

 

photo by memorandum co.id




SURABAYA- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM prabayar. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh calon pelanggan baru melakukan verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah (face recognition) saat membeli dan mengaktifkan kartu SIM.

Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan dibandingkan sistem registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Menurut pemerintah, metode lama memiliki sejumlah celah yang memungkinkan penyalahgunaan identitas oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk berbagai aktivitas ilegal di ruang digital.

Penerapan verifikasi wajah dilakukan dengan mengintegrasikan sistem operator seluler dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Melalui mekanisme tersebut, identitas calon pelanggan dapat dipastikan lebih akurat karena proses pencocokan dilakukan langsung dengan data resmi pemerintah.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat keamanan digital nasional di tengah meningkatnya kasus kejahatan siber. Pemerintah mencatat bahwa setiap bulan terjadi lebih dari 30 juta panggilan penipuan atau scam call yang merugikan masyarakat hingga sekitar Rp7 triliun. Selain penipuan melalui telepon, banyak tindak kejahatan digital lain yang memanfaatkan nomor anonim, seperti penipuan daring, pinjaman online ilegal, penyebaran informasi palsu, hingga aktivitas perjudian online.

Sejumlah pakar hukum dan keamanan siber menilai penggunaan teknologi biometrik merupakan solusi yang relevan untuk menekan penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor telepon. Dengan adanya verifikasi wajah, pelaku kejahatan akan lebih sulit menggunakan data kependudukan milik orang lain untuk memperoleh nomor baru yang kemudian digunakan dalam aktivitas melanggar hukum.

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai privasi dan perlindungan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa foto atau data wajah pengguna tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi. Sistem biometrik yang digunakan hanya berfungsi untuk melakukan pencocokan secara instan antara wajah pengguna dan foto yang telah tersimpan di database Dukcapil. Setelah proses verifikasi selesai, data biometrik tersebut tidak disimpan sebagai arsip tambahan oleh operator.

Selain itu, pemerintah memastikan bahwa sistem telah memenuhi standar keamanan internasional. Infrastruktur yang digunakan mengacu pada sertifikasi ISO 27001 untuk manajemen keamanan informasi serta teknologi liveness detection berbasis standar ISO 30107-2. Teknologi ini mampu mendeteksi keberadaan pengguna secara langsung sehingga dapat mencegah upaya pemalsuan identitas menggunakan foto cetak, tangkapan layar, maupun rekaman video.

Pemerintah juga menegaskan bahwa aturan baru ini hanya berlaku bagi pelanggan yang melakukan registrasi nomor baru mulai 1 Juli 2026. Pengguna yang telah memiliki nomor aktif sebelum tanggal tersebut tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang ataupun verifikasi wajah tambahan.

Dalam pelaksanaannya, calon pelanggan dapat membeli kartu SIM melalui gerai resmi operator maupun mitra penjualan yang telah ditunjuk. Setelah itu, pengguna akan menjalani proses pemindaian wajah melalui aplikasi resmi operator, situs web operator, atau dengan bantuan petugas di gerai fisik. Hasil pemindaian kemudian dikirim secara aman ke sistem Dukcapil untuk dicocokkan dengan data kependudukan yang terdaftar.

Apabila proses verifikasi menunjukkan kecocokan antara data biometrik dan identitas kependudukan, nomor telepon akan langsung diaktifkan dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian data, proses aktivasi akan ditunda hingga identitas pengguna dapat diverifikasi lebih lanjut.

Sebelum diberlakukan secara nasional, sistem registrasi biometrik ini telah melewati tahap uji coba selama enam bulan yang berakhir pada Juni 2026. Selama masa pengujian, sekitar 2,3 juta pengguna tercatat telah mencoba mekanisme registrasi berbasis verifikasi wajah. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa proses berjalan dengan baik dan mampu meningkatkan akurasi validasi identitas pelanggan tanpa menimbulkan kendala berarti bagi pengguna.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, memperkuat perlindungan identitas masyarakat, serta menekan berbagai bentuk kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan kelemahan sistem registrasi kartu SIM.(red/lis)

Pekerja Lansia Tewas Diduga Terjatuh ke Dalam Silo Sekam di Penggilingan Padi di Tuban

Lokasi penemuan pekerja meninggal di Tuban Jawa Timur photo by liputan6.com




TUBAN - Peristiwa kecelakaan kerja yang merenggut nyawa terjadi di sebuah tempat penggilingan padi di Dusun Gumeng, Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Seorang pekerja lanjut usia bernama Kondo (78) ditemukan meninggal dunia setelah diduga terjatuh ke dalam silo penampungan sekam padi saat menjalankan aktivitas kerjanya.

Korban ditemukan dalam kondisi terlentang di dasar silo dengan hampir seluruh tubuh tertimbun sekam padi. Silo tersebut merupakan tempat penampungan sekam atau dedak yang digunakan sebagai bahan bakar untuk proses pengeringan padi di lokasi penggilingan.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula ketika korban berangkat bekerja dari rumah sekitar pukul 05.00 WIB. Setibanya di lokasi, korban diketahui langsung menuju area penampungan sekam tanpa terlebih dahulu melakukan absensi seperti biasanya.

Menurut keterangan yang dihimpun polisi, saat itu korban sedang menjalani jam kerja lembur karena tingginya volume gabah yang harus diproses oleh penggilingan padi. Seperti rutinitas sehari-hari, korban bertugas memasukkan sekam padi kering ke dalam corong elevator yang berfungsi mengangkut material menuju silo penampungan.

Setelah menyelesaikan pekerjaannya di bagian bawah, korban diduga naik ke area atas silo yang pada saat itu masih beroperasi. Elevator pengangkut sekam diketahui dalam kondisi menyala dan digerakkan oleh dinamo listrik.

Keberadaan korban mulai menimbulkan tanda tanya ketika rekan-rekan kerjanya tidak melihatnya saat waktu istirahat siang sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Pencarian awal yang dilakukan oleh para pekerja belum membuahkan hasil karena tidak ada yang mengetahui posisi korban.

Korban baru ditemukan menjelang sore hari ketika sejumlah pekerja kembali melakukan pencarian sebelum mengakhiri aktivitas kerja. Saat salah seorang pekerja menaiki tangga menuju bagian atas silo, ia melihat tubuh korban berada di dasar penampungan sekam.

Dari atas tangga, saksi menyaksikan korban dalam posisi terlentang dengan tubuh yang sebagian besar telah tertutup tumpukan sekam padi hingga mendekati bagian kepala. Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, petugas kepolisian bersama tim medis langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap jenazah korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam silo dan tertimbun sekam, sehingga mengalami kekurangan oksigen yang berujung pada kematian.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain memar dan luka di bagian pipi kiri, lecet pada bagian belakang leher sebelah kiri, punggung, serta siku. Namun demikian, hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada tindak pidana.

Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa korban diduga mengalami kecelakaan kerja saat berada di area silo penampungan sekam. Jenazah korban kemudian dievakuasi untuk diserahkan kepada pihak keluarga guna proses pemakaman.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama pada area berisiko tinggi seperti silo penampungan material yang berpotensi menimbulkan bahaya tertimbun, terjatuh, maupun kekurangan oksigen bagi para pekerja.(red/lis)


Wednesday, June 24, 2026

Kasus Hilangnya Honda Brio di Pantai Sanggar Beach Terungkap, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polisi


Mobil Honda Brio milik seorang pengunjung Pantai Sanggar Beach, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil ditemukan polisi photo by liputan 6



LAMPUNG- Misteri hilangnya sebuah mobil Honda Brio milik pengunjung Pantai Sanggar Beach di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menemukan kendaraan yang sempat berpindah tangan dan telah menggunakan pelat nomor berbeda. Dalam kasus ini, satu pelaku utama pencurian serta dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan. Polisi menetapkan BT (38), warga Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, sebagai tersangka utama pencurian kendaraan bermotor. Sementara itu, dua warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, yakni SN (29) dan AA (39), turut ditangkap karena diduga menerima dan menguasai kendaraan hasil tindak pidana.

Peristiwa pencurian terjadi pada 1 April 2026 di kawasan wisata Pantai Sanggar Beach, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Saat itu, korban bernama Rahayu (36) memarkirkan Honda Brio merah miliknya di area parkir pantai sebelum pergi makan siang bersama rekannya.

Namun, ketika kembali ke lokasi parkir beberapa saat kemudian, korban mendapati mobilnya sudah tidak berada di tempat semula. Menyadari kendaraannya hilang, korban bersama pengelola wisata segera melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar kawasan pantai.

Dari hasil pemeriksaan CCTV, terlihat seorang pria membawa kabur Honda Brio milik korban. Aksi tersebut diduga tidak dilakukan sendirian karena pelaku mendapat bantuan dari sebuah mobil Toyota Vios berwarna hitam yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp114 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalianda.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan lapangan, tim gabungan kepolisian kemudian melakukan pelacakan terhadap pelaku. Hasil investigasi mengarah kepada BT yang diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

Setelah melakukan pengejaran selama beberapa hari, polisi akhirnya berhasil menangkap BT pada 9 April 2026 di wilayah Telukbetung, Bandar Lampung. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk Toyota Vios yang digunakan saat menjalankan aksi pencurian.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi menjelaskan bahwa selain menangkap pelaku utama, pihaknya juga berhasil menyita Honda Brio milik korban, kendaraan Toyota Vios yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta sejumlah dokumen kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, BT mengakui bahwa dirinya tidak beraksi seorang diri. Ia mengungkapkan adanya keterlibatan dua orang lainnya yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan untuk melacak keberadaan mobil korban yang sempat hilang. Upaya tersebut membuahkan hasil pada 13 Juni 2026 ketika Honda Brio itu ditemukan berada di wilayah Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Saat ditemukan, kendaraan tersebut berada dalam penguasaan SN dan AA. Keduanya mengaku memperoleh mobil tersebut melalui seorang perantara berinisial JY dengan harga transaksi sebesar Rp42 juta, jauh di bawah nilai pasar kendaraan tersebut.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Honda Brio tersebut telah menggunakan pelat nomor yang berbeda dari identitas aslinya. Selain itu, kendaraan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, sehingga memperkuat dugaan bahwa mobil tersebut merupakan hasil tindak pidana.

Polisi kemudian mengamankan kendaraan beserta dokumen berupa STNK dan BPKB untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik kini juga terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Sementara itu, SN dan AA disangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan berharap dapat segera mengungkap seluruh jaringan yang berkaitan dengan kasus ini.(red/lis)

Naas! Baru 15 Menit Beraksi, Dua Maling Motor Tumbang di Exit Tol Situbondo

Kondisi MI, salah satu terfuga pelaku curanmor yang sempat diamankan warga sebelum diserahkan ke aparat.-photo by memorandum co.id





 SITUBONDO- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang diketahui merupakan kakak beradik asal Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Kedua pelaku, Irfan (26) dan MI (19), diringkus setelah diduga mencuri sepeda motor milik Rasuli (42), warga Kecamatan Bungatan, Situbondo.

Penangkapan yang berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran yang menegangkan antara pelaku, petugas kepolisian, dan warga. Setelah menerima laporan kehilangan kendaraan, anggota URC Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri menggunakan motor hasil curian.

Aksi pelarian keduanya akhirnya terhenti di kawasan pertigaan pintu keluar (exit) Tol Situbondo Barat. Dalam upaya menghentikan pelaku utama, petugas terpaksa menabrakkan kendaraan dinas ke sepeda motor curian yang dikendarai Irfan hingga akhirnya berhasil diamankan. Sementara itu, MI yang berusaha kabur berhasil ditangkap warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum petugas segera mengamankannya ke Mapolsek Bungatan. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu anggota tim URC yang berada di lokasi menyampaikan bahwa selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor hasil curian serta empat buah kunci T yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan bermotor.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut tidak lepas dari respons cepat anggota di lapangan. Menurutnya, kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang lebih 15 menit setelah aksi pencurian terjadi.

"Dalam waktu sekitar 15 menit setelah laporan diterima, anggota berhasil melacak dan mengamankan para pelaku," ujar AKP Selimat.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu unit Honda Vario bernomor polisi P 2853 FL milik korban. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit Honda Beat Street tanpa pelat nomor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Besuki.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Situbondo dan sekitarnya.

Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta segera melapor apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.(red/lis)

Tuesday, June 23, 2026

Rem Blong, Pesepeda Lansia Tewas Terlindas Truk Tronton di Pasuruan

photo by memorandum co.id




PASURUHAN- Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Seorang pengendara sepeda angin bernama Satoli (67), warga Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah truk tronton di Jalan Raya Gatot Subroto, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 08.10 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan tersebut melibatkan sepeda pancal yang dikendarai korban dan truk tronton flat deck bernomor polisi L 8046 UI yang dikemudikan Nur Huda (50), warga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan Kota, Ipda Zulkifli, menjelaskan bahwa peristiwa nahas itu bermula saat korban melaju dari arah timur menuju lokasi kejadian. Setibanya di jalan tersebut, korban diduga hendak berbelok ke arah selatan. Namun, saat melakukan manuver, korban tidak mampu mengendalikan laju sepedanya karena rem kendaraan yang digunakan diduga tidak berfungsi dengan baik.

Akibat kondisi tersebut, korban kehilangan kendali dan terjatuh ke sisi kiri jalan. Pada saat yang bersamaan, sebuah truk tronton yang datang dari arah barat dan juga hendak berbelok ke arah selatan melintas di lokasi kejadian.

“Korban tidak dapat menguasai laju sepeda pancalnya karena rem tidak berfungsi. Saat terjatuh ke kiri, truk tronton yang dikemudikan Nur Huda sedang melintas dan berbelok ke arah yang sama,” ujar Ipda Zulkifli.

Nahas, tubuh korban kemudian masuk ke jalur roda belakang sebelah kiri truk hingga akhirnya terlindas. Benturan dan tekanan roda kendaraan berat tersebut mengakibatkan korban mengalami luka yang sangat parah. Korban mengalami robekan serius pada bagian tubuh mulai dari pangkal paha hingga lutut kaki kanan, serta luka lecet pada bagian punggung sebelah kiri.

Karena luka yang diderita sangat fatal, Satoli dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Petugas kepolisian yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) segera melakukan proses evakuasi dan membawa jenazah korban ke Kamar Mayat RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut.

Usai kejadian, petugas Satlantas Polres Pasuruan Kota langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengetahui secara pasti kronologi kecelakaan. Sementara itu, pengemudi truk tronton telah diamankan untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda dan kendaraan lainnya, untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum digunakan. Pemeriksaan rutin terhadap sistem pengereman dan komponen keselamatan lainnya dinilai sangat penting guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.(red/lis)

Staycation Bertransformasi Menjadi Gaya Hidup untuk Menjaga Kesehatan Mental

ILUSTRASI menikmati staycation sebagai bagian dari selfcare. photo by Radar Malang


MALANG- Di tengah kesibukan yang semakin padat dan tekanan hidup yang kian kompleks, banyak orang mulai mengubah cara mereka memaknai liburan. Jika dahulu staycation identik dengan alternatif wisata hemat tanpa perlu bepergian jauh, kini aktivitas tersebut berkembang menjadi bagian dari gaya hidup yang berfokus pada pemulihan energi, keseimbangan hidup, dan kesehatan mental.

Fenomena ini terlihat dari meningkatnya minat masyarakat untuk menghabiskan waktu di hotel, vila, maupun penginapan dalam kota demi mendapatkan suasana yang berbeda dari rutinitas sehari-hari. Bagi sebagian orang, staycation bukan lagi tentang mengunjungi banyak destinasi wisata atau berburu pengalaman baru di tempat yang jauh, melainkan memberi ruang untuk beristirahat, menikmati ketenangan, dan melepaskan diri sejenak dari tuntutan pekerjaan maupun aktivitas digital yang tidak pernah berhenti.

Perubahan pola pikir tersebut sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan mental. Dalam beberapa tahun terakhir, isu kesejahteraan psikologis menjadi perhatian yang semakin besar, terutama di kalangan pekerja perkotaan yang rentan mengalami stres akibat beban kerja tinggi dan ritme kehidupan yang serba cepat.

Pengamat gaya hidup menilai bahwa tren staycation mencerminkan perubahan prioritas masyarakat dalam menikmati waktu luang. Jika sebelumnya liburan sering diidentikkan dengan perjalanan yang padat agenda dan aktivitas yang melelahkan, kini banyak orang justru lebih menghargai kualitas istirahat. Mereka memilih mengisi waktu dengan kegiatan sederhana yang memberikan rasa nyaman dan ketenangan.

“Liburan saat ini tidak selalu harus diisi dengan banyak aktivitas. Banyak orang justru mencari kesempatan untuk benar-benar beristirahat dan memulihkan diri,” ujar seorang pengamat gaya hidup.

Tidak sedikit yang memanfaatkan staycation untuk membaca buku, menikmati fasilitas spa, berolahraga ringan, bermeditasi, atau sekadar menikmati waktu tanpa jadwal yang ketat. Sebagian lainnya memilih mengurangi penggunaan gawai dan media sosial selama menginap agar dapat lebih fokus pada diri sendiri maupun keluarga.

Selain memberikan manfaat psikologis, staycation juga dinilai lebih praktis dan efisien. Tanpa harus menempuh perjalanan jauh, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga yang biasanya terkuras selama perjalanan. Faktor ini menjadi pertimbangan penting, terutama bagi pekerja yang memiliki keterbatasan waktu libur.

Dari sisi ekonomi, staycation juga menawarkan fleksibilitas yang lebih besar. Biaya yang dikeluarkan umumnya lebih terjangkau dibandingkan liburan ke luar kota atau luar negeri. Berbagai promo yang ditawarkan hotel dan penginapan turut mendorong meningkatnya minat masyarakat terhadap konsep liburan ini.

Pelaku industri perhotelan pun mulai menyesuaikan diri dengan tren tersebut. Banyak hotel menghadirkan paket staycation yang dirancang khusus untuk kebutuhan relaksasi, seperti fasilitas spa, kelas yoga, area kerja yang nyaman, hingga program kesehatan dan kebugaran. Strategi ini tidak hanya menarik wisatawan lokal, tetapi juga membantu meningkatkan tingkat hunian hotel di tengah perubahan perilaku konsumen.

Psikolog menilai bahwa jeda singkat dari rutinitas memiliki manfaat yang signifikan bagi kesehatan mental. Berada di lingkungan yang berbeda, meskipun masih berada dalam kota yang sama, dapat membantu seseorang mengurangi stres, memperbaiki suasana hati, serta meningkatkan produktivitas ketika kembali beraktivitas.

Meski demikian, para ahli mengingatkan bahwa esensi staycation bukan terletak pada kemewahan tempat menginap, melainkan pada kemampuan seseorang untuk memberikan waktu bagi dirinya sendiri. Oleh karena itu, aktivitas ini dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing individu.

Di era yang serba cepat dan penuh tuntutan, staycation menjadi pengingat bahwa liburan tidak selalu harus jauh atau mewah. Terkadang, berpindah sejenak dari rutinitas sehari-hari sudah cukup untuk mengembalikan energi, menjaga kesehatan mental, dan membantu seseorang menemukan kembali keseimbangan dalam hidupnya. (red/lisa)

Monday, June 22, 2026

Berebut Viewers di Dunia Maya, Kreator Manfaatkan Ruang Publik untuk Konten Live

Fenomena live tiktok di sejumlah fasilitas umum di Kediri Foto by Radar Kediri


KEDIRI- Fenomena siaran langsung (live streaming) di media sosial yang dilakukan di ruang publik semakin menarik perhatian para pengamat sosial. Menurut Taufik Alamin, dosen di Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri, media sosial saat ini telah berkembang menjadi ruang baru bagi masyarakat untuk menunjukkan eksistensi diri. Dalam upaya memperoleh perhatian dan pengakuan dari publik, banyak orang memanfaatkan ruang-ruang publik sebagai latar maupun lokasi utama pembuatan konten.

Salah satu lokasi yang kerap dipilih adalah area persimpangan jalan atau lampu lalu lintas. Pemilihan tempat tersebut bukan tanpa alasan. Ketika kendaraan berhenti selama beberapa menit saat lampu merah menyala, para pengendara dan penumpang secara tidak langsung menjadi audiens potensial sekaligus bagian dari latar siaran langsung. Situasi ini dianggap strategis karena mampu menghadirkan keramaian yang dapat meningkatkan daya tarik konten di mata penonton, baik yang berada di lokasi maupun yang menyaksikan melalui media sosial.

Namun demikian, Taufik menilai bahwa aktivitas live streaming di ruang publik juga berpotensi menimbulkan persoalan. Fasilitas umum seperti jalan raya dan persimpangan dibangun untuk menunjang mobilitas masyarakat serta menjaga kelancaran lalu lintas. Ketika ruang tersebut dimanfaatkan sebagai arena hiburan atau produksi konten, fungsi utamanya dapat terganggu. Kehadiran aktivitas yang mencolok dan menarik perhatian berlebihan berisiko mengalihkan fokus pengguna jalan yang seharusnya berkonsentrasi pada kondisi lalu lintas demi keselamatan bersama.

Lebih jauh, maraknya fenomena live streaming di ruang publik mencerminkan adanya perubahan budaya dalam masyarakat modern. Ketergantungan terhadap dunia digital semakin meningkat, sementara media sosial tidak lagi sekadar menjadi sarana komunikasi dan berbagi informasi. Platform digital kini bertransformasi menjadi panggung sosial tempat individu membangun citra diri, menampilkan identitas, serta mencari pengakuan dari khalayak yang lebih luas. Jumlah pengikut, komentar, dan penonton sering kali dijadikan ukuran popularitas maupun keberhasilan seseorang di ruang virtual.

Selain faktor eksistensi, aspek ekonomi juga menjadi pendorong utama munculnya fenomena tersebut. Banyak kreator konten memandang media sosial sebagai sumber penghasilan yang menjanjikan. Semakin tinggi jumlah penonton dan interaksi yang diperoleh, semakin besar pula peluang mendapatkan keuntungan melalui monetisasi platform, kerja sama promosi, hingga dukungan dari penggemar. Kondisi ini mendorong para kreator untuk terus mencari ide dan konsep yang unik agar mampu bersaing dalam merebut perhatian publik.

Dalam konteks tersebut, perhatian masyarakat menjadi komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Yang diperjualbelikan bukan hanya produk atau jasa, melainkan juga tingkat viralitas dan jumlah penonton. Akibatnya, banyak kreator berusaha menghadirkan sesuatu yang berbeda, bahkan terkadang tidak lazim, demi memunculkan rasa penasaran audiens. Fenomena ini memiliki kemiripan dengan prinsip dalam dunia jurnalistik, di mana peristiwa yang dianggap biasa cenderung kurang menarik perhatian dibandingkan kejadian yang unik, mengejutkan, atau memiliki nilai kebaruan.

Perkembangan budaya digital juga berdampak pada cara individu mengekspresikan diri. Jika sebelumnya banyak orang merasa canggung tampil di depan umum, kini batas tersebut semakin memudar. Ruang virtual memberikan perasaan kebebasan yang lebih besar untuk menunjukkan diri, mengungkapkan pendapat, maupun menampilkan aktivitas sehari-hari kepada publik. Dalam kondisi tersebut, rasa malu atau sungkan yang dahulu menjadi penghalang perlahan berkurang karena individu merasa memperoleh ruang untuk menemukan identitas dan eksistensinya.

Dengan demikian, maraknya siaran langsung di ruang publik tidak hanya dapat dipahami sebagai tren penggunaan media sosial semata, tetapi juga sebagai refleksi dari perubahan sosial, budaya, dan ekonomi di era digital. Fenomena ini menunjukkan bagaimana kebutuhan akan pengakuan, pencarian keuntungan ekonomi, serta perkembangan teknologi saling berinteraksi dan membentuk pola perilaku baru dalam kehidupan masyarakat modern.(red/lisa)

KUR BRI 2026 Hadir dengan Bunga Rendah, UMKM Bisa Ajukan Pinjaman Secara Digital

  

foto by Radar Kediri


KEDIRI- Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 kembali menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal usaha maupun dana investasi. Melalui program ini, masyarakat dapat mengakses pinjaman dengan plafon yang bervariasi, mulai dari nominal kecil hingga ratusan juta rupiah, dengan suku bunga yang relatif rendah.

KUR merupakan program pemerintah yang bertujuan mendukung pertumbuhan sektor UMKM sebagai penggerak perekonomian nasional. Dengan bunga mulai 0,5 persen per bulan atau sekitar 6 persen per tahun, pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh akses pembiayaan yang lebih terjangkau dibandingkan pinjaman komersial pada umumnya.

Dukungan modal melalui KUR diharapkan mampu membantu pelaku usaha mengembangkan bisnis, meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pemasaran, hingga menjaga stabilitas arus kas usaha. Program ini juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing UMKM di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Sebagai salah satu bank pelaksana program KUR, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyediakan berbagai skema pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pinjaman.

Syarat Pengajuan KUR BRI 2026

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal enam bulan.

  3. Berusia minimal 17 tahun atau sesuai ketentuan yang berlaku untuk jenis KUR tertentu.

  4. Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

  5. Memiliki Surat Keterangan Usaha atau dokumen legalitas usaha lainnya yang masih berlaku.

  6. Tidak sedang menerima kredit produktif dari lembaga keuangan lain.

  7. Memiliki riwayat kredit yang baik.

  8. Memiliki rekening tabungan BRI.

  9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat diminta sesuai ketentuan dan besaran pinjaman.

  10. Untuk pengajuan pinjaman dengan plafon di atas Rp100 juta, pemohon diwajibkan menyediakan agunan atau jaminan sesuai ketentuan bank.

Cara Mengajukan KUR BRI Melalui Aplikasi BRImo

BRI juga memberikan kemudahan bagi calon nasabah untuk mengajukan KUR secara digital melalui aplikasi BRImo. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Unduh dan instal aplikasi BRImo melalui Google Play Store atau App Store.

  2. Login menggunakan akun BRImo yang telah terdaftar.

  3. Pilih menu “Pinjaman BRI”.

  4. Klik opsi “Ajukan Pinjaman”.

  5. Pilih jenis pembiayaan “Kredit Modal Kerja”.

  6. Isi data pribadi dan informasi usaha secara lengkap dan benar.

  7. Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta sistem.

  8. Baca dan pahami syarat serta ketentuan yang berlaku.

  9. Centang kolom persetujuan, kemudian klik “Kirim Pengajuan”.

  10. Setelah pengajuan berhasil dikirim, pihak BRI akan melakukan proses verifikasi data dan menjadwalkan survei usaha apabila diperlukan.

Dengan kemudahan proses pengajuan secara digital, pelaku UMKM kini dapat mengakses layanan pembiayaan dengan lebih cepat dan praktis. Meski demikian, calon peminjam tetap disarankan memastikan kemampuan pembayaran cicilan agar pinjaman yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pengembangan usaha.(red/lisa)

Tuesday, June 2, 2026

Keamanan Warga Jadi Prioritas, Polres Kediri Luncurkan Tim Anti Begal

  

foto by radar kediri


KEDIRI - Untuk meningkatkan keamanan dan mencegah aksi kriminalitas jalanan, Polres Kediri membentuk Tim Anti Begal yang terdiri atas personel Satreskrim berpengalaman dalam penanganan berbagai kasus kejahatan. Pembentukan tim ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kediri.


Selain berfungsi sebagai langkah preventif, keberadaan Tim Anti Begal juga ditujukan untuk mempercepat respons terhadap laporan maupun informasi gangguan keamanan yang disampaikan masyarakat. Melalui tim khusus ini, Polres Kediri berupaya memberikan perlindungan yang lebih maksimal serta meningkatkan rasa aman bagi warga.


Tim Anti Begal akan berfokus pada upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, hingga tindak kriminal lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Tim juga akan bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.


Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mewakili Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperkuat langkah preventif dan represif guna menjaga keamanan masyarakat serta memastikan wilayah Kabupaten Kediri tetap terbebas dari ancaman kejahatan jalanan.


Dalam pelaksanaannya, Tim Anti Begal tidak bekerja sendiri, melainkan terintegrasi dengan personel di seluruh polsek jajaran. Tim akan secara rutin melaksanakan patroli di sejumlah lokasi yang dianggap rawan tindak kriminalitas. Selain mengantisipasi aksi begal, patroli tersebut juga bertujuan mencegah berbagai potensi gangguan keamanan lainnya demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri. (red)

Saturday, May 30, 2026

Polri

Terkini

Sulsel

Kriminal

Ekonomi

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved