Health

Ads

News

Politik

Daerah

Video

Monday, June 22, 2026

Berebut Viewers di Dunia Maya, Kreator Manfaatkan Ruang Publik untuk Konten Live

Fenomena live tiktok di sejumlah fasilitas umum di Kediri Foto by Radar Kediri


KEDIRI- Fenomena siaran langsung (live streaming) di media sosial yang dilakukan di ruang publik semakin menarik perhatian para pengamat sosial. Menurut Taufik Alamin, dosen di Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri, media sosial saat ini telah berkembang menjadi ruang baru bagi masyarakat untuk menunjukkan eksistensi diri. Dalam upaya memperoleh perhatian dan pengakuan dari publik, banyak orang memanfaatkan ruang-ruang publik sebagai latar maupun lokasi utama pembuatan konten.

Salah satu lokasi yang kerap dipilih adalah area persimpangan jalan atau lampu lalu lintas. Pemilihan tempat tersebut bukan tanpa alasan. Ketika kendaraan berhenti selama beberapa menit saat lampu merah menyala, para pengendara dan penumpang secara tidak langsung menjadi audiens potensial sekaligus bagian dari latar siaran langsung. Situasi ini dianggap strategis karena mampu menghadirkan keramaian yang dapat meningkatkan daya tarik konten di mata penonton, baik yang berada di lokasi maupun yang menyaksikan melalui media sosial.

Namun demikian, Taufik menilai bahwa aktivitas live streaming di ruang publik juga berpotensi menimbulkan persoalan. Fasilitas umum seperti jalan raya dan persimpangan dibangun untuk menunjang mobilitas masyarakat serta menjaga kelancaran lalu lintas. Ketika ruang tersebut dimanfaatkan sebagai arena hiburan atau produksi konten, fungsi utamanya dapat terganggu. Kehadiran aktivitas yang mencolok dan menarik perhatian berlebihan berisiko mengalihkan fokus pengguna jalan yang seharusnya berkonsentrasi pada kondisi lalu lintas demi keselamatan bersama.

Lebih jauh, maraknya fenomena live streaming di ruang publik mencerminkan adanya perubahan budaya dalam masyarakat modern. Ketergantungan terhadap dunia digital semakin meningkat, sementara media sosial tidak lagi sekadar menjadi sarana komunikasi dan berbagi informasi. Platform digital kini bertransformasi menjadi panggung sosial tempat individu membangun citra diri, menampilkan identitas, serta mencari pengakuan dari khalayak yang lebih luas. Jumlah pengikut, komentar, dan penonton sering kali dijadikan ukuran popularitas maupun keberhasilan seseorang di ruang virtual.

Selain faktor eksistensi, aspek ekonomi juga menjadi pendorong utama munculnya fenomena tersebut. Banyak kreator konten memandang media sosial sebagai sumber penghasilan yang menjanjikan. Semakin tinggi jumlah penonton dan interaksi yang diperoleh, semakin besar pula peluang mendapatkan keuntungan melalui monetisasi platform, kerja sama promosi, hingga dukungan dari penggemar. Kondisi ini mendorong para kreator untuk terus mencari ide dan konsep yang unik agar mampu bersaing dalam merebut perhatian publik.

Dalam konteks tersebut, perhatian masyarakat menjadi komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Yang diperjualbelikan bukan hanya produk atau jasa, melainkan juga tingkat viralitas dan jumlah penonton. Akibatnya, banyak kreator berusaha menghadirkan sesuatu yang berbeda, bahkan terkadang tidak lazim, demi memunculkan rasa penasaran audiens. Fenomena ini memiliki kemiripan dengan prinsip dalam dunia jurnalistik, di mana peristiwa yang dianggap biasa cenderung kurang menarik perhatian dibandingkan kejadian yang unik, mengejutkan, atau memiliki nilai kebaruan.

Perkembangan budaya digital juga berdampak pada cara individu mengekspresikan diri. Jika sebelumnya banyak orang merasa canggung tampil di depan umum, kini batas tersebut semakin memudar. Ruang virtual memberikan perasaan kebebasan yang lebih besar untuk menunjukkan diri, mengungkapkan pendapat, maupun menampilkan aktivitas sehari-hari kepada publik. Dalam kondisi tersebut, rasa malu atau sungkan yang dahulu menjadi penghalang perlahan berkurang karena individu merasa memperoleh ruang untuk menemukan identitas dan eksistensinya.

Dengan demikian, maraknya siaran langsung di ruang publik tidak hanya dapat dipahami sebagai tren penggunaan media sosial semata, tetapi juga sebagai refleksi dari perubahan sosial, budaya, dan ekonomi di era digital. Fenomena ini menunjukkan bagaimana kebutuhan akan pengakuan, pencarian keuntungan ekonomi, serta perkembangan teknologi saling berinteraksi dan membentuk pola perilaku baru dalam kehidupan masyarakat modern.(red/lisa)

KUR BRI 2026 Hadir dengan Bunga Rendah, UMKM Bisa Ajukan Pinjaman Secara Digital

  

foto by Radar Kediri


KEDIRI- Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 kembali menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal usaha maupun dana investasi. Melalui program ini, masyarakat dapat mengakses pinjaman dengan plafon yang bervariasi, mulai dari nominal kecil hingga ratusan juta rupiah, dengan suku bunga yang relatif rendah.

KUR merupakan program pemerintah yang bertujuan mendukung pertumbuhan sektor UMKM sebagai penggerak perekonomian nasional. Dengan bunga mulai 0,5 persen per bulan atau sekitar 6 persen per tahun, pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh akses pembiayaan yang lebih terjangkau dibandingkan pinjaman komersial pada umumnya.

Dukungan modal melalui KUR diharapkan mampu membantu pelaku usaha mengembangkan bisnis, meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pemasaran, hingga menjaga stabilitas arus kas usaha. Program ini juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing UMKM di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Sebagai salah satu bank pelaksana program KUR, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyediakan berbagai skema pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pinjaman.

Syarat Pengajuan KUR BRI 2026

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal enam bulan.

  3. Berusia minimal 17 tahun atau sesuai ketentuan yang berlaku untuk jenis KUR tertentu.

  4. Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

  5. Memiliki Surat Keterangan Usaha atau dokumen legalitas usaha lainnya yang masih berlaku.

  6. Tidak sedang menerima kredit produktif dari lembaga keuangan lain.

  7. Memiliki riwayat kredit yang baik.

  8. Memiliki rekening tabungan BRI.

  9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat diminta sesuai ketentuan dan besaran pinjaman.

  10. Untuk pengajuan pinjaman dengan plafon di atas Rp100 juta, pemohon diwajibkan menyediakan agunan atau jaminan sesuai ketentuan bank.

Cara Mengajukan KUR BRI Melalui Aplikasi BRImo

BRI juga memberikan kemudahan bagi calon nasabah untuk mengajukan KUR secara digital melalui aplikasi BRImo. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Unduh dan instal aplikasi BRImo melalui Google Play Store atau App Store.

  2. Login menggunakan akun BRImo yang telah terdaftar.

  3. Pilih menu “Pinjaman BRI”.

  4. Klik opsi “Ajukan Pinjaman”.

  5. Pilih jenis pembiayaan “Kredit Modal Kerja”.

  6. Isi data pribadi dan informasi usaha secara lengkap dan benar.

  7. Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta sistem.

  8. Baca dan pahami syarat serta ketentuan yang berlaku.

  9. Centang kolom persetujuan, kemudian klik “Kirim Pengajuan”.

  10. Setelah pengajuan berhasil dikirim, pihak BRI akan melakukan proses verifikasi data dan menjadwalkan survei usaha apabila diperlukan.

Dengan kemudahan proses pengajuan secara digital, pelaku UMKM kini dapat mengakses layanan pembiayaan dengan lebih cepat dan praktis. Meski demikian, calon peminjam tetap disarankan memastikan kemampuan pembayaran cicilan agar pinjaman yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pengembangan usaha.(red/lisa)

Tuesday, June 2, 2026

Keamanan Warga Jadi Prioritas, Polres Kediri Luncurkan Tim Anti Begal

  

foto by radar kediri


KEDIRI - Untuk meningkatkan keamanan dan mencegah aksi kriminalitas jalanan, Polres Kediri membentuk Tim Anti Begal yang terdiri atas personel Satreskrim berpengalaman dalam penanganan berbagai kasus kejahatan. Pembentukan tim ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kediri.


Selain berfungsi sebagai langkah preventif, keberadaan Tim Anti Begal juga ditujukan untuk mempercepat respons terhadap laporan maupun informasi gangguan keamanan yang disampaikan masyarakat. Melalui tim khusus ini, Polres Kediri berupaya memberikan perlindungan yang lebih maksimal serta meningkatkan rasa aman bagi warga.


Tim Anti Begal akan berfokus pada upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, hingga tindak kriminal lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Tim juga akan bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.


Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mewakili Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperkuat langkah preventif dan represif guna menjaga keamanan masyarakat serta memastikan wilayah Kabupaten Kediri tetap terbebas dari ancaman kejahatan jalanan.


Dalam pelaksanaannya, Tim Anti Begal tidak bekerja sendiri, melainkan terintegrasi dengan personel di seluruh polsek jajaran. Tim akan secara rutin melaksanakan patroli di sejumlah lokasi yang dianggap rawan tindak kriminalitas. Selain mengantisipasi aksi begal, patroli tersebut juga bertujuan mencegah berbagai potensi gangguan keamanan lainnya demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri. (red)

Saturday, May 30, 2026

Sunday, May 17, 2026

KDKMP dan Kodim Kediri Percepat Pembangunan Infrastruktur Desa di Kabupaten Kediri

 

 

INEWS.WEB.ID, KEDIRI – Program KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) di Kabupaten Kediri terus menjadi perhatian masyarakat karena dinilai memberikan dampak positif terhadap pembangunan desa dan peningkatan perekonomian warga melalui sistem padat karya.

Dalam pelaksanaannya, berbagai pihak turut terlibat mulai dari pemerintah desa, pelaksana lapangan, hingga masyarakat setempat. Program tersebut disebut mampu membuka peluang kerja sekaligus mempercepat pembangunan fasilitas umum di desa.


Menanggapi adanya pertanyaan terkait pelaksanaan program, salah satu perwakilan pelaksana tugas, Haji Isak, menjelaskan bahwa dirinya bukan merupakan kontraktor dalam proyek KDKMP, melainkan hanya membantu pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.


“Saya bukan kontraktor dalam proyek KDKMP, melainkan hanya  pelaksana tugas padat karya dari kodim” ujarnya.


Ia juga menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh tim pelaksana atau pihak yang telah ditunjuk sesuai prosedur dan kesepakatan yang berlaku.


Komandan Kodim 0809/Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah (photo by radar kediri)




Terkait penggunaan anggaran, disebutkan bahwa seluruh dana dipergunakan berdasarkan perencanaan kegiatan serta mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku.


“Seluruh penggunaan dana dilakukan sesuai perencanaan, kebutuhan kegiatan, serta mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.


Program KDKMP sendiri dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari membantu pembangunan infrastruktur desa, meningkatkan fasilitas umum, hingga mendukung kebutuhan dan kesejahteraan warga.


Sementara itu, Imam Baihaqi selaku perangkat Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, juga menyambut baik adanya program tersebut karena dianggap mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.


“Pemerintah desa pada dasarnya merasa terbantu dan menyambut baik adanya program KDKMP karena manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.


Selain itu, terkait isu hubungan antara ASN dengan pihak KDKMP maupun kepala desa, dijelaskan bahwa tidak ada hubungan khusus selain sebatas koordinasi kerja dalam pelaksanaan kegiatan.


“Tidak ada hubungan khusus antara ASN , kontraktor atau pihak manapun selain konsultasi teknis dlm plksanaan kegiatan kdkmp,” terangnya.


Sebelumnya, salah satu petugas pelaksana padat karya KDKMP dari Kodim, Riski, menyampaikan bahwa program tersebut bertujuan membantu masyarakat melalui sistem padat karya dengan melibatkan tenaga kerja lokal.


“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian untuk membantu masyarakat desa melalui sistem padat karya. Jadi masyarakat juga ikut terlibat langsung dalam pekerjaan sehingga manfaatnya bisa dirasakan bersama,” ujar Riski.


Riski berharap program tersebut dapat terus berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kebersamaan warga.


Di sisi lain, Komandan Kodim 0809/Kediri, Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah, menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan KDKMP dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak ada keterlibatan ASN maupun kontraktor atau pihak lain di luar pelaksanaan kegiatan kdkmp di kab. Kediri. 


Program KDKMP menjadi salah satu bentuk kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung pembangunan desa berbasis pemberdayaan masyarakat dan semangat gotong royong. Selain membantu percepatan pembangunan, program ini juga membuka peluang kerja untuk masyarakat yang berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian warga desa. (eks/adv)

Sunday, April 19, 2026

Wednesday, April 15, 2026

Oknum Guru SMPN 1 Ngasem Diduga Aniaya Siswa, Ancaman Penjara di Depan Mata

 

foto: SMPN 1 Ngasem Kediri

KEDIRI – Praktisi hukum sekaligus pengamat dunia pendidikan, Yusda Setiawan, S.H., angkat bicara terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum guru berinisial HSN terhadap seorang siswa berinisial D, kelas VIII di SMPN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri.

Yusda menyayangkan insiden tersebut dan menilai bahwa peristiwa ini merupakan persoalan serius dalam dunia pendidikan. Menurutnya, segala bentuk dugaan kekerasan terhadap anak, terlebih yang terjadi di lingkungan sekolah, tidak bisa dianggap sepele.


“Secara hukum, apabila benar terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Yusda saat dikonfirmasi, Rabu (15/04).


Ia menegaskan, setiap peristiwa harus diuji secara objektif melalui proses pembuktian hukum. Hal itu mencakup penilaian terhadap unsur-unsur penting, seperti ada atau tidaknya kekerasan, tingkat kesalahan, serta konteks tindakan apakah masih dalam batas mendidik atau sudah melampaui kewajaran.


Lebih lanjut, Yusda menjelaskan bahwa jika dugaan kekerasan tersebut terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi 5 tahun penjara, dan apabila menyebabkan kematian dapat mencapai 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat tergantung akibat yang ditimbulkan.


Namun demikian, Yusda menilai bahwa pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan tetap dapat menjadi langkah awal, selama ada itikad baik dari pihak terkait.


foto: Praktisi Hukum Yusda setiawan, S.H., Soroti Dugaan Kekerasan Oknum Guru di SMPN 1 Ngasem Kediri.

“Permintaan maaf dan penyelesaian secara humanis seharusnya diutamakan. Namun jika ruang komunikasi tertutup dan tidak ada upaya penyelesaian, maka jalur hukum menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan,” tegasnya.


Ia juga mengimbau aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan. Sementara pihak sekolah diminta tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dalam setiap proses pendidikan.


Di sisi lain, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau menghakimi sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.


“Pada akhirnya, hukum harus menjadi sarana untuk mencari keadilan, bukan sekadar menghukum, serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tutup Yusda. (eks/red) 

Tuesday, April 14, 2026

Dugaan Kekerasan di Kelas, Orang Tua: Anak Saya Trauma!

foto: Ilustrasi Oknum Guru SMPN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri Lakukan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa.(red)

KEDIRI – Dunia pendidikan di Kabupaten Kediri kembali tercoreng. Seorang oknum guru di SMPN 1 Ngasem berinisial HSN diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang siswa kelas VIII berinisial D.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar Januari lalu di lingkungan sekolah. Insiden bermula saat korban meminta izin kepada guru untuk pergi ke toilet. Namun, setelah kembali ke ruang kelas, D justru dipanggil dan diduga ditampar sebanyak tiga kali di hadapan teman-temannya.


“Saya sudah izin untuk cuci tangan, tapi tetap dipukul tiga kali,” ungkap D saat dikonfirmasi awak media.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikis hingga akhirnya memutuskan pindah sekolah. D mengaku merasa takut dan malu jika harus kembali bersekolah di SMPN 1 Ngasem, serta khawatir kejadian serupa akan terulang.


Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Ngasem, Berdi Prayitno, S.Pd., M.M.Pd., terkesan menghindar dan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan kelompok kerja (Pokja) yang telah dibentuk oleh lembaga pendidikan di Kabupaten Kediri.


“Untuk media sudah dibentuk Pokja, silakan menghubungi atau menemui Pokja yang sudah ada,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.


Sikap tersebut menuai sorotan dari kalangan awak media. Sebagai penanggung jawab lembaga pendidikan, kepala sekolah dinilai seharusnya memberikan keterangan resmi, terbuka, dan transparan terkait dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolahnya.


Di sisi lain, orang tua korban, Elvin, menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak sekolah yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab. Ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah sempat mendatangi kediamannya dan meminta dirinya menandatangani surat pernyataan. Isi surat tersebut menyebutkan bahwa anaknya keluar dari SMPN 1 Ngasem bukan karena perundungan, melainkan atas keinginan sendiri.


foto: Elvin (kanan) dan D (tengah), Bersama Kuasa Hukumnya Melaporkan Oknum Guru SMPN 1 Ngasem ke Polresta Kediri. (sumber krisnanewstv.com)

“Selama sepekan kami menunggu itikad baik guru tersebut untuk meminta maaf kepada anak saya. Namun hingga kini tidak ada. Justru kami diminta menandatangani surat yang menyatakan anak saya keluar bukan karena perundungan,” tegas Elvin.


Merasa dirugikan, Elvin bersama kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polres Kediri. Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum guru yang bersangkutan.


Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, ancaman pidananya diatur dalam Pasal 80 ayat (1), yaitu:

Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan/atau

Denda paling banyak Rp72 juta

Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka atau dampak psikis yang serius, maka ancaman hukuman dapat meningkat sesuai dengan tingkat akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman:

Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat jika terbukti menimbulkan luka.


Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik, bukan justru menjadi ruang terjadinya kekerasan. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi pendidikan guna memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang. (eks/red)

Saturday, April 11, 2026

Pendopo Tulungagung Jadi Lokasi OTT, Bupati Gatut Sunu Diamankan, Kasus Masih Didalami KPK

   

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK(foto:bacaini)


TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat malam (10/4/2026). Informasi yang beredar menyebutkan bahwa operasi tersebut berlangsung di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Kongas Arum Kusumaning Bongso. Hingga kini, belum ada kepastian terkait perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut.


Pasca penangkapan, sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung turut menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulungagung. KPK disebut memanfaatkan fasilitas di Mapolres untuk proses pemeriksaan awal.


Beberapa pejabat yang dimintai keterangan antara lain Pj Sekda, Kepala BPKAD, Kepala PUPR, Kabag Umum, Kabag Humas dan Protokol, Kepala Bakesbangpol, serta dua ajudan bupati. Selain itu, adik Bupati Gatut Sunu yang menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung juga dikabarkan ikut diperiksa.


Pantauan di lokasi menunjukkan kehadiran sejumlah pejabat lain seperti Kasatpol PP, Kabag Kesra, hingga Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung.


Salah satu pejabat yang hadir, Arif Effendi, mengaku datang ke Mapolres karena mendapat panggilan dari Pj Sekda. “Saya dipanggil Sekda,” ujarnya sebelum memasuki area pemeriksaan.


Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT di Tulungagung dan menyatakan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Gatut Sunu Wibowo. Namun demikian, ia belum mengungkapkan detail barang bukti maupun perkara yang mendasari operasi tersebut.


“Benar,” ujar Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam (10/4/2026).

(tim/red)

Sunday, April 5, 2026

Dugaan Tambang Ilegal di Kediri, Nama Oknum Pemdes Ikut Terseret

sumber: gambar ilustrasi oknum perangkat desa membekingi tambang pasir ilegal. (ai/red)

Kediri – Dugaan keterlibatan oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Jagabaya (Kasi Pemerintahan) berinisial “H” dalam aktivitas eksploitasi lahan untuk tambang pasir ilegal di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, semakin menguat.

Indikasi tersebut mencuat setelah yang bersangkutan diduga memblokir nomor WhatsApp awak media saat hendak dikonfirmasi terkait aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah tersebut, Minggu (5/5).

Sebelumnya, awak media telah lebih dulu menghubungi seseorang berinisial MRSD yang diduga sebagai pemilik tambang sedot pasir tersebut. Namun, MRSD justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Jagabaya.

“Ya, Anda hubungi Pak Baya (Jagabaya) saja. Saya di sini hanya pekerja,” ujar MRSD saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (4/5).

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, seorang pejabat pemerintah desa yang semestinya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, justru diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal.

Sikap tidak kooperatif berupa pemblokiran komunikasi terhadap media juga dinilai memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.

Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Kediri, Alip Wibowo, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Apabila dugaan aktivitas tambang pasir ilegal ini terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Minerba

  • Mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Pasal 158:

    Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar

2. Penyalahgunaan Wewenang (Jika Terbukti Oknum Terlibat)

  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • Bisa mengarah ke:
    • Penyalahgunaan jabatan
    • Konflik kepentingan

3. Potensi Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti ada keuntungan pribadi:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
  • Ancaman:
    • Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
    • Denda hingga miliaran rupiah

4. Lingkungan Hidup

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Ancaman:
    • Penjara hingga 10 tahun
    • Denda hingga Rp10 miliar

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat segera mengambil langkah tegas dan transparan untuk mengusut tuntas dugaan tambang pasir ilegal beserta keterlibatan oknum perangkat desa yang terindikasi terlibat. (red)

Polri

Terkini

Sulsel

Kriminal

Ekonomi

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved