Kediri, rakyatindonesia.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan pungutan yang diberlakukan dalam program tersebut, terutama terkait besaran biaya yang dianggap memberatkan.
Mahfud, selaku bendahara panitia PTSL, mengungkapkan bahwa setiap pendaftar dikenakan biaya sebesar Rp 650.000,- per bidang tanah. Dengan jumlah bidang yang terdaftar mencapai lebih dari 1.700 bidang, dana yang terkumpul pun cukup besar. “Dana yang diterima dari warga pendaftar kami tempatkan di bank. Saat ini, progres PTSL sudah mencapai tahap peta bidang,” jelas Mahfud saat dikonfirmasi.
Namun, warga mempertanyakan dasar hukum dari pungutan tersebut. Mereka menilai bahwa besaran biaya yang dikenakan tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, tanah wakaf yang seharusnya mendapat perlakuan khusus juga tetap dikenakan biaya, meskipun nominalnya berbeda dari tanah milik pribadi.
Sebagai program yang bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah, PTSL memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, disebutkan bahwa biaya persiapan PTSL di wilayah Jawa dan Bali maksimal Rp 150.000,- per bidang.
Selain itu, Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pelaksanaan PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat tanpa membebani mereka dengan biaya yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan bahwa perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Jika terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan dana PTSL, maka pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap pungutan yang dianggap tidak wajar. “Kami merasa keberatan karena biaya yang dipatok jauh dari yang seharusnya. Kami berharap ada kejelasan terkait penggunaan dana tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, warga juga mempertanyakan transparansi panitia dalam mengelola dana PTSL. Mereka berharap agar pihak terkait, seperti Pemerintah Kabupaten Kediri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), turun tangan untuk mengaudit dan memastikan bahwa pelaksanaan program ini berjalan sesuai aturan.
Menanggapi keluhan warga, pihak Pemerintah Desa Keling dan panitia PTSL menyatakan bahwa pungutan tersebut digunakan untuk operasional program, seperti biaya pengukuran, materai, dan administrasi lainnya. Namun, warga tetap berharap adanya keterbukaan dalam pelaporan penggunaan dana tersebut.
Dengan mencuatnya isu ini, diharapkan pihak berwenang segera melakukan evaluasi agar program PTSL tetap berjalan sesuai aturan tanpa merugikan masyarakat. Warga pun menunggu kejelasan dan tindakan nyata dari pihak terkait untuk menyelesaikan polemik ini.(Red.L)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram