Health

Ads

News

Politik

Daerah

Video

Friday, February 6, 2026

Ratusan Kaum Dhuafa Terima Santunan dalam Jumat Berkah PUPR


 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri menggelar kegiatan Jumat Berkah di kantor PUPR Kabupaten Kediri. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda sosial yang rutin dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar.

Dalam kegiatan tersebut, PUPR Kabupaten Kediri menyalurkan santunan kepada kaum dhuafa. Tercatat sekitar 200 orang menerima bantuan yang disalurkan langsung di lokasi kegiatan.

Selain pembagian santunan, acara juga diisi dengan kegiatan sarapan bersama. Momentum ini dimanfaatkan untuk membangun kebersamaan antara jajaran PUPR dan para penerima manfaat.

 

Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan melibatkan pegawai PUPR Kabupaten Kediri. Panitia memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, PUPR Kabupaten Kediri berharap dapat terus berkontribusi dalam upaya memperkuat nilai solidaritas sosial serta meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.red .fr

KDKMP di Sejumlah Kecamatan Kediri Hampir Selesai, Progres Capai 80–100 Persen

 

 


Kabupaten Kediri mencatat progres signifikan dalam pembangunan KDKMP hingga akhir Januari 2026. Berdasarkan keterangan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0809, per 31 Januari 2026 sejumlah lokasi pembangunan KDKMP telah rampung sepenuhnya, sementara lokasi lainnya berada pada tahap akhir penyelesaian.

Dandim 0809 menyampaikan bahwa lokasi dengan penyelesaian tercepat berada pada wilayah KDKMP KDRI. Beberapa desa telah mencapai progres pembangunan 100 persen, di antaranya Desa Rembngkepuh, Kecamatan Ngadiluwih, serta Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates. Kedua lokasi tersebut dinyatakan telah menyelesaikan seluruh tahapan pembangunan sesuai perencanaan.




Selain itu, sejumlah desa lain menunjukkan capaian pembangunan di atas 80 persen dan sebagian di antaranya telah mendekati penyelesaian penuh. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Desa Rejomulyo, Kecamatan Kras; Desa Karangtalun, Kecamatan Kras; Desa Peh Kulon, Kecamatan Papar; Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten; Desa Ngadiluwih dan Desa Wonorejo di Kecamatan Ngadiluwih, serta beberapa lokasi lainnya yang progres pembangunannya hampir mencapai 100 persen.

Pihak Kodim 0809 memastikan bahwa percepatan pembangunan KDKMP terus dilakukan dengan pengawasan berkelanjutan agar seluruh lokasi dapat segera diselesaikan sesuai target waktu dan standar yang telah ditetapkan (Red.FR)



Friday, January 23, 2026

BBM Subsidi untuk Rakyat Diduga Dialihkan ke Tambang Galian C

  


Kediri,  rakyatind Indonesia.com 18 Januari 2026 - Skandal mafia solar kembali terungkap! PT. Baltrans Buana Mandiri, sebuah perusahaan transportir pengangkut bahan bakar minyak (BBM), diduga melakukan pengiriman BBM bersubsidi jenis bio solar ke sebuah tambang galian C di Dusun Dawuhan Lor, Desa Kraton, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, secara ilegal.

Investigasi tim awak media mengungkapkan bahwa BBM bio solar yang dimuat oleh truk tangki berkapasitas 8000 liter milik PT. Baltrans Buana Mandiri, bernopol H 1552 QY, berasal dari sebuah lapak di Mojokerto yang diduga milik seorang mafia solar subsidi berinisial HST.

Saat dikonfirmasi, supir truk tangki mengarahkan hak jawabnya kepada seorang oknum anggota berinsial UD yang melakukan pengawalan truk tangki. Namun, UD mengelak dan mengatakan bahwa BBM bio solar tersebut bukan dari lapak, melainkan dari Mojokerto.



"Ini baranya dari Mojokerto bukan dari lapak," ucap UD.

Namun, tidak adanya Depo Pertamina di Kabupaten Mojokerto membuat asumsi negatif awak media tentang adanya keterangan palsu yang diberikan oleh UD.

PASAL YANG DILANGGAR:

- Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang diperkuat oleh UU Cipta Kerja)

SANKSI:

- Penjara maksimal 6 tahun

- Denda hingga Rp60 miliar

KETERANGAN:

- PT. Baltrans Buana Mandiri diduga melakukan pengiriman BBM bersubsidi jenis bio solar ke tambang galian C di Mojo, Kediri, secara ilegal.

- BBM bio solar berasal dari lapak di Mojokerto yang diduga milik mafia solar subsidi berinisial HST.

- Oknum anggota berinsial UD melakukan pengawalan truk tangki dan memberikan keterangan palsu.

Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus mafia solar ini. PT. Baltrans Buana Mandiri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku

(red.investigasi)

Friday, December 26, 2025

Berita Tak Terverifikasi Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Wartawan Jadi Perbincangan

  

Kediri, rakyatind Indonesia.com -- Setelah beredar berita yang diduga didalangi oknum wartawan Basori dari Jombang tentang pemukulan dan tuduhan mafia BBM yang tidak berdasar kepada Sanyoto, awak media berusaha menelusuri jejak digital oknum wartawan tersebut. 

Fakta mengejutkan bahwa oknum wartawan Basori pernah melakukan hal yang sama kepada salah seorang pengusaha limbah B3 di wilayah Jombang dengan meminta sejumlah uang agar berita yang dibuat dapat ditake down. Dari kesimpulan yang pernah terjadi sebelumnya, oknum wartawan Basori diduga ada indikasi yang kuat menjurus kepada permintaan uang agar berita bisa ditake down. 

Awak media tidak sepakat dengan cara-cara licik yang dilakukan segelintir oknum wartawan yang nakal. Wartawan itu tugas mulia, wartawan itu bukan pemeras. Jangan rusak kredibilitas insan media dengan kelakuan kotor seperti ini, hanya demi kepentingan pribadi.

Pasal-pasal Utama Terkait Hoaks:

* Pasal 28 ayat (1) UU ITE: 

Melarang setiap orang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. 

* Pasal 45A ayat (1) UU ITE (Perubahan): 

Menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 28 ayat (1), yaitu penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. 

* Pasal 28 ayat (3) UU ITE (Perubahan): 

Melarang penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. 

* Pasal 45A ayat (3) UU ITE (Perubahan): 

Memberlakukan sanksi pidana (maks 6 tahun/denda Rp1 Miliar) bagi pelanggar Pasal 28 ayat (3). 

Pasal Lain yang Sering Terkait: 

* Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU ITE: 

Terkait konten yang melangr kesusilaan atau pencemaran nama baik, sering disangkakan bersamaan.

* Pasal 310 dan 311 KUHP: 

Tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dapat digunakan jika hoaks menimbulkan pencemaran nama baik.

Sanksi dan Pertanggungjawaban: 

* Pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal di atas, bahkan jika hanya meneruskan (forward) pesan hoaks jika ia tahu itu bohong atau seharusnya tahu.

Dasar Hukum Tambahan: 

* Ada juga dasar hukum pidana umum seperti Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana yang mengatur penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat

Kami selaku awak media menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum wartawan Basori dari Jombang tersebut. Kami berharap agar oknum wartawan tersebut dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak lagi melakukan tindakan yang merusak kredibilitas media.

Wartawan memiliki tugas pokok untuk mencari, mengolah, dan menyajikan informasi kepada masyarakat. Wartawan harus menjalankan tugasnya dengan profesional, objektif, dan tidak berpihak.

"Jurnalisme adalah profesi yang mulia, tetapi juga profesi yang berat. Wartawan harus siap menghadapi tantangan dan risiko, tetapi juga harus siap untuk mempertanggungjawabkan setiap kata dan tindakan yang dilakukan. 

Kami berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua wartawan dan media untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak melakukan tindakan yang merusak kredibilitas media.

(red.FR)

Thursday, December 25, 2025

Pihak Terkait Bantah Pemberitaan Dugaan Pemukulan Sanyoto dan Mafia BBM

 


 Kediri, 6 Desember 2025 - Sehubungan dengan berita yang beredar mengenai dugaan pemukulan dan mafia BBM yang melibatkan Sanyoto, kami ingin menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. 

 Sanyoto dan pihak-pihak yang terkait, termasuk PT Agung Pratama Energi, dengan tegas menolak tuduhan pemukulan dan mafia BBM. Kami menyatakan bahwa berita tersebut adalah fitnah dan tidak memiliki bukti yang kuat. Awak media menduga berita yang beredar yg di duga mengarah pada ranah pemerasan kepada pihak sanyoto dan pihak PT APE Berita yang beredar di beberapa media  saat ini yang di duga di dalangi seorang wartawan senior dari jombang ber inisial B tidak berdasar dan terkesan ngawur Gudang di Papar Tidak Berhubungan dengan Mafia BBM Kami ingin menegaskan bahwa gudang  di Papar tidak berhubungan dengan mafia BBM.

 Gudang tersebut digunakan untuk keperluan operasional yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami ingin menegaskan bahwa transaksi dengan PT Agung Pratama Energi adalah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak pernah melakukan penyelewengan BBM atau menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Tuduhan Damai 33 Juta Tidak Berdasar Kami ingin menegaskan bahwa tuduhan damai 33 juta adalah tidak benar dan tidak berdasar.


 Kami tidak pernah melakukan transaksi yang tidak sah atau memberi uang damai kepada wartawan yang datang meminta klarifikasi dengan cara yang tidak benar. Kami ingin menegaskan bahwa harga BBM yang kami jual adalah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak pernah menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Kami ingin menegaskan bahwa kerugian negara tidak terbukti dalam kasus ini.

 Tuduhan tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar. Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara profesional dan tidak melakukan pembiaran. Aparat penegak hukum diharapkan tegak lurus menjalankan aturan, Undang-Undang ITE Pihak yang menyebarkan berita tidak benar tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang ditujukan secara khusus kepada orang tertentu." Pasal 45 ayat (3) UU ITE Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 

 Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mempercayai dan menyebarkan berita tidak benar tersebut. Kami juga meminta kepada pihak yang menyebarkan berita tersebut untuk segera menghapusnya dan meminta maaf secara terbuka. Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak-pihak yang terkait, dan seluruh nama serta institusi yang disebut masih dalam ranah dugaan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Red.Investigasi)

Wednesday, December 24, 2025

Samsat Tulungagung Dorong Pelayanan Publik yang Modern dan Ramah Masyarakat

  


TULUNGAGUNG rakyatind Indonesia.com – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tulungagung terus menunjukkan upaya nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sejumlah layanan telah disiapkan untuk memudahkan wajib pajak, termasuk pelayanan di kantor induk, layanan alternatif di lokasi strategis, serta pemanfaatan sistem pembayaran resmi yang mendukung proses lebih cepat dan tertib. Inovasi ini ditujukan untuk mengurangi antrean dan meningkatkan kenyamanan masyarakat saat mengurus kewajiban administrasi kendaraan.

Pelayanan Samsat Tulungagung dijalankan melalui sinergi antara instansi terkait yang memiliki kewenangan di bidang registrasi kendaraan, perpajakan daerah, dan jaminan kecelakaan lalu lintas. Pola kerja terpadu tersebut memungkinkan proses pelayanan berjalan lebih efisien dan terkoordinasi.

Selain layanan tatap muka, masyarakat juga diarahkan untuk memanfaatkan sistem digital resmi yang telah tersedia guna memperoleh informasi pajak kendaraan. Dengan adanya akses ini, wajib pajak dapat melakukan pengecekan data kendaraan dan mempersiapkan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor.

Pihak Samsat Tulungagung secara konsisten mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur pelayanan resmi serta memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Kepatuhan wajib pajak dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pendapatan daerah yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan peningkatan fasilitas publik.

Melalui penguatan sistem pelayanan dan peningkatan kesadaran masyarakat, Samsat Tulungagung diharapkan dapat terus memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

(red.FR)

Kasus Dugaan Suap BBM Nganjuk: Diamnya Oknum Perkuat Spekulasi

  

Nganjuk, rakyatind Indonesia.com 6 Desember 2025 - Aroma busuk dugaan suap yang menyeret oknum aparat penegak hukum kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada pengondisian "atensi usaha" penyelewengan BBM yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota Polres Nganjuk, dengan skema penyerahan uang yang dinilai tidak lazim, senyap, dan mencurigakan.


SKEMA SENYAP: UANG TIDAK DISERAHKAN LANGSUNG, TAPI "DITITIPKAN" DI MOBIL

Berdasarkan keterangan pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, Krisna Eka Chandra disebut sebagai pihak yang memberikan uang, sementara penerima diduga adalah oknum anggota Polres Nganjuk berinisial DV. Uang tidak diserahkan secara langsung, melainkan "dititipkan" di dalam mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu yang terparkir di area Hotel & Resto Nirwana. Nominal yang disebut disepakati dalam pertemuan tersebut mencapai Rp25 juta.


OKNUM DV MENGHINDAR SAAT DIMINTAI KLARIFIKASI

Ketika isu ini mulai mencuat dan dimintai keterangan, DV—oknum yang diduga menerima uang—disebut selalu menghindar. Tidak ada klarifikasi resmi, tidak ada bantahan rinci, tidak pula penjelasan transparan kepada publik. Sikap menghindar ini justru memperkuat kecurigaan publik.


DUGAAN "ATENSI USAHA" PENYELWENGAN BBM

Uang Rp25 juta tersebut diduga diberikan dengan harapan adanya "atensi" atau perlindungan terhadap usaha yang berkaitan dengan penyelewengan BBM. Istilah "atensi" ini kerap menjadi kode halus dalam praktik mafia migas—yang maknanya dipahami luas sebagai pembiaran, perlindungan, atau pengamanan dari proses hukum.


PERTANYAAN KRITIS YANG TAK BISA DIHINDARI

Kasus ini memunculkan sederet pertanyaan tajam yang wajib dijawab secara institusional, bukan dengan diam:

- Apakah benar terjadi pertemuan dan kesepakatan uang Rp25 juta di Hotel & Resto Nirwana?

- Siapa pemilik mobil Xpander abu-abu yang disebut menjadi tempat penyerahan uang?

- Mengapa oknum yang disebut-sebut justru menghindar dari klarifikasi?

- Apakah Propam Polri sudah menerima laporan atau melakukan penelusuran internal?

- Apakah dugaan penyelewengan BBM yang disebut mendapat "atensi" benar-benar ada?


TARUHAN BESAR NAMA BAIK INSTITUSI

Kasus ini bukan soal individu semata, melainkan taruhan besar nama baik Polri. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa penjelasan terbuka dan penyelidikan serius, maka kepercayaan publik akan semakin runtuh, dan isu mafia BBM akan terus tumbuh subur di balik seragam. Masyarakat kini menunggu langkah tegas, bukan pembelaan normatif. Transparansi, pemeriksaan internal, dan keterbukaan hasil penyelidikan adalah satu-satunya cara menghentikan spekulasi yang kian liar.

(Red.Investigasi)

Monday, December 15, 2025

Mahfud MD Tegaskan Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Dua Undang-Undang, Soroti Jabatan Sipil Polisi Aktif

  

Jakarta, – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara hukum. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan dua undang-undang, yakni Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mahfud menyebut Perpol 10/2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena mengizinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara. Menurutnya, ketentuan tersebut melanggar prinsip yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 28 ayat (3), disebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan ini, kata Mahfud, telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh merangkap jabatan sipil selama masih berstatus aktif sebagai polisi. Dengan demikian, menurut Mahfud, ruang tafsir dalam aturan tersebut sudah sangat jelas dan bersifat mengikat.

Selain itu, Perpol 10/2025 juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam UU ASN diatur bahwa anggota TNI dan Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil sesuai ketentuan yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

Mahfud membandingkan dengan Undang-Undang TNI yang telah secara rinci mengatur jabatan sipil apa saja yang boleh diisi prajurit aktif. Sebaliknya, UU Polri sama sekali belum mengatur daftar kementerian atau lembaga yang dapat diisi polisi aktif, sehingga Perpol tidak memiliki legitimasi untuk mengatur hal tersebut secara sepihak.

“Kalau memang dianggap perlu, pengaturannya harus dimasukkan ke dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan kapolri,” tegas Mahfud.

Sebagai informasi, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat melaksanakan tugas di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Kementerian Perhubungan, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebijakan ini menuai polemik luas di kalangan akademisi dan masyarakat sipil karena dinilai berpotensi mengaburkan batas antara kewenangan sipil dan aparat penegak hukum, serta berisiko bertentangan dengan prinsip supremasi hukum.

(Red.FR)

Wednesday, December 10, 2025

Ahli Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Mafia Solar Subsidi di Nganjuk

  

Nganjuk, rakyatind Indonesia.com 6 Desember 2025 - Praktik mafia solar subsidi terungkap di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Nganjuk. Tim investigasi media yang didampingi oleh LSM menemukan bukti kuat adanya sindikat ilegal yang memanfaatkan fasilitas BBM subsidi untuk kepentingan pribadi.

SPBU yang Terlibat:

1. SPBU Sukomoro No. 54.644.11

2. SPBU Pace No. 54.644.16

3. SPBU Baron No. 54.644.08

4. SPBU Mlorah Gondang Rejo No. 54.644.13

5. SPBU Semanding Musir Lor Rejo No. 54.644.23

6. SPBU Barong Nganjuk No. 54.644.01

Modus Operandi:

Sindikat mafia ini menggunakan armada yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM solar subsidi dalam jumlah besar. Armada tersebut diduga milik oknum bos bernama Enggal yang melakukan pengurasan di SPBU pada 27 November 2025. Tim investigasi menemukan bahwa armada tersebut sering mondar-mandir di sekitar SPBU dengan menggunakan nomor polisi yang berbeda-beda.

Bukti dan Kesaksian:

Dalam investigasi, salah satu oknum operator SPBU mengaku bahwa mereka diinstruksikan untuk mengisi BBM solar subsidi dalam jumlah besar dan diberikan komisi oleh bos mereka yang bernama Enggal. Warga sekitar juga menyatakan bahwa mereka sering melihat mobil ELF dan L300 keluar masuk SPBU dengan membawa BBM solar subsidi.

Pasal yang Dilanggar:

Penyalahgunaan BBM solar subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan surat keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

Tanggapan Ahli:

Dari beberapa  pengamat hukum yang awak media mintai tanggapan terkait kasus ini, meminta jajaran Polres Nganjuk, Polda Jatim, dan Mabes Polri untuk segera menindak tegas sindikat mafia BBM solar subsidi. "Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi," ujarnya.

Langkah Selanjutnya:

Tim investigasi media akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwajib. Pertamina juga diharapkan untuk meningkatkan pengawasan dan pengecekan CCTV di SPBU untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

(investigasi)

Sunday, December 7, 2025

Polri

Terkini

Sulsel

Kriminal

Ekonomi

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved