Thursday, February 1, 2024

Bareskrim Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung

 

 Kediri, rakyatindonesia.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I), terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya, yang diduga dilakukan oleh tersangka drg RP.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012, yakni rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000.


Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak tahun 2011 dimana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu.


"Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI," katanya.


Pada tanggal 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.


Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung.


Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp 13.213.174.883.(red.Tim)

Saturday, January 20, 2024

Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

  


Jakarta, rakyatindonesia.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring. Dua tersangka merupakan WNA Cina dan satu tersangka WNI.


Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, tim penyidik juga mengamankan satu orang lagi pagi tadi, namun masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.


"Kami mengamankan 19 WNI terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi tadi kita amankan dan masih pendalaman," jelas Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/24).


Menurut Direktur, dari tiga tersangka yang telah ditetap, baru satu korban warga negara Indonesia yang berhasil diumgkap dituntaskan. Sebab, korban lainnya sejumlah 367 adalah WNA.


"Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing," ungkap Direktur.


Lebih lanjut dijelaskan Direktur, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban berkenalan untuk semakin mengintenskan kedekatan. 


Dalam tahap pendekatan, tersangka memetakan korban di media sosialnya dan apa saja barang yang dimilikinya hingga kebiasaannya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.


Usai benar-benar dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui http://shop66.hccgolf.com. Lalu, korban diminta memasukan deposit Rp20 juta.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku meraup Rp40-Rp50 miliar per bulan," ujar Direktur.


Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP. (red.tim)

Friday, January 19, 2024

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Illegal Logging di Kalimantan Tengah

 

 LAMONGAN, rakyatindonesia.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, ungkap illegal logging yang terjadi di Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh PT CSS (Cakra Sejati Sempurna).


Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, didampingi Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Feby D.P Hutagalung, mengatakan perkara ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 Januari 2024.


“Jadi PT CSS ini dilaporkan atas dugaan praktek illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,”ujar Brigjen Pol Nunung yang juga didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Lutfi Sulistiawan dan Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Candra Putra.


Dalam penyelidikannya lanjut Brigjen Nunung, ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer yang lokasinya berada bersebelahan dengan areal PT. CSS.


Hasil penyelidikan juga ditemukan adanya dugaan kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh PT. CSS di luar konsesi seluas 300 Hektare dan ditemukan 163 tunggak bekas tebangan sejumlah 1.613 meter kubik.


"PT. CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam yang mempunyai Areal Perijinan Pemanfaatan hutan (PBPH) berada di Km 58, desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah," jelas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Lamongan,Kamis (18/1)


Setelah ditingkatkan proses penyidikan pada tanggal 6 Januari 2024, tim mulai melakukan proses penyidikan dan telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari PT. CSS.


“Kita juga lakukan pengambilan titik koordinat dan lacak balak bersama-sama dengan Ahli dari BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari) Wilayah X Palangkaraya,"terang Brigjen Pol Nunung.


Dari pemeriksaan ini petugas juga melakukan penyitaan barang bukti diantaranya, dokumen SKSHHK-KB, Nota Angkutan Kayu, 1 (satu) Unit Handphone milk tersangka, 1 (satu) Unit Logging Truk PT. CSS, 1 (satu) Unit Wheel Loader PT. CSS, 1 (satu) Unit Bulldozzer PT, CSS, 1 (satu) Unit Excavator PT. CSS, 2 (Dua) Unit Chainsaw PT. CSS.


Sementara untuk barang bukti kayu bulat hasil tebangan diluar konsesi yang dikirim dari PT CSS ke PT. KWI, telah dilakukan pengukuran oleh Ahli pengujian dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan telah dilakukan penyitaan.


"Kayu bulat yang disita ditemukan sebanyak 1.259 batang setara dengan 5.926 meter kubik, jumlah kayu bulat yang disita sebanyak 355 batang setara dengan 1.566 meter kubik," terangnya.


Adapun jenis kayunya adalah Meranti, kayu Rimba Campuran, Indah, serta jenis lainnya. 


“Ini masih dikembangkan, karena juga mendapatkan informasi ada beberapa yang dalam perjalanan dari Kalteng menuju Jatim,”tambah Brigjen Pol Nunung.


Dari perkara ini penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial (J) selaku Surveyor PT CSS yang memberi perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan pohon diluar konsesi PT CSS. 


Tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


“Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak 3,5 Milyar,”kata Brigjen Pol Nunung.


Ia menambahkan, dalam perkara ini dimungkinkan akan ada penambahan Pasal Persangkaan terhadap tersangka.


“Ini masih kita kembangkan ya, jadi ada kemungkinan tersangka lain dan juga ada kemungkinan penambahan pasal persangkaan,”kata Brigjen Nunung.


Ia menegaskan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan.


“Karena akan berdampak serius, seperti banjir, daya serap tanah terhadap air berkurang, ekosistem setempat berubah dan perubahan iklim. Kerugian Negera dalam perkara ini ditafsir milyaran rupiah," tutup dia. (red.tim)

Wednesday, January 3, 2024

Roy Suryo Juga Dilaporkan Cyber Indonesia ke Bareskrim soal Gibran Pakai 3 Mic

  


Jakarta, rakyatindonesia.com -Roy Suryo kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang memakai 3 mikrofon saat debat cawapres. Kali ini, Roy Suryo dilaporkan oleh Cyber Indonesia.

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan pelaporan ini dilakukan agar tidak adanya fitnah. Selain itu, menurutnya bila dibiarkan hal ini akan berdampak pada hasil pemilu.

"Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo tadinya oleh KPU, jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," ujar Muannas dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).

Muannas juga berharap dalam debat ketiga nanti tidak diwarnai oleh tuduhan-tuduhan tidak berdasar. Hal ini lah yang menurutnya layak dan beralasan bila laporan ditindak lanjuti.

Sementara itu, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi mengatakan pihaknya melaporkan Roy Suryo dengan pasal ujaran kebencian dan berita bohong. Laporan ini diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2/1/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

"Kami telah melaporkan dengan Pasal ujaran kebencian, pemberitaan bohong dan penghinaan teehadap lembaga negara, sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/2/1/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Januari 2024," kata Aulia.

Aulia menyebut KPU telah mengklarifikasi tuduhan Roy Suryo. Dimana disebutkan, semua paslon mendapatkan fasilitas yang sama.

"KPU sendiri telah mengklarifikasi tuduhan Roy Suryo tersebut, bahkan Ketua KPU bilang Roy Suryo Tukang Fitnah, karena faktanya semua paslon di acara debat cawapres mendapatkan fasilitas sama atas mic yang sudah disediakan," tuturnya.

Tanggapan Roy Suryo

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Roy Suryo mengaku telah mengetahui pelaporan tersebut. Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji laporan tersebut.

"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini Tim Hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji Laporan tersebut. Insyaallah nanti atau besok akan ada sikap atau tanggapan resmi dari Tim Hukum saya tersebut, jadi tunggu saja," ujar Roy Suryo saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).(red.w)

Monday, July 31, 2023

Polres Situbondo Terjunkan Polisi RW Respon Kelangkaan Gas Melon Bersubsidi

 


SITUBONDO, rakyatindonesia.com - Polres SITUBONDO Polda Jatim merespon keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg yang biasa dikenal dengan Gas Melon dengan melakukan pengecekan pangkalan Gas LPG 3 kilogram di SPBU Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.


Kasatreskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan Polres Situbondo menerjunkan Polisi RW dari seluruh satuan fungsi untuk melakukan pengecekan dari hulu sampai hilir terkait LPG 3 Kg bersubsidi itu.


AKP Momon juga mengatakan pengecekan dimulai dengan peninjauan gas LPG 3 Kg ke pangkalan-pangkalan LPG di sejumlah tempat di Kabupaten Situbondo.


“Kita pastikan dulu agen atau pangkalan, bagaimana penyalurannya sudah sesuai atau belum, apakah ada kendala atau keterlambatan,”jelas AKP Momon.


Lebih lanjut, AKP Momon menjelaskan, dari hasil survei gas LPG 3 kilogram di pangkalan SPBU Panji, guna pengawasan terhadap konsumen setiap pembeli harus menggunakan KTP dan per harinya diberikan 1 tabung .


“Tidak ada kenaikan harga LPG 3 kilogram di pangkalan SPBU Panji, masih sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai dengan Peraturan Gubernur,” jelas AKP Momon.


Ditempat terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.menegaskan bahwa, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan penyalahgunaan LPG 3 kilogram subsidi.


Sebab, LPG bersubsidi ini hanya boleh digunakan untuk rumah tangga dan tidak boleh digunakan oleh pelaku usaha menengah ke atas.


“Kami lakukan pengawasan dan pengecekan LPG 3 kg mulai dari SPBE , agen dan pangkalan yang kami lakukan serentak di wilayah Situbondo,”kata AKBP Dwi Sumrahadi,Senin (31/7).


Hal tersebut kata AKBP Dwi Sumrahadi guna memastikan penyaluran LP3 di wilayah Situbondo berjalan lancar tidak ada kendala maupun tidak ada penyalahgunaan LPG subsidi .


“Pengawasan secara komperhensif akan tetap kami lakukan mulai pengisian sampai pendistribusian dan apabila ada pelaku usaha yang terbukti menggunakan LPG bersubsidi ini akan kami lakukan penindakan sesuai peraturan,”tegas AKBP Dwi Sumrahadi.


Sementara itu, pengawas pangkalan Gas LPG 3 kilogram di SPBU Panji,Heri mengatakan masyarakat yang akan membeli LPG 3 kilogram diwajibkan menggunakan KTP.


“Satu KTP untuk pembelian satu tabung gas LPG 3 kilogram,” terang Heri.


Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa, dalam sehari jatahnya hanya sebanyak 150 tabung gas LPG 3 kilogram dan pengirimannya di bagi sehari dua kali.


“Sebanyak 150 gas LPG tabung melon hanya dalam waktu beberapa jam saja habis terjual. Kalau yang non subsisi dari 50 tabung paling yang laku cuman 2 tabung,”pungkas Heri. (Rmo)

Tuesday, December 6, 2022

4 Orang pengedar Sabu di Sumut Di Ciduk Bareskrim, 2 Di Antaranya Oknum TNI

 


Sumatera, rakyatindonesia.id - Bareskrim Polri menangkap 4 orang karena terlibat peredaran sabu dan pil ekstasi di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara. Dua di antaranya oknum TNI.

"Kemarin Dittipid narkoba Bareskrim menangkap 4 orang tersangka karena terlibat kasus peredaran gelap 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi di Medan," ujar Dirtipid narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada wartawan, Selasa (6/12/2022)
Krisno mengatakan dua oknum TNI tersebut telah diserahkan ke POM TNI. "Dua di antaranya oknum anggota TNI dan sudah diserahkan ke penyidik POM TNI," pungkasnya.

Diketahui, dua oknum anggota TNI AD ditangkap pihak kepolisian. Keduanya diciduk atas dugaan membawa narkoba seberat 75 kg sabu serta 40 butir pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan dua oknum anggota TNI tersebut. Hadi menyebutkan keduanya ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri.
"Iya itu dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri yang ungkap," kata Hadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/12)

Hadi tidak menjelaskan secara detail kronologi penangkapan tersebut. Menurut Hadi, dalam hal ini, Polda Sumut hanya mem-backup personel dari Bareskrim yang melakukan pengungkapan tersebut.(red.Df)

Tuesday, August 30, 2022

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

 


Jakarta, rakyatindonesia.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi, Brigjen Andi menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (30/8/2022).

Andi menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tandasnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung, hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.




Kamaruddin mengatakan, sejak pukul 08.00 WIB pagi, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu. 

"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," ujar Kamaruddin di jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata Kamaruddin Ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor. 

"Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu," ucap Kamaruddin.

Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan di dua lokasi yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan TV untuk para awak media dapat menyaksikannya. Sebanyak 78 adegan rencananya akan diperagakan dalam rekonstruksi ini. (hum.hr)

Tuesday, August 23, 2022

Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

 



Rakyat-indonesia.com -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai, antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) tahun 2009-2012 dari penyelidikan ke penyidikan.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.


"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).


Dedi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2009 sampai dengan 2012 PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) melakukan Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara non tunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang ditandatangani oleh Diretur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT.


Adapun proses pelaksanaan kontrak sebagai berikut, yakni tahun 2009 sampai dengan 2010 dengan volume 1.500 KL perbulan. Kemudian tahun 2010 sampai dengan 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 KL perbulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 KL perpemesanan (Addendum II).


"Bahwa pada proses pelaksanaan perjanjian PT Pertamina Patra Niaga dalam tahap pengeluaran BBM, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan / otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas 50 M berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 Tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Otorisasi," katanya.


Dedi menambahkan, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011 - 31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19,751,760,915,- dan USD 4,738,465.64 atau senilai Rp. 451,663,843,083,20.


Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT yang tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah dikirimkan dan Direksi PT PPN tidak ada upaya untuk melakukan penagihan. 


"Tidak adanya jaminan colateral berupa bank garansi atau SKBDN dalam proses penjualan BBM Non tunai sehingga PT PPN mengalami kerugian pada saat PT AKT tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah diterimanya sejak tahun 2009 sampai dengan 2012," ujarnya.


Dedi menuturkan, BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU N0. 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, sebesar Rp. 451.663.843.083,20.


Berdasarkan data yang disiapkan akuntansi hutang piutang PT PPN diketahui volume BBM jenis solar yang sudah terkirim ke PT. AKT keseluruhannya adalah 154.274.946 liter atau senilai Rp. 278.590.775.399 dan USD 102.600.314.


"Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT. pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut," ujarnya.


Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara yang dihitung berdasarkan jumlah BBM yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sesuai dengan kontrak dan Addendum I, II yang belum dilakukan pembayaran, sehingga menjadi kerugian negara sebesar Rp 451.663.843.083,20.


"Penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik pun melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan profiling kepada pihak-pihak yang diduga terlibat guna aset recovery," katanya.


             Publis(pettaduga IWO)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved