Tuesday, August 30, 2022

Workshop Penataan Keuangan Daerah, Bupati Soppeng Harap di Implementasikan




Soppeng, Rakyat-indonesia.com - Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak.SE menghadiri pembukaan Workshop Pembukuan dan Penatausahaan Keuangan Bagi Bendahara Pengeluaran lingkup Pemerintah Kab. Soppeng bertempat di Hotel Aryaduta Makassar, Selasa, 30 Agustus 2022.


Dalam penyampaiannya, Agus Darmawan, S.St selaku panitia kegiatan, menuturkan, acara ini terselenggara atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan Lembaga Prakarsa Prima Perkasa.


Agus menjelaskan, kegiatan Worksop rencananya berlangsung dari tanggal 30 Agustus s/d 2 September 2022, di Hotel Aryaduta Makassar. 


Sebagai dasar dilaksanakan workshop ini mengacu atas Permendagri No. 55 Tahun 2008 tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya dan Pemendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jelas Agus Darmawan


Adapun, Komisaris Prakarsa Prima Perkasa DR. Jaka, SH, MH, dalam sambutannya, menyampaikan, atas nama Lembaga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kab. Soppeng yang telah bekerja sama dalam rangka pelaksanaan workshop ini, ujarnya


Semoga apa yang kita harapkan dari kegiatan ini dapat tercapai, khususnya para peserta sebagai sumber daya manusia pengelola penatausahaan keuangan di Pemda Kab. Soppeng dapat memaksimalkan kinerjanya sesuai bidang tugas pokok dan fungsinya masing-masing, terang DR. Jaka


Bupati Soppeng, H. Andi Kaswadi Razak, SE, dalam sambutannya. menuturkan, atas nama Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan workshop ini.


Lanjut, Bupati Soppeng, kegiatan Workshop ini, saya harap dapat memberikan pengetahuan yang lebih dan menambah wawasan kepada para peserta sehingga dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dapat lebih memahami sehingga jauh dari penyimpangan utamanya dalam pelaksanaan penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah.


Bupati Soppeng mengharapkan, para peserta workshop untuk mengikuti kegiatan dengan baik, dan menekankan, agar moment ini dimanfaatkan betul-betul, untuk meningkatkan kapasitas kita sebagai ASN, tandasnya.


Acara ini turut dihadiri oleh Kepala BPKPD Kab. Soppeng, beberapa Kepala SKPD serta Kepala Bagian Setda Kab. Soppeng.


              Published:(pettaduga IWO)

Thursday, August 25, 2022

Survei: Mayoritas Publik Puas Kinerja Kapolri Usut Kasus Duren Tiga

 


Rakyat-indonesia.com -- Di tengah arus informasi yang kurang menguntungkan, atas kasus Ferdy Sarbo. Publik tetap percaya, langkah Kapolri mengungkap kasus ini.


Hal ini yang terpotret dari hasil survei Arus Survei Indonesia (ASI) menunjukkan bahwa sebanyak 70,4% responden puas (gabungan antara cukup puas 56,7% dan sangat puas 13,7%) terhadap kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut kasus Brigadir J.


"Sedangkan yang tidak puas 25,2% (gabungan antara kurang puas 18,0% dan sangat tidak puas 7,2%). Lalu 4,4% mengaku tidak tahu/tidak jawab,” kata Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia Ali Rif’an, Kamis 25 Agustus 2022.


Adapun survei ini diikuti sebanyak 1.200 responden dengan margin of error +/- 2.9% pada tingkat kepercayaan 95%. Survei dilaksanakan pada 18-23 Agustus 2022 di 34 provinsi di Indonesia dengan cara telesurvei, yaitu responden diwawancara melalui kontak telepon menggunakan kuesioner. 


Sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menindak tegas pejabat-pejabat Polri yang terlibat judi online dan lain-lain juga dinilai positif oleh publik. 


“Sebanyak 71,2% responden menilai sikap itu sudah tegas (gabungan cukup tegas 54,9% dan sangat tegas 16,3%),” tuturnya. 


Oleh karena Kapolri sigap dan transparan dalam menangani kasus penembakan Brigadir J ini, isu tersebut tidak mempengaruhi persepsi publik terhadap kinerja pemerintah. 


Persepsi publik terhadap kinerja pemerintah tetap positif di tengah kasus insiden penembakan Brigadir J yang bergulir begitu kencang satu bulan lebih. 


Sebanyak 73,1% publik mengaku puas (gabungan antara cukup puas 54,5% dan sangat puas 18,6%) dengan kinerja Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. 


"Sementara yang tidak puas diangka 24,4% (gabungan antara kurang puas 21,3% dan sangat tidak puas 4,1%). Adapun yang mengaku tidak tahu/tidak jawab 1,4%,” ujar mantan Manajer Riset Poltracking Indonesia itu. 


Sementara itu, tilang elektronik (29,4%) dinilai publik sebagai program unggulan Kapolri yang paling bagus, disusul perpanjangan SIM melalui aplikasi (28,8%), samsat digital nasional (27,8%), dan ujian tulis untuk SIM baru (5,5%). 


Adapun 8,4% mengaku tidak tahu/tidak jawab. Sedangkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) 31,9%, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 28,3%, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 14,0% merupakan tiga besar layanan-layanan Kepolisian yang paling memuaskan.


           Publis:( pettaduga IWO)

Tuesday, August 23, 2022

Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

 



Rakyat-indonesia.com -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai, antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) tahun 2009-2012 dari penyelidikan ke penyidikan.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.


"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).


Dedi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2009 sampai dengan 2012 PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) melakukan Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara non tunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang ditandatangani oleh Diretur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT.


Adapun proses pelaksanaan kontrak sebagai berikut, yakni tahun 2009 sampai dengan 2010 dengan volume 1.500 KL perbulan. Kemudian tahun 2010 sampai dengan 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 KL perbulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 KL perpemesanan (Addendum II).


"Bahwa pada proses pelaksanaan perjanjian PT Pertamina Patra Niaga dalam tahap pengeluaran BBM, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan / otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas 50 M berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 Tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Otorisasi," katanya.


Dedi menambahkan, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011 - 31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19,751,760,915,- dan USD 4,738,465.64 atau senilai Rp. 451,663,843,083,20.


Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT yang tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah dikirimkan dan Direksi PT PPN tidak ada upaya untuk melakukan penagihan. 


"Tidak adanya jaminan colateral berupa bank garansi atau SKBDN dalam proses penjualan BBM Non tunai sehingga PT PPN mengalami kerugian pada saat PT AKT tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah diterimanya sejak tahun 2009 sampai dengan 2012," ujarnya.


Dedi menuturkan, BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU N0. 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, sebesar Rp. 451.663.843.083,20.


Berdasarkan data yang disiapkan akuntansi hutang piutang PT PPN diketahui volume BBM jenis solar yang sudah terkirim ke PT. AKT keseluruhannya adalah 154.274.946 liter atau senilai Rp. 278.590.775.399 dan USD 102.600.314.


"Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT. pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut," ujarnya.


Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara yang dihitung berdasarkan jumlah BBM yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sesuai dengan kontrak dan Addendum I, II yang belum dilakukan pembayaran, sehingga menjadi kerugian negara sebesar Rp 451.663.843.083,20.


"Penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik pun melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan profiling kepada pihak-pihak yang diduga terlibat guna aset recovery," katanya.


             Publis(pettaduga IWO)

Monday, August 22, 2022

Polda Jateng Tangkap Ratusan Pelaku Judi Dalam 1 Hari Kapolda Jateng, Libatkan Juga Tokoh Masyarakat Dalam Pembinaan




Semarang, Rakyat-indonesia.com – Komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di wilayahnya dibuktikan dengan menangkap ratusan pelaku judi. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin, 22/8.


Dalam ungkap kasus yang turut dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.


"Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Senin (22/8). 


Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.


"Itu Wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap," tegas Kapolda


Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.


"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya," terang dia


Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.


“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.


Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.


“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.


Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.



“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.


Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas


Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.

                (Pettaduga IWO)



Sunday, August 21, 2022

Tim Super Peduli Melanjutkan Kegiatan Atas Instruksi Seorang Anggota DPR RI

 


Rakyat-indonesia.com -- Merebaknya informasi tentang musibah kebakaran di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Soppeng mendapat perhatian Supriansa (Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar). Aksi si jago merah itu terjadi tepat pada saat Indonesia merayakan 77 tahun Indonesia Merdeka (17 Agustus 2022), dan sekitar pukul 14.10 wita tim Pemadam Kebakaran Regu Lilirilau melaju ke lokasi kebakaran dan mendapatkan 2 (dua) rumah warga tengah dilalap api.


Mendapatkan informasi tersebut, Supriansa yang tidak lain adalah mantan Wakil Bupati Soppeng itu menginstruksikan Relawan Sosial bentukannya, yakni Super Peduli guna lakukan persiapan mengunjungi sambil berempati meringankan beban warga yang terdampak musibah kebakaran

.



“Hari ini (Minggu 21/8) sebagaimana arahan Pak Supri, kami telah selesai lakukan persiapan mengunjungi saudara kita di Abbanuange yang tertimpa musibah kebakaran, semoga pemberian Pak Supri sedikit banyaknya meringankan beban warga”, ungkap Rafi Relawan Super Peduli.


Tepat pukul 15.40 wita Relawan Super Peduli berada di lokasi kebakaran dan langsung bertemu dengan Asri (Lelaki 42 tahun), warga yang terdampak musibah kebakaran sekaligus menerima bantuan sembako dan sejumlah uang tunai dari Supriansa.


“Terima Kasih Banyak atas kebaikannya Pak Supri”, ujar Asri menyambut penyerahan bantuan.


Relawan Sosial bentukan Supriansa yang diberi nama Super Peduli itu nampak bersama warga setempat berbincang akrab penuh kekeluargaan, setelahnya berpamitan ke warga dan beranjak meninggalkan lokasi kebakaran.

             (Pettaduga IWO)

Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

 



Rakyat-indonesia.com -- Jakarta - Polri memastikan bahwa adanya kabar ataupun informasi yang menyatakan ditemukannya bunker yang berisikan uang sebanyak Rp900 miliar di rumah Irjen Ferdy Sambo, tidak benar. 


"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/8).


Menurut Dedi, tim khusus memang melakukan penggeledahan dibeberapa tempat yakni rumah Irjen Ferdy Sambo. Penyidik pun melakukan penyitaan beberapa barang bukti. Namun, tidak ada bunker berisikan uang Rp900 miliar yang disita. 


"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti dipersidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," ujar Dedi. 


Dedi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan. 


Polri, ditegaskan Dedi, sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel dan transparan. 


"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation," tutup Dedi.


              (Pettaduga IWO)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved