Thursday, September 21, 2023

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Asusila dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kapolres Soppeng Pimpin Press Release

 


Rakyat-Indonesia.com | Soppeng - Polres Soppeng melaksanakan Press Release pengungkapan kasus yang dipimpin langsung Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T di Aula Patria Tama Polres Soppeng, Rabu 20 September 2023.

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan S.H.,M.H bersama Kasie Humas Akp Muhammad Ali S.H.,M.M, Press Release yang dilaksanakan terkait pengungkapan kasus tindak pidana asusila serta penyalahgunaan BBM Subsidi dengan menghadirkan sebanyak 4 pelaku.

Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa dalam Press Release ini Polres Soppeng mengungkap sebanyak 2 kasus diantaranya Tindak Pidana Asusila dengan Pelaku MSS (24) warga Cangkange Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng yang melakukan atau mendistribusikan Foto atau Gambar seorang wanita bermuatan asusila pada 24 Agustus lalu pada saat melakukan Video Call yang merupakan mantan pacarnya di Media Sosial karena motif sakit hati.

MSS dibekuk dikediamannya Cangkange Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau pada Selasa 19 September dini hari dengan barang bukti berupa 1 Unit Smartphone Merk Vivo serta 1 Akun FB dan Hasil tangkapan layar yang bermuatan asusila.

Sementara untuk Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sat Reskrim Polres Soppeng membekuk 3 Pelaku yaitu masing - masing Lel WH yang merupakan pelaku utama pembeli dan pengangkut BBM dijalan Poros Desa Pising Kecamatan Donri - Donri serta Lel. SM dan seorang wanita berinisial R yang merupakan petugas SPBU Made Ali Kemakmuran Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata pada 16 September lalu.


Modus ketiga pelaku ini yaitu dengan melakukan pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang kali menggunakan Jerigen oleh pelaku utama Lel. WH dan dibantu dengan kedua pelaku lainnya yaitu SM dan R, kemudian pelaku utama menjual BBM Jenis Pertalite tersebut kepada pengecer dengan harga tinggi.

Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Grand Max, 7 Buah Jerigen 30 Liter, 2 Buah Selang Penyedot, 1 Buah Dinamo Pompa dan uang tunai senilai Rp. 400.000.

Adapun pasal yang disangkakan kepada masing - masing tersangka yaitu Lel. MSS dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik yang memiliki muatan keasusilaan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Sementara untuk WH yang merupakan pelaku utama penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah disangkakan dengan pasal 55 UU No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 Peragraf 5 UU Nomor 6 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda senilai Rp. 60.000.000.000.00 serta Pasal pasal 56 ke 2 KUHPidana kepada kedua tersangka lainnya dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(**)

Friday, September 8, 2023

Dugaan Pungli Segel Tanah Kejari Ponorogo Geledah Kantor Desa Sawoo

  

Ponorogo, rakyatindonesia.com – Dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sawoo. Dugaan pungli penerbitan surat segel tanah oleh oknum perangkat Desa Sawoo itu dilakukan dalam kurun waktu 2021 sampai 2022.

Penggeledahan Kantor Desa Sawoo itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo Angung Riyadi. Dia menyebut penggeledahan dilakukan pada Kamis (7/9/2023) kemarin, dari pukul 11.00 hingga pukul 14.00 WIB. Penggeledahan di Kantor Desa Sawoo ini dilakukan oleh tim penyidik Kejari Ponorogo.

“Personel yang menggeledah kemarin ada 10 orang,” kata Agung Riyadi, Jumat (8/9/2023).

Semua sudut ruangan di dalam Kantor Desa Sawoo tidak luput dari pemeriksaan tim penyidik Kejari Ponorogo. Tim penyidik pun pulang tidak dengan tangan hampa.

Sejumlah barang yang ada di dalam kantor desa itu disita. Yakni beberapa dokumen, laptop dan semua barang yang berkaitan dengan penerbitan segel tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo.

“Ada beberapa barang di dalam kantor kita sita untuk diteliti,” katanya.

Guna prosek penyidikan lebih lanjut, barang-barang yang disita itu, telah dilakukan pengamanan dan penelitian. Hal itu guna dilakukan untuk memperjelas, apakah ada keterkaitan dengan tindak pidana dugaan pungli penerbitan surat segel tanah tersebut.

“Alhamdulillah, penggeledahan kemarin berjalan aman dan lancar,” pungkas Agung. (red.IY)

Wednesday, August 2, 2023

Panglima TNI Yudo Margono tegaskan tidak melindungi anggotanya jika salah

 


Situbondo, rakyatindonesia.com - Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan tidak akan melindungi (dua oknum anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan barang di Basarnas) yang salah.


"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," ucap Panglima TNI usai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/ Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.


"Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujar Yudo Margono.


"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," katanya menambahkan.


Seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, lanjut dia, TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.


"Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," katanya.


Panglima TNI menambahkan, masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan (kasus dugaan suap di Basarnas).


"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ujarnya.

Friday, December 30, 2022

Terjadi Ketidakpastian Hukum Pushan Menyoroti Pintu Sengketa Pemilu.

  


Jakarta,rakyatindonesia.com - Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (Pushan) menyoroti banyaknya pintu sengketa pemilu di Indonesia seperti DKPP, Bawaslu, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) hingga jalur pidana. Hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Pemilu yang adil itu sekarang menjadi masalah di Indonesia. Saya mencatat ada masalah krusial, acsess to justice. Penyelenggara pemilu di Indonesia, terlalu banyak pintu-pintu mencapai keadilan pemilu," kata Direktur Riset Pushan, Agus Riewanto kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Agus mencontohkan Pemilu 2019. Terdapat 343 pelanggaran pidana pemilu, serta 5.167 pelanggaran administrasi pemilu. Belum lagi aa 121 kode etik penyelenggara pemilu dan pelanggaran hukum lain sebanyak 699 kasus.

"Kita bayangkan, beberapa lembaga penegak hukum pemilu terlalu banyak. Ada DKPP menyoal kode etik penyelenggara. Proses sengketa pemilu, pintunya di Bawaslu. Bila sengketa tidak selesai pintunya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ungkap pengajar FH UNS Solo itu.

Sedangkan apabila ada aspek pidana maka diproses ke kepolisian sampai ke pengadilan negeri. Proses yang lain, bisa sampai ke PTUN dan berjenjang hingga Mahkamah Agung (MA). Belum lagi ada upaya sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Acapkali, pintu keadilan yang banyak itu adil. Tapi di Indonesia, dalam konteks pemilu, pintu keadilan yang banyak melahirkan ketidakpasian. Kedua acapkali orang mencoba-coba peruntungan, nggak berhasil mencoba pintu lain.

Agus mencontohkan Pemilu 2019. Agus mengambil contoh pencalonan OSO yang mencoba mencalonkan diri sebagai Ketua DPD tapi sebagai ketum parpol.

"Sesuai konstitusi tidak boleh. Oleh KPU dicoret. Keputusan KPU lalu dibawa ke Bawaslu: tidak boleh dan ke PTUN. Lalu di bawa ke MA. Kata MA boleh, anggota DPD dari parpol. Tapi MK bilang tidak boleh," kata Agus yang juga Ketua Departemen Kerjasama Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (PP APHTN-HAN) itu.

Hal ini dinilai Agus sangat mengusik nalar hukum publik.

"Ada 2 lembaga tinggi negara, Supreame Court dan Constitutional Court berbeda dalam permasalahan yang sama. Itu melahirkan ketidakpastian hukum. Meski akhirnya KPU mentaati putusan MK," pungkas Agus.

(redRz)

Thursday, October 20, 2022

Upaya Mediasi Gagal!, Kuasa Hukum Hendri Siregar Akan Laporkan Kejaksaan Negeri Pelalawan ke Mapolda Riau

 


Pelalawan. RAKYAT-INDONESIA.COM

Hari ini, Rabu 19 Oktober 2022 telah dilangsungkan upaya mediasi kedua antara Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan Kuasa Hukum Hendri Siregar dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Register Perkara Nomor: 29/Pdt.G/2022/PN.Pelalawan. 


Namun upaya mediasi tersebut menemui kebuntuan, karena pihak Tergugat Kejaksaan Negeri Pelalawan tidak dapat memenuhi poin penting untuk dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pelalawan.


Adapun poin penting yang diminta Kuasa Hukum Hendri Siregar atas kliennya Delifati Lawolo alias Ama Jaya yaitu agar Kejaksaan Negeri Pelalawan, menarik siaran pers yang kudung telah dimuat dalam beberapa media online.  


Akan tetapi Kejaksaan Negeri Pelalawan berdalih bahwasanya permintaan Kuasa Hukum Tersebut adalah hal yang sangat sulit untuk dilakukan Kejaksaan Negeri Pelalawan. 


Menanggapi sikap dan alasan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Pelalawan tersebut maka upaya mediasi menemui kebuntuan sehingga kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat sepakat untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya.


Sebagai mana diketahui, kasus gugatan perbuatan melawan hukum ini berawal dari siaran pers yang dirilis Kejaksaan Negeri Pelalawan kepada  beberapa media online atas upaya eksekusi yang dilakukannya terhadap terpidana Delifati Lawolo alias Ama Jaya. 


Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan berdalih rilis berita tersebut dibuatnya sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Pada kesempatan lain, Kuasa Hukum Hendri Siregar berpendapat bahwa tindakan rilis berita ke beberapa media online tersebut sudah menyalahi aturan hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Kepada awak media, Kuasa Hukum Hendri Siregar menyampaikan akan membuat laporan polisi ke Mapolda Riau, dimana akan melaporkan 1).Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, 2).Kejaksaan Tinggi Riau dan 3).Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik.

(TIM)

Sunday, January 30, 2022

Diduga Korupsi Dana Bos Tahun 2020 Kepala Sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan



Pelalawan, Rakyatindinesia.id.

SMKN 1 Pangkalan kerinci merupakan salah satu sekolah kejuruan yang ada di kabupaten Pelalawan yang berakreditasi A, yang Memiliki jumlah siswa sebanyak 1727 untuk tahun anggaran 2020, Sehingga Anggaran dana bos yang di dapat Oleh SMKN 1 pangkalan kerinci sebesar Rp.2.831.840.000 2 milyar lebih, Dari anggaran dana bos tersebut, sekolah menganggarkan anggaran untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun anggaran 2020 dengan jumlah total sebesar Rp. 669.325.662 dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang anggaran nya mencapai sebesar Rp.581.172.800.


Dari rincian anggaran tersebut terdapat kejanggalan pasal nya penggunaan anggaran dana bos terkait besaran jumlah anggaran pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp.669.325 622, sedangkan pada tahun 2020 pembelajaran dan Ekstrakurikuler di tiadakan secara total karena dalam situasi pandemi Covid-19 yang masih parah pada saat itu, sehingga dialihkan ke pembelajaran secara daring.



Menindaklanjuti informasi tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana bos, Bersama tim awak Rakyat indonesia.co.id~ langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci pada tanggal 23 Desember 2021 bersama Tim Media, mengatakan tidak mengingat tentang seluruh kegiatan, dan meminta agar Tim Awak media agar dirinya bicarakan dulu dengan Bendahara, ucap Nurasia, M.pd.


Surat konfirmasi melalui media detektif swasta yang merupakan Tim dari Media ini pada saat itu, sudah melayangkan surat kepada kepala sekolah SMKN 1 Pangkalan kerinci Nurasia, M.Pd yang dimana suratnya juga diketahui oleh ketua komite sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci, Armansyah Harahap, SH. Pada surat konfirmasi terlebih Kepsek terlihat enggan dalam memberikan jawaban yang sesuai dengan apa yang dipertanyakan oleh awak Media.


Saat menerima konfirmasi tersebut awak media langsung menanyakan dana alokasi anggaran pembelajaran dan ekstrakurikuler, serta anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana, di alokasikan kemana saja? jika memang dilaksanakan, tegas nya,


kepsek SMKN 1 Pangkalan kerinci tidak dapat berkutik dan seolah olah berlindung di belakang komite sekolah, pada dasarnya Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Sudah sangat jelas kemana arah dana bos di tuju dan Tidak ada di jelaskan mengenai pengalihan dana bos.


Kami menilai Kepala sekolah SMKN 1 Pangkalan Tidak merealisasikan dana Bos tahun 2020 yang nilai nya milyaran , kami berharap kepada dinas pendidikan Provinsi agar Menindak tegas serta kepada APH lebih jeli terhadap pejabat yang terindikasi Korupsi.

Tinus Giawa(**)

Friday, January 28, 2022

2 Saksi Ungkap UKW DP Bukti KetidakjelasanTafsir UU Pers


Rakyatindonesia.id - 
Dua orang saksi dihadirkan pada sidang lanjutan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (26/1/2022) bicara tentang pelaksanaan Uji Komptensi Wartawan di Dewan Pers merupakan bukti terjadinya ketidakjelasan tafsir Undang-Undang Pers.

Saksi Dedik Sugianto selaku Ketua Umum organisasi pers Sindikat Wartawan Indonesia menjelaskan kepada Majelis Hakim MK mengenai kerugian konstitusionalitas organisasi pers akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 Ayat (2) huruf f dan Ayat (5). 

Karena kesalahan tafsir tentang UU Pers tersebut menyebabkan kesepakatan organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 tentang peraturan standar organisasi wartawan dijadikan Dewan Pers menjadi Peraturan  Dewan Pers. 

“Akibatnya kami yang mendirikan organisasi pers sesudah tahun 2006 itu  kehilangan kesempatan membuat peraturan pers. Seharusnya kesepakatan bersama itu menjadi peraturan masing-masing organisasi pers termasuk SWI meski tidak ikut menyusun dan memutuskannya,” ungkap Dedik. 

Akibatnya, menurut Dedik, pihak SWI sebagai organisasi pers berbadan hukum yang diakui negara melalui SK Menkumham Nomor : AHU-0011935.AH.01.07 Tahun 2017 tidak pernah diajak atau diundang Dewan Pers untuk mengusulkan pencalonan anggota Dewan Pers dan kehilangan hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

Dedik juga memaparkan contoh konkrit kerugian konstitusional pihaknya karena Dewan Pers sebagai fasilitator justeru membuat Peraturan Pers yakni Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan ini menurutnya sangat merugikan wartawan Indonesia dan mengganggu sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional Indonesia. 

“Sebab UKW yang dilaksanakan Dewan Pers menggunakan penguji kompetensi yang tidak memiliki Sertifikat Asesor  yang dikeluarkan oleh BNSP. Padahal setiap penguji kompetensi wajib bersertifikat Asesor Kompetensi. Dan Lembaga Pengujinya pun wajib berlisensi BNSP,” terangnya.

“Seharusnya wartawan yang diuji kompetensi memiliki sertifikat dari BNSP yang sah dan diakui pemerintah serta dunia internasional,” jelas Dedik.

Oleh karena kerugian konstitusionalitas itulah Dedik mengatakan, pihaknya selaku Ketum SWI ikut membentuk Dewan Pers Indonesia yang Independen sesuai amanah UU Pers melalui Kongres Pers Indonesia 2019 yang demokratis. 

“Sayangnya setelah saya mencalonkan diri dan ikut terpilih sebagai Anggota Dewan Pers Indonesia namun pengajuan penetapan Keanggotaan DPI tidak kunjung ditetapkan melalui SK Presiden meski sudah diajukan ke Presiden,” urainya.

Hal itu menurut Dedik, karena ketidakjelasan tafsir pasal 15 ayat 5 UU Pers yang seolah memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menentukan sendiri menolak atau menerima pengesahan keanggotaan Dewan Pers.

Senada dengan Dedik, saksi lainnya Hika Transisia selaku Sekretaris Jenderal Jurnalis Nasional Indonesia ikut mengungkap kerugian konstitusionalitasnya karena ketidakjelasan tafsir UU Pers. 

Hika Transisia menjelaskan, pihaknya mengalami kerugian konstitusionalitas karena tidak dapat menentukan dan menyusun peraturan-peraturan dibidang pers. 

Menurutnya, Dewan Pers telah membuat dan menentukan sendiri peraturan tanpa melibatkan JNI sebagai organisasi Pers yang telah memiliki struktur kepengurusan yang jelas dan lengkap serta telah sah berbadan hukum berdasarkan SK Menkumham Nomor : AHU-0010829.AH.01.07 Tahun 2019. 

“Sejatinya kesepakatan peraturan oleh organisasi-organisasi pers itu dibuat dan di SK kan oleh masing organisasi pers untuk menjadi alasan dan target mencapai standar sesuai peraturan itu. Tapi juga tidak menghalangi atau membatasi pengurus atau anggota JNI mengajukan calon atau memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers,” ungkap Hika. 

Sebagai Asesor Kompetensi dari JNI pada LSP Pers Indonesia, Hika juga menuturkan, pihaknya mengalami kerugian konstitusionalitas karena ketidakjelasan tafsir pasal 15 Ayat 2 huruf f UU Pers. “Dewan Pers telah mengambil alih hak kami untuk menyusun dan membuat peraturan di bidang pers khususnya tentang Standar Kompetensi Wartawan,” ungkapnya. 

Akibatnya Standar Uji Kompetensi Wartawan yang selama ini dijalankan oleh Dewan Pers, Pelaksanaan Uji Kompetensinya tidak sesuai dengan  sistem sertifikasi kompetensi kerja Nasional Indonesia. 

Menariknya pada sidang ini, kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata menanyakan kepada kedua saksi mengenai kerugian konstitusionalitas terkait apakah organisasi kedua saksi dilibatkan Dewan Pers dalam penyusunan peraturan Dewan Pers. Kedua saksi seragam mengaku tidak tahu dan tidak pernah difasilitasi Dewan Pers dalam menyusun peraturan pers. 

Turut hadir dalam sidang kali ini perwakilan dari Kuasa Hukum Presiden RI, pihak terkait Dewan Pers, organisasi pers PWI, AJI, dan AMSI, Kuasa Hukum Pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH.

Sementara dari pihak pemohon yang hadir Heintje Mandagi dan Soegiharto Santoso. Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat yang memimpin sidang menanyakan ke pihak kuasa hukum Presiden RI dan pihak terkait Dewan Pers untuk menghadirkan saksi dan ahli pada sidang berikut. 

Dewan Pers meminta menghadirkan 3 orang saksi dan 3 orang ahli. Sementara pihak pemerintah memilih tidak mengajukan saksi dan ahli. 

Sidang perkara uji materi UU Pers ini akan dilanjutkan pada 11 Februari 2022 untuk mendengarkan keterangan saksi dari Dewan Pers dan DPR. Khusus saksi dari DPR selama persidangan selalu berhalangan hadir.  (*** )

Friday, December 10, 2021

Tim Penyidik antarkan Ke Rutan Salemba 17 Tersangka Hasil Operasi DiKomplek Permata Cengkareng

 


JAKARTA, Tim Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan sebanyak 17 orang hasil Operasi Komplek Permata Cengkareng Jakarta Barat Ke Rutan Salemba Jakarta Pusat, Jumat, 10/12/2021.


Penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah mendapatkan putusan ingkrah dari pengadilan negeri Jakarta Barat



Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Moch Taufik Iksan menjelaskan Hari ini kami membawa sebanyak 17 tersangka hasil tangkapan komplek permata beberapa waktu lalu


" Setelah mendapatkan hasil ingkrah dari pengadilan kami menyerahkan tersangka ke rutan salemba, " ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Jumat, 10/12/2021.


Taufik menjelaskan dimana setelah mendapatkan putusan hasil dari pengadilan negeri Jakarta Barat kami langsung menyerah kan kerutan salemba sesuai penunjukan dari pihak pengadilan


" Artinya ke 17 tersangka tersebut sudah selesai diputus perkara nya oleh pengadilan dan menjadi tanggung jawab dari pihak rutan " kata Taufik


Dimana hasil putusan hukuman dari pengadilan tentunya berbeda beda sesuai dengan perkara nya mulai dari putusan pengguna narkoba hingga peran pelaku sebagai bandar narkoba


Seperti diketahui sebanyak 17 orang terjaring dalam operasi di Komplek permata (kp ambon) yang digelar oleh pihak kepolisian dari polres metro jakarta barat pada bulan agustus 2021 yang lalu


Operasi tersebut dalam rangka untuk membersihkan dari para penyalahgunaan narkoba dan merubah stigma komplek permata dari daerah yang rawan terjadinya peredaran gelap narkoba


Selain itu bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran membuat terobosan inovasi berupa posko kampung tangguh Jaya dilokasi komplek permata kedaung kaliangke Cengkareng Jakarta Barat 


Hal itu sebagai langkah upaya untuk menekan dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan narkoba dan sebagai tempat untuk Percepatan penanganan Covid-19, dengan menempatkan personel gabungan dan Brimob Polri di posko kampung tangguh Jaya di komplek permata dan melaksanakan piket patroli selama 1x24 jam tutupnya


( Eric _Hms  )

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved