Friday, January 5, 2024

Ibra Azhari Ditangkap di Apartemen di Tangsel Bersama 1 Wanita

 


Jakarta, rakyatindonesia.com - Ibra Azhari kembali ditangkap pihak kepolisian terkait narkoba jenis sabu. Polisi menangkap Ibra Azhari di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).


"Di salah satu apartemen daerah Ciputat, Tangsel," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M SyahduddiJumat (5/1/2024).


Saat penangkapan, Ibra Azhari bersama seorang perempuan di apartemen tersebut, belum diketahui identitas perempuan tersebut. Polisi mengembangkan kasus sabu Ibra Azhari dengan memburu pemasok sabu tersebut.


"Ada 1 orang perempuan (bersama Ibra Azhari saat penangkapan)," ujar Kombes M Syahduddi.


Terhadap Ibra Azhari, polisi masih melakukan pemeriksaan. Belum diketahui berat sabu yang diamankan bersama Ibra Azhari.


"Iya (pemasok sabu diburu)," ujar Kombes M Syahduddi.


Ibra Azhari sebelumnya sudah empat kali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Kasus narkoba terakhir Ibra Azhari yakni pada 2019 lalu.


"Yang kita terapkan (Pasal) 112, 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman paling sedikit 6 tahun, paling lama 20 tahun," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya pada saat itu, AKBP Sapta Maulana, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019).



Dalam kasus 2019 lalu, polisi menangkap 6 orang lain yang berperan sebagai pengedar hingga kurir. Total barang bukti yang disita dari Ibra dkk, yakni 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram heroin.(red.w)

Wednesday, October 11, 2023

Cegah Peredaran Narkoba Polres Bangkalan Maksimalkan Patroli di Pangkalan Nelayan

  

BANGKALAN, rakyatindonesia.com – Mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba masuk wilayah Bangkalan,Polres Bangkalan terus meningkatkan kegiatan Patroli  termasuk di wilayah pesisir Pantai.


Seperti halnya dilaksanakan oleh Polsek Kwanyar yang merupakan jajaran Polres Bangkalan kali ini. Untuk memutus mata rantai bursa peradaran narkoba, pihaknya menyisir pangkalan nelayan di Desa Batah Barat.


Kapolsek Kwanyar Iptu Moh Mansur mengatakan, pada kegiatan tersebut pihaknya juga menyampaikan pesan terkait bahaya narkoba.


“Pada giat patroli yang kami lakukan ini juga kami sampaikan pesan tentang bahayanya Narkoba,” kata AKP Moh Mansur, Rabu (11/10).


Selain itu lanjut AKP Mansur, kegiatan itu merupakan bentuk kewaspadaan Polsek untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan narkoba lewat jalur laut. 


“Muara tujuannya, untuk memutus mata rantai bursa peredaran barang terlarang itu di wilayah hukum Polsek Kwanyar,”tegas AKP Mansur.


Pihaknya juga memeriksa satu persatu perahu nelayan yang baru sandar usai melaut semalam suntuk.


“Pemeriksaan tidak hanya fokus pada ragam jenis narkoba,tetapi barang seperti bondet (bom ikan-Red)  juga menjadi fokus perhatian anggota,” tandas AKP Moh Mansur. 


Seusai menyisir satu persatu perahu nelayan, Kapolsek kemudian mengumpulkan puluhan nelayan untuk menyampaikan pesan Kamtibmas. 


Di hadapan mereka, AKP Moh Moh Mansur, menjelaskan bahwa tekad untuk memutus mata rantai ragam jenis narkoba, tidak hanya menjadi komitment dan beban tugas Polsek.


“Kiat untuk memberantas peredaran nartkoba di wilayah Kwanyar, khususnya Bangkalan merupakan komitment bersama dari para tokoh agama dan tokoh Masyarakat,termasuk rekan-rekan TNI di lingkup  Koramil 0829/05 Kwanyar,” pungkas AKP Moh Mansur. (red.IY)

Monday, October 9, 2023

Polres Tuban Berhasil Amankan Terduga Pengedar Okerbaya dan Sita 1.300 Butir Pil Dobel L

  

TUBAN Seorang pria berinisial FAH (26) yang tinggal di desa Patihan kecamatan Widang kabupaten Tuban diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tuban.


Ia diamankan Polisi lantaran kedapatan membawa Obat keras berbahaya ( Okerbaya ) berupa ribuan Pil LL yang kini juga turut disita oleh petugas.


Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., .M.H., mengatakan sewaktu diamankan pelaku berada didalam rumah.


Dari rumah tersangka itu juga petugas berhasil mengamankan pil dobel L sebanyak 1.300 butir.


"Tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) terkait peredaran obat pil jenis dobel L tanpa izin" ucap AKP Teguh di Polres Tuban, Senin ( 10/9)


Ribuan pil haram yang disita petugas tersebut tidak hanya di simpan dalam rumah namun juga sebagian disimpan diluar rumah oleh terduga pelaku.


Saat diamankan terduga pelaku hanya bisa pasrah dan untuk pemeriksaan lebih lanjut terduga pelaku dibawa ke Mapolres Tuban bersama dengan ribuan butir pil barang bukti.


"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Tuban untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut" tandasnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.


"Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah" pungkasnya.  

TUBAN, rakyatindonesia.com – Seorang pria berinisial FAH (26) yang tinggal di desa Patihan kecamatan Widang kabupaten Tuban diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tuban.


Ia diamankan Polisi lantaran kedapatan membawa Obat keras berbahaya ( Okerbaya ) berupa ribuan Pil LL yang kini juga turut disita oleh petugas.


Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., .M.H., mengatakan sewaktu diamankan pelaku berada didalam rumah.


Dari rumah tersangka itu juga petugas berhasil mengamankan pil dobel L sebanyak 1.300 butir.


"Tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) terkait peredaran obat pil jenis dobel L tanpa izin" ucap AKP Teguh di Polres Tuban, Senin ( 10/9)


Ribuan pil haram yang disita petugas tersebut tidak hanya di simpan dalam rumah namun juga sebagian disimpan diluar rumah oleh terduga pelaku.


Saat diamankan terduga pelaku hanya bisa pasrah dan untuk pemeriksaan lebih lanjut terduga pelaku dibawa ke Mapolres Tuban bersama dengan ribuan butir pil barang bukti.


"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Tuban untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut" tandasnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.


"Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah" pungkasnya. (red.IY)

Saturday, October 7, 2023

Polisi di Kediri Berhasil Amankan Dua Pemuda Pengedar Pil Dobel L

  

Kediri, rakyatindonesia.com –  Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap dua orang laki-laki diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. 


Kedua laki-laki itu berinisial HW alias Kate (35) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare dan MFA (24) warga Desa Bringin Kecamatan Badas. 


Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng menuturkan penangkapan kedua terduga pelaku itu berawal dari informasi masyarakat. 


"Awalnya petugas mengamankan HW dan ditemukan barang bukti ratusan pil dobel L yakni 225 butir pil dobel L dalam botol plastik warna putih,"tutur AKP Uji Langgeng, Jumat (6/10/2023). 


Lanjut dikatakan Kasi Humas, dari hasil interogasi itu petugas melakukan pengembangan. Petugas kemudian mengamankan MFA. 


"HW mengaku mendapat barang tersebut dari MFA. Kemudian dikembangkan berhasil mengamankan MFA,"kata AKP Uji Langgeng. 

"Selain mengamankan barang bukti 225 butir pil dobel L juga diamankan 2 ponsel,"imbuhnya. 


Kasi Humas lebih lanjut mengungkapkan, saat ini kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri. 


"Masih dimintai keterangan untuk didalami lebih lanjut,"ungkap AKP Uji Langgeng.(red.IY)

Friday, October 6, 2023

Polres Nganjuk Amankan Seorang Pria Pemilik 580 Butir Pil Koplo Siap Edar

 

NGANJUK, rakyatindonesia.com –Seorang pria berusia 23 tahun berinisial ES, warga Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan petugas Polres Nganjuk Polda Jatim pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 22.40 WIB. 


Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan,tersangka ES diamankan dalam operasi oleh unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Nganjuk, Polda Jatim.


“Sebanyak 580 butir pil koplo siap edar berhasil disita dari tangan ES,”ujarnya, Jumat (06/10).


Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah yang diduga berasal dari hasil penjualan barang terlarang tersebut. 


AKBP Muhammad menjelaskan bahwa Penangkapan ES ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Informasi dari para tersangka yang telah diamankan mengarah pada ES sebagai pemasok pil koplo tersebut. 


Lebih lanjut, AKBP Muhammad menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang berani mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Nganjuk. 


Ia berharap kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penangguangan penyalahgunaan narkoba. 

Di sisi lain, Kasat Reserse Narkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya dan tim masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut dari tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih luas.


"Kami sedang berusaha mengungkap jaringan pil koplo ini sebesar-besarnya serta mencari asal pil koplo yang diedarkan oleh tersangka," ujar IPTU Heru.


Atas perbuatannya, ES (23) akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 


“Ancaman hukuman pasal tersebut mencakup pidana penjara dengan maksimal hingga 10 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar,”pungkasnya. (Red.IY)

Thursday, October 5, 2023

Pria Rampas Motor di Tegal, Modus Ngaku Polisi-Tuduh Korban Pakai Narkoba

 

Tegal, rakyatindonesia.com – Dua orang pria melakukan perampasan sepeda motor di Kota Tegal. Modus pelaku mengaku sebagai polisi dan menuduh korban adalah pengguna narkoba.

Satu pelaku berhasil ditangkap Polres Tegal Kota yakni Muhroji (56). Sedangkan satu lagi masih diburu. Keduanya warga Kabupaten Pemalang.

"Modusnya itu tersangka mengaku polisi," kata Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan, Rabu (4/10/2023).

Korban inisial R (22) pemilik sepeda motor Yamaha Fazzio. Aksi perampasan terjadi di Jalan Kapten Ismail, Tegal, Selasa (3/10) sekira pukul 01.00 WIB.

Darwan menjelaskan, dua pelaku sengaja datang dari Pemalang untuk mencari korban di Kota Tegal. Setelah beberapa saat berkeliling, pelaku mendapatkan korban di Jalan Kapten Ismail.

Dalam aksinya, pelaku memepet dan memberhentikan korban lalu mengaku sebagai polisi. Pelaku lalu melontarkan tuduhan bahwa korban adalah pengguna narkoba.

"Mereka memberhentikan lalu mengatakan bahwa korban ini seolah-olah pengguna narkoba. Lalu digeledah dan diambil tas, dompet, dan handphone milik korban," jelasnya.

Selanjutnya, dua pelaku menyuruh korban meninggalkan sepeda motornya di Jalan Kapten Ismail. Korban lalu diajak oleh kedua pelaku berboncengan tiga. Mereka seolah-olah akan membawa korban ke kantor polisi.

Di tengah perjalanan, mereka berhenti di sebuah minimarket di Jalan Kartini. Korban diminta untuk membelikan rokok. Saat berada di minimarket, kedua pelaku langsung kabur.

"Korban baru akan masuk ke minimarket, si tersangka lalu pergi. Mereka mengambil sepeda motor korban di Jalan Kapten Ismail, lalu kabur," ungkapnya.

Menurut Darwan, Muhroji dan temannya membawa motor korban ke arah Slawi, Kabupaten Tegal. Sesampai di Adiwerna, teman-teman korban yang melihat pelaku membawa motor rekannya itu lalu memberhentikannya.

Muhroji berhasil ditangkap dan satu pelaku lainnya berhasil kabur. Pelaku sempat dihakimi oleh massa sebelum dibawa ke kantor polisi.

"Satu tersangka sudah tertangkap dan satu masih DPO. Tersangka dikenakan Pasal 368 KHUP pemerasan dengan ancaman kekerasan, hukumannya 9 tahun penjara," jelasnya. (red.IY)

Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Empat Tersangka Diamankan

  


KOTA MADIUN, rakyatindonesia.com – Satresnarkoba Polres Madiun Kota Polda Jatim kembali ungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polres Madiun Kota.


Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba.


Ke empat tersangka tersebut adalah inisial KPP (36) tinggal di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun,HS (22) warga Bandar Jombang,S (43) tinggal di Wungu Madiun,dan TKS (45) seorang karyawan yang tinggal di Wungu Madiun.


Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH.,menerangkan bahwa sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi bahwa di Jalan Gajahmada Kelurahan Winongo Kota Madiun terjadi transaksi narkoba.


“Dari informasi itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan pengintaian dan membuntuti tersangka dan menagkapnya di sebuah warung di Jalan Keningar Kelurahan Ngegong Kecamatan Manguharjo,” jelas Kapolres,Rabu (04/10).


Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan tersangka dibawa kembali ke Jalan Gajahmada untuk menunjukkan barang haram tersebut.


Dan ternyata ditemukan di barat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Precet dengan lilitan plastik warna putih berisi 0,28 gram serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.


Selainkan mengamankan tersangka, Polsi juga menyita 1 buah pipet dengan sabu seberat 1,54 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,18 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 2,00 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,20 gram, 1 buah pipet dengan sabu seberat 2,30 gram,alat hisap sabu atau bong,handphone serta satu unit sepeda motor.


Kapolres Madiun Kota menambahkan bahwa 4 (empat)  pelaku akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara dan maximal 15 Tahun penjara. (red.IY)

Polisi Berhasil Amankan Residivis Narkoba di Surabaya Ratusan gram Sabu Disita

  

SURABAYA, rakyatindonesia.com –Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran Narkoba dan menangkap tiga orang residivis pengedar narkoba di beberapa tempat yang berbeda. 


Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Daniel Marunduri, menyebut tiga orang pengedar narkoba yang ditangkap yakni AM, (26) warga Kebomas Gresik, AZ (40) warga Tandes Surabaya, dan RT, (30) warga Semampir Surabaya.


"Penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari ditangkapnya pelaku AM, di rumah Jalan Intan Kota baru, Driyorejo Gresik," ungkap AKBP Daniel, Rabu (04/10/2023). 


Ia menjelaskan, dari tersangka AM turut diamankan 303.55 gram sabu-sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan didalam rumah yang disimpan di sembunyikan di sepatu olah raga. 


Selain sabu, petugas juga menyita satu buah handphone untuk bertransaksi sabu, dari pengakuan pelaku sabu tersebut merupakan milik tersangka rekanya yakni AZ. 


Dari pengakuan tersangka AM, sabu-sabu tersebut dibelinya dari AZ, selanjutnya petugas melakukan pengejaran kepada AZ di wilayah Perum Pondok Benowo Indah Pakal Surabaya.


“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,90 gram, satu unit handphone di kamar tidur tersangka,” ujar AKBP Daniel.


Setelah dilakukan pengembangan lagi, Polisi melakukan penangkapan kepada tersangka RT pada Kamis 24 Agustus 2023 sekira pukul 04.30 WIB, di rumah Jl. Wonokusumo Damai Semampir Kota Surabaya. 

Selain menangkap RT polisi menemukan, telah menemukan satu poket sabu dengan berat 0,90 gram, yang ditemukan di dalam tas merk Deus, yang disimpan di atas tempat tidur tersangka.


“Tersangka RT mengaku bahwa mendapatkan  sabu 0,90 gram, dari AZ. Yang dikasih secara gratis karena tersangka disuruh menyimpan sabu milik AZ sebanyak satu kilogram,”pungkas AKBP Daniel.


Kini, ketiga tersangka diamankan di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (red.IY)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved