Tuesday, April 23, 2024

Kocak! Pencuri Disel di KlatenTinggalkan Mobil Pikap di Sawah

 


Klaten
, rakyatindonesia.com  - Satu unit mobil pikap grand max ditemukan di persawahan Desa Pakisan, Kecamatan Cawas, Klaten. Usut punya usut ternyata mobil tersebut diduga digunakan untuk kejahatan pencurian mesin disel di sawah.
"Mobil dicurigai sebagai pencuri disel traktor karena di sekitar lokasi ada disel yang hilang. Grand max keblesek tidak bisa bergerak," ungkap seorang warga Totok kepada detikJateng, Selasa (23/4/2024) siang.

Dari gambar yang dilihat detikJateng, mobil grand max abu-abu tersebut berpelat nomor Klaten AD xxxx AV. Posisi mobil di tepi saluran irigasi yang merupakan jalan setapak sawah.

Roda mobil sebelah masuk ke sawah sehingga mobil miring. Di belakang mobil tersebut terlihat jalan raya tetapi di kanan kiri mobil merupakan lahan padi yang usai dipanen dan persiapan tanam.

Kades Pakisan, Kecamatan Cawas, Santosa membenarkan ada kejadian penemuan mobil misterius tersebut. Diketahui sekitar pukul 06.00 WIB.

Kades Pakisan, Kecamatan Cawas, Santosa membenarkan ada kejadian penemuan mobil misterius tersebut. Diketahui sekitar pukul 06.00 WIB.

"Sekitar pukul 06.00 WIB lebih sedikit, yang punya traktor mau nengok traktor untuk kerja. Tapi disel tidak ada," ungkap Santosa saat diminta konfirmasi detikJateng.

Setelah tidak mendapatkan disel di traktor, jelas Santosa, pemiliknya mencari ke sekitar lokasi. Ternyata di jarak sekitar 150 meter ada mobil terjebak di sawah.

"Di dekat traktor sekitar 150 meter ada mobil grand max yang keplentong (terjebak). Terus pemiliknya melapor ke pensiunan polisi, pensiunan itu langsung berkoordinasi dengan Polsek, Polsek langsung ke TKP," lanjut Santosa.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi dan Kapolsek Cawas Iptu Umar Mustofa membenarkan ada kejadian penemuan mobil misterius tersebut. Mobil misterius itu sudah terungkap terkait pencurian disel.

"Ya sudah (terungkap), ya (terkait pencurian disel)," jawab Dica Ariseno kepada detikJateng saat diminta konfirmasi.

(red.alz)

Friday, October 6, 2023

Terjerat Utang, Ibu Rumah Tangga di Pagu Kediri Bobol Rumah Tetangga Lalu Curi Perhiasan Emas

 

Pagu, rakyatindonesia.com – Seorang ibu rumah tangga di kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, ditangkap polisi karena mencuri perhiasan milik tetangganya.

Perempuan itu berinisial IR (38).

IR diamankan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. "Betul kami amankan," kata Kapolsek Pagu Iptu Agus Winarto, Jumat (6/10/2023).

Iptu Agus menuturkan, IR diduga tak hanya mencuri perhiasan, namun juga uang milik BA (35), tetangganya.

 

Menurut Kapolsek Pagu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kehilangan.

 

Lebih lanjut Iptu Agus mengatakan, terduga pelaku diketahui melancarkan aksinya pada malam hari.

 

"Dari keterangan yang kami himpun, terduga pelaku ini mengambil tangga di barat rumah korban dan kemudian digunakan memanjat ke rumah korban," jelasnya.

 

Setelah memanjat itu, IR membuka penutup asbes rumah dan masuk. Ia juga sempat mencabut kabel daya kamera CCTV supaya aksinya tak terekam. Supaya tak ketahuan, IR mengenakan jaket hitam dan masker saat beraksi.

 

Iptu Agus membeberkan, dari keterangan terduga pelaku, ia nekat melakukan aksi pencurian lantaran himpitan masalah ekonomi. IR mengaku harus melunasi utang-utangnya hingga nekat mencuri

 

"Dari hasil laporan, korban mengaku kehilangan sejumlah perhiasan berupa cincin dan gelang yang disimpan di lemari. Selain itu uang senilai Rp1,5 juta disimpan di sela-sela tempat tidur juga hilang. Jadi kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta.

 

"Untuk kerugian perhiasan diperkirakan hampir Rp 5 juta," terang Kapolsek Pagu.

 

Dari hasil penangkapan sendiri, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tangga kayu, jaket warna hitam, celana hitam dan masker kain hitam.

 

Selain itu diamankan pula dompet emas yang hilang dan lembar kuitansi surat perhiasan emas juga turut disita.(red.IY)


Thursday, January 5, 2023

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Bobol Dua Toko di Jember

Jember, rakyatindonesia.com -  Polres Jember Polda Jatim melalui jajaran Polsek Tempurejo berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku pencurian rokok senilai belasan juta rupiah 

Dua terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka yakni HS dan YL merupakan bapak dan anak. 

Sementara 1 pelaku dengan inisial TS adalah keponakan HS.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo,SH,SIK melalui Kapolsek Tempurejo Iptu Dian Eko Timuriyono menyatakan, bahwa pelaku menjalankan aksinya ini pada 26 Desember 2022 lalu 

Tersangka HS melakukan aksinya di 2 toko yang ada di Desa Curah Takir Kecamatan Tempurejo dengan menggondol ratusan pak rokok senilai Rp. 19.500.000.

“Peristiwanya 26 Desember kemarin, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke kami dan kami lakukan penyelidikan, hasilnya selasa kemarin pelaku berhasil kami amankan dirumahnya,” ujar Kapolsek Tempurejo Rabu (4/1/2023).

Menurut Kapolsek, modus pelaku saat menjalankan aksinya, pertama yang disasar adalah toko Rizki milik korban atas nama Syaifullah.

Di toko ini, pelaku HS melubangi tembok toko dengan besi lnggis yang dibawanya, dan berhasil menggondol rokok berbagai merek, yang ditaksir korban mengalami kerugian mencapai Rp. 8 juta rupiah.

“Dari toko Rizki tersebut, pelaku membawa barang curian dengan sebuah tas kresek, dan melanjutkan membobol toko Sumberjaya II milik Kyai Abduh yang tidak jauh dari lokasi pertama,"terang Kapolsek Tempurejo.

 Di toko kedua ini lanjut Kapolsek Tempurejo, pelaku membobol dengan cara memanjat tembok dan masuk ke toko melalui atap dengan membuka 6 genteng, dan merusak plafon.

Sedangkan tertangkapnya pelaku ini,kata Kapolsek Tempurejo setelah jajarannya melakukan penyelidikan di 2 toko yang ada di Desa Curah Takir dan Desa Andonsari.

Dimana kedua toko tersebut membeli rokok dari YL dan TS yang tidak lain anak dan keponakan pelaku dengan harga dibawah pasaran.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, pemilik toko menyatakan, jika rokok dengan harga dibawah pasaran tersebut didapatkan dari kedua pelaku,"tambah Kapolsek Tempurejo.

Polisi melanjutkan dengan melakukan penyelidikan, dan melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, jika keduanya disuruh menjual rokok tersebut oleh HS.

"Kami mengembangkannya dan menangkap HS di rumahnya,” ujar Kapolsek.

Bahkan saat petugas datang ke rumah pelaku, sejumlah rokok dengan jumlah yang masih banyak tersimpan di bawah meja di dalam kamar rumah pelaku. 

Atas perbuatannya Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Sedangkan dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  2 Pres Rokok Tali Jagat, 2 Pres Rokok Sampoerna Kretek, 1 Pres Rokok Toppas, 1 pres Rokok LA Bold 12, 1 pres Rokok Chiev ,1 pres Rokok Siera, 10 bungkus Rokok Djisamsoe Revil. 

Selain itu Polisi juga mengamankan 8 bungkus Rokok Geo Mild, sebuah Linggis kecil dengan ukuran  Panjang + 50  Cm terdapat warna merah bekas bata merah pada bagian ujung atau mata linggis serta 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Oranye tanpa plat Nomer dan uang tunai sebesar Rp. 789.000,- (Red.Sl)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved