Sunday, April 21, 2024

Diduga Dikeroyok Perguruan Lain, Pesilat Pagar Nusa Banyuwangi Tewas

 


Banyuwangi
, rakyatindonesia.com - Seorang pemuda di Banyuwangi tewas diduga karena duel antaranggota perguruan silat yang berujung pengeroyokan. Pemuda berinisial AYP (20), merupakan warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Humas Perguruan Silat Pagar Nusa Kabupaten Banyuwangi Rizky Alfian membenarkan AYP adalah anggota perguruan tersebut. Rizky menyebut, kematian AYP diduga bermula dari ajakan duel di daerah Tegaldlimo.

"Dari hasil komunikasi dengan anggota dan sejumlah saksi, benar ada duel antara AYP dan salah satu anggota perguruan silat lain," kata Rizky kepada detikJatim, Minggu (21/4/2024).

Menurut Rizky, korban berangkat ke Tegaldlimo dengan ditemani dua orang temannya sesama anggota Pagar Nusa. Namun setiba di lokasi, mereka berhadapan dengan anggota perguruan lain yang di mana jumlahnya lebih banyak.

"Awalnya duel, tapi keterangan saksi kepada saya ternyata akhirnya AYP dikeroyok dan tumbang dengan kondisi penuh bekas pukulan serta tendangan," terang Rizky.

"Ada yang menyebut dipukuli, ada yang menyebut diinjak-injak oleh lima orang atau lebih. Itu sedang kami dalami," tambahnya.

Meski demikian, Rizky mewakili perguruan Silat Pagar Nusa memasrahkan proses hukum kepada pihak Polresta Banyuwangi. Meskipun duel antara anggota perguruan Pagar Nusa dan perguruan lain tersebut ia sebut sebagai duel pribadi, secara tidak langsung keduanya membawa nama perguruan.

"Memang ini duel pribadi, tapi sebagai anggota perguruan, tentu identitas tersebut melekat. Yang pasti seluruh perguruan bersepakat menahan diri dan menghormatinya proses hukum yang berlangsung," tegas Rizky.

Sebelumnya, Sabtu (20/4) malam, lintas penguruan silat di Banyuwangi telah menjalin komunikasi di Srono dan bersepakat untuk menjaga situasi kondusif dan menahan diri. Sembari mengawal proses hukum yang sedang berlangsung di Polresta Banyuwangi.

(red.alz)

Wednesday, January 17, 2024

Gerak Cepat Polisi Amankan 139 Pemuda dan 66 Kendaraan Antisipasi Konvoi Perguruan Silat

  


SURABAYA, rakyatindonesia.com - Ratusan Pemuda yang diduga berasal dari sebuah Perguruan Silat digiring ke Mapolrestabes Surabaya pada Senin 15 Januari 2024 pukul 23.53 Wib dinihari. 


Sejumlah 139 Pemuda ini diamankan sebagai langkah antisipasi adanya aksi konvoi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polrestabes Surabaya.


Polrestabes Surabaya beserta jajaran melalui patroli gabungan rayon melaksanakan sejumlah penyekatan di batas-batas Kota Surabaya.


Hal itu guna mengantisipasi adanya konvoi kelompok perguruan silat menyusul adanya kejadian pengeroyokan di Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Tunjungan Surabaya.


Ratusan pemuda ini dibawa ke Mapolrestabes Surabaya beserta 66 Kendaraan roda dua dari sebuah lokasi kegiatan Kopdar di lapangan AURI Banyuurip yang digelar oleh Perguruan Silat PSHW Ranting Banyuurip Surabaya.


Untuk selanjutnya didatakan berdasarkan kelompok usia masing masing, guna mendapatkan proses pembinaan selanjutnya di Mapolrestabes Surabaya, pada hari Selasa dini hari, 16 Januari 2024. Pukul 01.00 Wib.


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, S.H, M.H menyatakan bahwa ratusan pemuda yang berasal dari satu perguruan silat ini diamankan di Mapolrestabes Surabaya sebagai langkah antisipasi adanya konvoi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Surabaya.


"Untuk sementara, para pemuda kita bawa ke Polrestabes Surabaya ini didata dan mendapatkan pembinaan serta dilakukan pemeriksaan terkait tujuan dilaksanakannya kegiatan Kopdar di Kawasan Banyu Urip tersebut," ujar AKP Haryoko. 


Selanjutnya para pemuda yang diamankan ini dapat menghubungi kerabat atau keluarga serta didampingi Bhabinkamtibmas setempat untuk dibawa pulang. 


Sedangkan untuk 66 Kendaraan R2 yang saat ini tengah diamankan di Satpas Colombo Surabaya sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Lalu Lintas terkait kelengkapan kendaraan yang digunakan sesuai aturan atau tidak.


"Kegiatan Patroli Gabungan Antisipasi konvoi kelompok perguruan silat atau potensi gangguan kamtibmas lainnya akan terus digelar oleh Polrestabes Surabaya sebagai langkah Antisipasi sehingga kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Surabaya dapat diwujudkan," pungkas AKP Haryoko. (red.tim)

Friday, March 17, 2023

Tawuran Antar Perguruan Silat Terjadi Lagi di Banyuwangi.

    


Banyuwangi, rakyatindonesia.com - Tawuran antar pesilat terjadi di Banyuwangi. Di bulan ini, ada tiga kejadian tawuran hingga pengeroyokan pesilat yang melibatkan tiga perguruan silat. Atas aksi ini, Polresta Banyuwangi mengamankan 14 pesilat dari tiga perguruan silat.
14 pesilat ini ditahan polisi karena kasus kekerasan di tiga kecamatan, yakni Cluring, Tegalsari, dan Pesanggaran. Belasan tersangka itu ditahan karena kasus yang berbeda.

Tawuran antarpesilat ini terjadi di Jalan Raya Bulak Sawah Benculuk-Purwoharjo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi pada 16 Februari 2023. Saat itu, rombongan perguruan silat Pagar Nusa melakukan konvoi sehabis pulang dari acara Kenduri Agung di Blambangan Banyuwangi sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat konvoi, ada 40 pesilat yang mengendarai sepeda motor. Mereka berjalan beriringan sambil membunyikan klakson. Selanjutnya, rombongan diserang anggota perguruan silat IKSPI/Kera Sakti yang jumlahnya mencapai 50 orang.

Di tengah konvoi, tiba-tiba saja anggota IKSPI/Kera Sakti keluar dari gang dan langsung melempari anggota Pagar Nusa. Mereka dilempar dengan menggunakan batu kali, batu bata, balok kayu hingga ranting pohon.

"Pada saat dilempar anggota dari pagar nusa tersebut langsung menghentikan laju sepeda motornya dan turun dari sepeda motor selanjutnya membalas perbuatan dari anggota IKSPI dengan cara melempar balik," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja dalam rilis yang diterima oleh Wartawan, Jumat (17/3/2023).

Setelah diselidiki, polisi menangkap lima pesilat. Mereka adalah ASW (22), DF (22), RCS (21), SP (20), dan IAP (17). Kelima pesilat itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara korbannya yakni AA dan AJT. Keduanya mengalami luka lecet di tangan hingga kaki. Sementara ada pula sejumlah motor korban yang rusak terkena lemparan batu.

Lalu kasus kedua yakni pengeroyokan pada pesilat. Peristiwa ini terjadi di Jalan Dusun Wringinsari, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi pada Minggu (5/3/2023).

Saat itu, warga berinisial TE (23) mengalami luka hingga lebam di tubuhnya usai dikeroyok sejumlah anggota perguruan silat PSHT yang mabuk. Sebelumnya, mereka tengah pesta miras di poskamling.

Kemudian, korban lewat dengan teman perempuannya. Saat itu, korban menggunakan baju dengan atribut pencak silat perguruan lain. Pelaku langsung mengejar dan menyuruh korban berhenti.

Setelah korban berhenti, tersangka menendang korban hingga jatuh di sawah. Aksi ini dilanjutkan oleh pelaku lainnya dengan memukuli korban.

"Saat kejadian kekerasan tersebut, teman perempuan korban sudah meminta kepada para pelaku untuk menghentikan tindakannya, namun para pelaku tetap memukuli korban secara bergantian," imbuhnya.

Atas kejadian ini, polisi meringkus empat tersangka. Yakni D (22), M (22), S (15) dan D (15). Semua pelaku warga Pesanggaran. Namun, dua pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. Polisi mengamankan lima orang tersangka dari kasus ini. Mereka yakni AP (28), AS (29), AAW (29), MSA (23), dan UA (21). Sementara korbannya yakni RGA (21) dan AJ (23).

Kasus ini bermula pada Jumat (10/3), di Dusun Kaligesing Desa Karangmulyo Tegalsari, Banyuwangi. Saat itu, korban yang merupakan pesilat PSHT sedang nongkrong bersama temannya, lalu datang kurang lebih 30 orang dengan mengendarai sepeda motor.

Salah satu pelaku diduga dari Pagar Nusa mengajak korban berlatih tanding satu lawan satu. Hal ini diterima korban dan kemudian ia mencari tempat bertanding. Namun korban dikeroyok oleh sejumlah pelaku.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti terkait seperti tongkat kayu, pisau lipat, hingga benda lain yang diduga dipakai untuk menganiaya korban.

Akibat perbuatannya, sejumlah tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedagkan tersangka lain dijerat dengan Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP.

(red.Df)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved