Friday, April 19, 2024

MK Terima Total 33 Amicus Curiae Sengketa Pilpres Hingga Hari Ini


JAKARTA
, rakyatindonesia.com -Mahamah Konstitusi (MK) menerima total sebanyak 33 amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dengan sengketa Pilpres 2024, hingga Kamis (18/4/2024) hari ini.

Banyaknya amicus curiae yang masuk di sengketa Pilpres 2024 tersebut menjadi sejarah baru bagi MK. Terlebih, sudah ada informasi bahwa majelis hakim MK hanya akan mempertimbimbangkan amicus curiae yang diterima, terakhir pada Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.
 
"Hari ini kan ada 33 kan (total). Hari ini ada (tambahan amicus curiae) 10, kemarin 23, total 33," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis.
Sementara itu, kata Fajar, untuk amicus curiae yang diterima, hingga Selasa (16/4/2024), yakni sebanyak 14 pihak.

"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti. Tapi yang penting, itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," jelasnya.
Berikut ini total 33 pihak yang telah mengajukan amicus curiae ke MK, hingga Kamis hari ini, yaitu:
1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarnoputri
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. Indonesian American Lawyers Association
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. M. Rizieq, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman
24. Tyasno Sudarto, Soeharto, Dindin S. Maolani, dkk
25. Impian Indonesia
26. Victor Rembeth, Muchsin Al Athas, M.A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
27. Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono
28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
30. JB Soebtoro
31. Henry Sitanggang & Partners
32. Sutarno dan Wisran
33. Aktivis Reformasi 98.
 
Sedangkan, 14 amicus curiae yang diterima MK sebelum Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB, sebagai berikut:
1. 23 Maret 2024 - Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
2. 26 Maret 2024 - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. 28 Maret 2024 - TOP Gun
4. 28 Maret 2024 - Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. 1 April 2024 - Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
6. 4 April 2024 - Pandji R Hadinoto
7. 4 April 2024 - Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. 16 April 2024 - Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
9. 16 April 2024 - Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto
10. 16 April 2024 - Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. 16 April 2024 - Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. 16 April 2024 - Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. 16 April 2024 - Amicus Stefanus Hendriyanto
14. 16 April 2024 - Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL) (Red. M)

 


Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini


JAKARTA, rakyatindonesia.com -Relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membatalkan aksi damai yang rencananya digelar di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Jumat (19/4).


Pembatalan aksi damai tersebut setelah mendapat arahan dari Prabowo Subianto. "Malam ini saya sendiri mendapatkan arahan langsung dari Pak Prabowo Subianto, pemimpin kami, presiden terpilih Pilpres 2024. Prabowo menyampaikan arahan pada seluruh pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran agar tidak melanjutkan aksi massa damai yang rencananya digelar besok," katanya saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis malam.

Dia menjelaskan arahan itu disampaikan melalui panggilan telepon dan video. Beberapa poin penting dari arahan Prabowo, agar pemilih dan pendukung Prabowo-Gibran untuk menghormati proses hukum dan konstitusi yang sedang berjalan di MK. "Prabowo mengimbau pada seluruh pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran agar memberikan kepercayaan penuh kepada MK untuk mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Paslon 01 dan 03," katanya. Dia menyatakan Prabowo meminta para pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran, untuk tidak melakukan tekanan politik dalam bentuk gerakan massa ataupun gerakan dalam bentuk amicus curiae ke MK.

"Prabowo sebagai presiden terpilih mengkawatirkan terjadinya gesekan dan benturan sosial, serta kekacauan yang tidak terkendali di lapangan, jika berbenturan dengan massa pasangan calon lain, yang kebetulan juga menyelenggarakan aksi dalam waktu yang sama," ujarnya. Menurut dia, TKN Prabowo-Gibran menilai kepercayaan publik terhadap proses pemilu sudah sangat tinggi. Hal itu dibuktikan dengan berlangsungnya Pilpres 2024 yang sangat aman damai sepanjang era reformasi.

"Saya selaku komandan TKN Prabowo-Gibran berdasarkan jajaran serta inisiator aksi massa dari pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pendukung dan pemilih atas pembatalan aksi damai ini," katanya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran, untuk menahan diri dan taat pada arahan yang disampaikan oleh Prabowo agar tidak melakukan aksi damai di MK pada Jumat, 19 April 2024. "Kami selaku Komandan Relawan TKN Prabowo-Gibran bertanggung jawab atas pembatalan aksi ini, dan mulai malam ini tim kami akan bekerja hingga pagi untuk melakukan sosialiasi pada seluruh pendukung yang telah mempersiapkan kedatangannya pada aksi damai yang telah viral di berbagai media sosial dan media massa," katanya (Red. M)


Tim Hukum Tiga Pasangan Capres dan KPU Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU Presiden



JAKARTA, rakyatindonesia.com -Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui tim hukum masing-masing, menyerahkan dokumen kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 16 April 2024. Pada hari yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyerahkan dokumen kesimpulan sidang 

Yakin Kabul

Dokumen kesimpulan sidang dari pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) diserahkan oleh Ari Yusuf Amir. "Alhamdulillah, hari ini kami sudah resmi menyerahkan kesimpulan dari semua proses persidangan selama ini," kata Ari Yusuf Amir,

Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, dalam konferensi pers di Gedung MK I, Jakarta Pusat.

Ari melanjutkan, semua fakta dan bukti telah dipaparkan dalam proses persidangan. Oleh karena itu pihaknya sangat optimistis permohonan Anies-Muhaimin akan dikabulkan MK.

"Tinggal sekarang kita sama-sama mendoakan, semua Majelis Hakim Yang Mulia ini diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena semua fakta, semua bukti telah dipaparkan di proses persidangan ini," ucap Ari.

Selain itu, terang Ari, Tim Hukum Anies-Muhaimin juga telah menghadirkan beberapa saksi fakta. Pihaknya juga sudah mendatangkan para ahli, mulai dari ahli keuangan negara, ahli tata negara, ahli survei, ahli IT, dan ahli administrasi negara.

"Dan yang paling menyenangkan bagi kami, alhamdulillah, selama proses persidangan, kami melihat kesungguh-sungguhan Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa perkara ini,” terangnya.

Ari juga menjelaskan, semula ada yang meragukan bahwa sengketa yang tengah bergulir adalah tentang 'hasil' yang kuantitatif. Tapi, kata Ari, Majelis Hakim MK telah menggali substansi secara kualitatif.

Pelanggaran Etika dan Nepotisme

Di hari yang sama, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga menyerahkan kesimpulan sidang PHPU Presiden Tahun 2024. Dokumen kesimpulan sidang diserahkan secara resmi oleh Todung Mulya Lubis.

"Kami sudah menyerahkan kesimpulan, nah ini buktinya, tanda terima penyerahan kesimpulan yang kami serahkan ke MK," kata Todung sembari menunjukkan tanda terima serah terima dokumen dari Kepaniteraan MK.

Todung menyampaikan, dalam dokumen kesimpulan tersebut terdapat beberapa kategori pelanggaran pemilu yang dinilai prinsipil untuk disimak Majelis Hakim Konstitusi. Menurut Todung, pelanggaran-pelanggaran ini yang menjadikan Pilpres 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang. Pelanggaran dimaksud, di antaranya, pelanggaran etika, dan nepotisme.

"Pelanggaran etika ya yang terjadi dengan kasat mata. Pelanggaran etika terlihat dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggengkan syarat pencalonan untuk anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden. Kalau membaca keterangan Romo Magnis Suseno, itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat," ucap Todung.

Pelanggaran berikutnya, sambung Todung, nepotisme yang dipertontonkan oleh Presiden Joko Widodo untuk memuluskan anaknya dalam Pilpres 2024. Aksi nepotisme Kepala Negara itu dinilai melanggar TAP MPR yang melarang adanya praktik nepotisme dalam pemilihan umum.

"Ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme," ujar Todung.

Yakin Ditolak

Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga menyampaikan kesimpulan sidang. Dokumen kesimpulan siding disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

Melalui kesimpulannya, Yusril meyakini MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Menurutnya, terdapat alasan hukum bagi MK untuk menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

"Ya kami punya keyakinan seperti itu. Sebenarnya di MK itu kan mereka diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk membuktikan apa yang menjadi tuduhan. Jadi, sanggahan oleh mereka. Bukan kita yang harus menyanggah, mereka yang harus membuktikan," ujar Yusril.

Namun demikian, menurut Yusril, kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam persidangan di MK. "Tapi, kelihatannya tidak bisa membuktikan ketika kita menghadirkan saksi dan ahli malah tidak membantah apa yang mereka (gugat)," lanjut Yusril.

Pilpres sesuai UU Pemilu

Pada kesempatan yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, juga menyerahkan kesimpulan sidang. Dokumen kesimpulan diserahkan oleh Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin. Afif menegaskan penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan UU Pemilu.

"Hari ini kami menyampaikan kesimpulan, yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," kata Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin.

Afif meyakini MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Menurutnya, MK dapat memberikan keputusan yang adil. "Oleh karena itu KPU melalui kesimpulan ini ingin menyampaikan ke Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.

Selain itu, Afif berharap MK dapat mengesahkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Afif mengatakan pihaknya telah membantah dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon dengan alat bukti yang disampaikan.

"Sepanjang persidangan yang dilakukan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 alat bukti, yang pertama adalah perkara 1 sebanyak 68 alat bukti, dan juga perkara 2, 71 alat bukti," jelasnya.

Afif juga menuturkan pihaknya membawa alat bukti tambahan. Di antaranya berupa formulir D kejadian khusus di setiap kecamatan.

"Kalau sebelumnya diminta menyerahkan formulir D hasil tingkat kecamatan, maka pada kesempatan ini kami menambahkan alat bukti berupa kejadian khusus di semua tempat, terutama di formulir D di tingkat kecamatan," jelas dia.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers juga memastikan KPU telah melaksanakan Pilpres 2024 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Idham meyakini dalil-dalil yang dimohonkan tidak akan mengubah hasil Pilpres.

"Kami KPU meyakini bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemilu khususnya pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu itu sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga apa yang menjadi permohonan para pemohon itu kami yakin tidak akan mengubah hasil keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu," imbuh Idham. (Red. M)

 


Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!


JAKARTA, rakyatindonesia.com -Capres pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto mengatakan, tuduhan yang datang kepada pasangan Prabowo-Gibran sangat kejam. Prabowo menyebutkan, pasangan 02 dituduh berhasil menang Pemilu 2024 karena mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah hingga pengerahan aparat penegak hukum. Prabowo lantas menegaskan tuduhan-tuduhan itu tidaklah berdasar. "Tuduhan yang sangat kejam yang ditujukan kepada pasangan Prabowo-Gibran dalam memenangkan kontestasi demokratis ini, di mana kami dituduh menggunakan cara-cara yang curang dengan menggunakan bansos maupun aparat penegak hukum. Kita sadari bersama bahwa itu adalah tuduhan yang tidak mendasar," ujar Prabowo dalam videonya, Kamis (18/4/2024) malam. Baca juga: Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK Prabowo menyadari bahwa para pendukung Prabowo-Gibran pasti terganggu dengan tuduhan tersebut. Dia yakin hati pendukung 02 sampai tersentuh sehingga berujung pada perencanaan pergerakan aksi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). "Namun, kami meminta kepada pendukung pasangan Prabowo-Gibran, para pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya untuk selalu waspada, selalu hati-hati dan tidak terpancing, tidak dapat diprovokasi oleh siapa pun, apalagi pihak-pihak yang menginginkan terjadi sesuatu yang menimbulkan suasana yang tidak sejuk dan suasana tidak tenteram," tuturnya. Baca juga: Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan Prabowo pun meminta pendukungnya membatalkan aksi di MK yang direncanakan digelar pada Jumat (19/4/2024). Dia mengingatkan bahwa kerukunan harus dijaga dengan kesejukan Indonesia demi mencapai cita-cita bangsa. "Marilah kita menganjurkan sikap yang sadar, sikap cinta Tanah Air, sikap sayang kepada rakyat Indonesia. Demi tujuan itu, saya mengimbau seluruh pendukung Prabowo-Gibran untuk sekali lagi menahan diri, berjiwa besar, berhati yang teguh, dan memberi suatu dukungan tidak dengan aksi-aksi massa," imbuh Prabowo. (Red. M)



Wednesday, April 17, 2024

Habiburokhman: Kami Yakin MK Mengesampingkan Amicus Curiae Ibu Megawati


Jakarta, rakyatindonesia.com -Waketum Partai Gerindra Habiburokhman meyakini amicus curiae yang diajukan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam sengketa Pilpres 2024 akan dikesampingkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan amicus curiae itu tak memenuhi syarat formil dan materiil.

"Saya menghormati Ibu Megawati sebagai tokoh bangsa, tetapi kami yakin Mahkamah Konstitusi akan mengesampingkan amicus curiae yang diajukan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Dia mengatakan pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae tidak boleh memiliki kepentingan hukum atau kaitan hukum dengan pihak yang berperkara. Dia mengatakan hal itu tak terpenuhi karena Megawati merupakan Ketum PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Kita tahu bahwa Ibu Megawati bukan sekadar memiliki kepentingan atau keterkaitan dengan Paslon 3 yang menjadi Pemohon 2 dalam PHPU Pilpres 2024 ini, Ibu Megawati bahkan merupakan bagian dari entitas Paslon 3 karena merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Paslon 3," jelasnya.

Menurutnya, amicus curiae bukan bukti baru dalam suatu perkara. Dia mengatakan pendapat amicus curiae itu juga berisi petitum yang disampaikan tim hukum Ganjar.


"Secara materiil isu yang diangkat dalam permohonan amicus curiae bukanlah hal baru, melainkan hal yang secara umum sudah disampaikan oleh Paslon 3 dalam permohonan, yakni tuduhan penyalahgunaan kekuasaan Presiden termasuk tuduhan kecurangan terstruktur, sitematis dan masif. Kedua isu tersebut ternyata tidak terbukti dalam rangkaian persidangan Mahkamah Konstitusi. Bahkan empat menteri yang diminta Paslon 3 dihadirkan justru memberikan keterangan yang membantah tegas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan untuk pemenangan Paslon 2," katanya.

Habibburokhman meyakini MK akan memutus perkara sengketa Pilpres ini dengan bijak. Dia meyakini MK akan menolak permohonan tim 01 dan 03.

"Kami yakin hakim konstitusi akan mengedepankan sikap kenegarawanan dengan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan maupun rasa keadilan masyarakat yaitu menolak permohonan para Pemohon,"ucapnya.(Red. M)


Pj Gubernur Jawa Tengah puji kedisiplinan ASN

 


Semarang, rakyatindonesia.com -Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengapresiasi kedisiplinan jajaran aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya yang hadir pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 1445 Hijriah/2024 Masehi.


Menurut Nana di Semarang Selasa, hampir seluruh ASN hadir saat apel pertama masuk kerja yang dipimpinnya di halaman Kantor Gubernur Jateng tersebut, terkecuali yang sakit atau sedang dinas di lapangan.

"Masalah disiplin kami utamakan. Harus dilaksanakan untuk memberikan sanksi kepada karyawan atau staf yang tidak masuk setelah cuti hari raya," katanya,

Ia juga meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pengecekan kehadiran ASN, dan apabila ditemukan personel yang tidak disiplin maka pimpinan harus memberikan tindakan tegas.

Seiring dengan momentum Ramadhan, ia mengingatkan harus menjadi pedoman bagi ASN untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, yang berdampak positif bagi peningkatan kinerja.

"Saya harapkan untuk terus introspeksi, harus berbenah. Kami rasakan memang evaluasi ini sangat penting. Kami harapkan ke depan harus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di Jateng. Penekanannya itu," katanya. (Red. M)

 

Tuesday, April 16, 2024

Rudy Indijarto Ambil Formulir Cawali Solo-Skuad Timnas


SOLO, rakyatindonesia.com -Informasi tentang pengusaha Kota Solo, Rudy Indijarto Sugiharto, mengambil formulir pendaftaran bakal Cawali Solo 2024 di Kantor Sementara DPC PDIP Solo di Pucangsawit, Jebres, Senin (15/4/2024) siang, 

Berita terpopuler tersebut mengungkap Rudy tiba sekitar pukul 11.00 WIB disambut jajaran Tim Penjaringan Cawali-Cawawali DPC PDIP Solo yang diketuai Paulus Haryoto.
Berdasarkan catatan, Rudy adalah figur pengusaha yang mengambil formulir pendaftaran bakal Cawali-Cawawali Solo 2024 di DPC PDIP Solo. Diketahui, Rudy sudah memiliki KTA PDIP sejak dua tahun lalu.

Sejak pendaftaran bakal Cawali-Cawawali Solo dibuka DPC PDIP Solo pada Senin (8/4/2024) siang, baru dua orang yang mengambil formulir pendaftaran Cawali-Cawawali Solo. Mereka adalah kader PDIP Solo, yaitu Wawanto dan Ginda Ferachtriawan. Wawanto mengambil formulir pendaftaran untuk posisi Cawawali, dan Ginda untuk posisi Cawali.


Semangat pantang menyerah ini juga diimbangi dengan doa yang tak pernah lepas dari mulut Rudy setiap hari. Tak heran, kini dia sukses dengan membawahi ribuan karyawan di perusahaan yang ia pimpin.
Kesuksesan bisnisnya juga tak bisa terlepas dari semangatnya terus membina ratusan UMKM yang tersebar di Pulau Jawa. Bahkan, pembinaan ini dia lakukan sejak dia masih menjadi mahasiswa hingga menjadi pengusaha sukses dari Solo seperti sekarang ini.
Selain ulasan tentang pengusaha Rudy Indijarto yang mengambil formulir pendaftaran cawali di PDIP Solo. (Red. M)

 

 


Berita Duka, Politisi Senior PKS Quatly Abdulkadir Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini

 


SOLO, rakyatindonesia.com - Kabar duka datang dari dunia politik, politisi senior Partai Keadlian Sejahtera (PKS),  Quatly Abdulkadir Alkatiri meninggal dunia Senin (15/4/2024).

Wakil Ketua DPRD Jateng tersebut diketahui meninggal dunia karena sakit.

Ketua DPD PKS Solo Daryono menceritakan, Quartly sempat dirawat di RSUD Dr Moewardi Solo sebelum dinyatakan meninggal pada Senin (15/4/2024)  pukul 13.00 WIB.

“Kalau infonya kena DB (demam berdarah). Sudah sempat dapat transfusi (darah) kemarin. Rencanaya hari ini mau transfusi lagi. Tapi kondisi beliau drop, kemudian saya dapat info beliau meninggal dunia,” bebernya, Senin (15/4/2024).

Daryono mengaku cukup dekat dengan Quatly yang pernah menjabat sebagai ketua DPD PKS Kota Solo pada 2002 lalu tersebut. Saat itu, ia masih menjadi kader baru PKS Kota Solo dan mengatakan belajar banyak pada almarhum.

“Beliau sosok yg sangat disiplin masalah waktu. Perhatian terhadap teman. Dan tidak membeda-bedakan terhadap orang lain,” tuturnya.

Salah satu capaian PKS Kota Solo saat dipimpin Quatly, lanjut Daryono, yaitu mampu menambah kursi PKS di DPRD Kota Solo pada Pemilu 2004. PKS yang awalnya hanya mendapat satu kursi, mampu menduduki empat kursi. Rencananya, jenazah Quatly akan dimakamkan Selasa (16/4/2024) ini.

“Sebelumnya beliau tidak pernah menunjukkan  keluhan mengenai masalah kesehatan,” tukasnya. Prihatsari (Red. M)

 

 


© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved