Sunday, January 22, 2023

Heboh!! Batal Nikah Gara - Gara Ibu Dihina Oleh Calon Mertua, lalu Digugat Rp 3 Miliar

                           


Jatim, mataperistiwa.com - Seorang pria di Probolinggo, Jawa Timur, berinisial AS (23) membatalkan pernikahannya dua hari menjelang hari H. Pembatalan dilakukan karena ibu AS dihina calon mertuanya.


Sementara, APC, calon istri AS, menggugat AS ke pengadilan untuk membayar ganti rugi Rp 3 miliar.

Lalu, bagaimana sebenarnya duduk perkara masalah tersebut? Gugatan perdata diajukan APC dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, Jawa Timur, pada Selasa (13/9/2022). 

Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl. APC meminta ganti rugi kepada AS sebesar Rp 3 miliar. 

Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir. Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat. Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring. 

Kuasa Hukum AS, Mulyono menjelaskan, upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, 

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014, dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016. Merujuk pada itu, pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum. 

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA, tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat. Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. 

Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya, dikutip dari Tribunjatim. Mulyono menegaskan pembatalan pernikahan ini tanpa melalui musyawarah alias sepihak keinginan AS.

Pembatan pernikahan ini juga tidak dilontarkan langsung ke APC. APC justru mengetahuinya pembatalan itu lewat surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu dua hari sebelum pesta pernikahan dilangsungkan. 

Bahkan, surat itu dikirim ke rumah APC pada malam hari. Adapun APC dan AS berencana melangsungkan pernikahan pada 19 Juli 2022. 

"Kabar pembatalan pernikahan membuat klien saya tersentak. Gedung dan sejumlah vendor untuk resepsi yang sudah dipesan jauh-jauh hari tak bisa ujug-ujug dibatalkan. Biaya resepsi juga paling banyak dikeluarkan oleh klien saya," ujar Mulyono. "Tak hanya itu, klien saya dipaksa berhubungan layaknya suami-istri. 

Padahal belum sah jadi pasangan suami-istri. Bahkan, klien saya tertular bakteri akibat hubungan di luar batas ini. Mau operasi di Surabaya," tambahnya. Karena mengalami kerugian materiil dan imateriil, APC menggugat AS Rp 3 miliar. 

"Gugatan tersebut tidak ada apa-apanya jika dibandingkan kerugian yang dialami klien saya. Tergugat tidak mempermasalahkan tuntutan kami dalam tahap jawab-jinawab. Mereka tidak ada upaya menggugat balik jika merasa menderita kerugian. 

Selain perdata, kami menggugat perkara pidana juga," papar Mulyono. Disinggung mengenai alasan pembatalan pernikahan, dia menyebut tidak ada kaitannya dengan pertengkaran antara APC dan AS. "Pertengkaran yang dijadikan dasar mereka (tergugat) untuk memutuskan batal menikah adalah pertengkaran famili dengan famili (calon mertua dengan calon mertua)," ucap Mulyono. 

Dia menyebut, karena segala hal pendukung resepsi sudah dipesan dan seribu undangan telah tersebar, acara tetap digelar. Namun, konsep acaranya diubah menjadi tasyakuran.

Mulyono mengaku kliennya harus menanggung malu atas kejadian itu. Hina ibu AS Sementara itu, kuasa hukum AS, Hari Musahidin menjelaskan, pembatalan nikah ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan pihak APC.

Pembatalan nikah terjadi karena orangtua APC menghina orangtua AS. "Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri. Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan. Harga diri keluarganya diinjak-injak," jelasnya. 

Hari juga mengaku tenaga kliennya diperas dengan diminta oleh calon mertua bekerja di pagi dan malam hari. Di pagi hari, AS berdagang ayam potong. Sementara malam hari, AS membantu calon mertua berjualan mi ayam. 

Selain itu, AS juga diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertuanya. Tiap bulan AS harus mencicil Rp 5 juta, jauh lebih besar dari penghasilan AS. 

"Lantaran sibuk bekerja, orangtuanya sampai tak dihiraukan," lanjutnya. Gugatan Rp 3 miliar tak masuk akal Menurut Hari, gugatan ganti rugi Rp 3 miliar yang dilayangkan AS tidak masuk akal. Seharusnya, ganti rugi disesuaikan dengan biaya yang telah dikeluarkan untuk pesta pernikahan. "Biaya pernikahan Rp 50 juta itu sudah mewah. Ganti rugi Rp 3 miliar terlalu besar. Ini bentuknya sudah pemerasan," ujar Hari. (red.id)

Saturday, January 21, 2023

Kemiskinan Di Jawa timur Terpantau Berangsur Turun Selama Setahun Terakhir

 


 Pemprov Jatim, rakyatindonesia.com- Angka kemiskinan di Jawa Timur (Jatim) terpantau berangsur turun selama setahun terakhir, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). 


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan terhitung sejak September 2012 hingga September 2022, angka kemiskinan di Jatim turun dari 13,08 persen menjadi 10,49 persen.  

"Penurunan kemiskinan terus menjadi program pokok dan prioritas dalam setiap upaya penyejahteraan masyarakat Jatim," katanya, melalui keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu.
 
Mantan Menteri Sosial itu mengungkapkan selama sepuluh tahun terakhir kemiskinan di Jatim menunjukkan tren penurunan yang terbilang signifikan. 

"Kecuali di bulan September 2013, Maret 2015 dan September 2022 mengalami kenaikan dibanding semester sebelumnya," ujarnya, mengutip data BPS Jatim terbaru yang dirilis 16 Januari 2023.

Secara year on year (Yoy), dalam setahun terakhir, angka kemiskinan di Jatim terhitung September 2021 - September 2022 terpantau turun 0,1 persen. 

Pada tahun 2021 tingkat kemiskinannya tercatat 10,59 persen. Sedangkan tahun 2022 turun menjadi 10,49 persen. 

Gubernur Khofifah memaparkan, meski terjadi kenaikan di bulan Maret 2022, namun pada September 2022 persentase penduduk miskin di Jatim masih lebih rendah dibanding September 2021. 

"Jumlah penduduk miskin di Jatim pada September 2022 sebanyak 4,24 juta jiwa. Jumlah itu masih lebih rendah dibanding September 2021 yang jumlahnya 4,25 juta jiwa," katanya.
 
Menurut Khofifah, salah satu faktor utama yang menyebabkan peningkatan kemiskinan September 2022 dibanding Maret 2022 adalah kebijakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022, yang memicu kenaikan inflasi umum Maret 2022 ke September 2022 sebesar 4,24 persen. 

"Tapi, dengan kondisi ini, Pemerintah Provinsi Jatim mampu mengendalikan laju kenaikan harga komoditi penyebab kemiskinan.  Sehingga kenaikan garis kemiskinan Jatim sejak September 2022 terhadap Maret 2022  meningkat sebesar 5,86 persen. Itu lebih rendah dibanding kenaikan garis kemiskinan nasional yang tercatat sebesar 5,95 persen," ujarnya.

Garis kemiskinan Jatim bulan September 2022 tercatat Rp487.908 perkapita sebulan, meningkat dibanding Maret 2022 yang sebesar Rp460.909 perkapita sebulan. 

(red.id)
© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved