Saturday, September 16, 2023

Polri Sebut Buron Narkoba Fredy Pratama Satu-satunya Pemasok Pil Yaba ke Indonesia

 

 

Jakarta, rakyatindonesia.com – Polri masih terus mencari keberadaan buron narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama dengan melibatkan kepolisian luar negeri. Dalam temuan sementara polisi, Fredy Pratama memasok narkoba berupa Pil Yaba ke Indonesia.

"Iya betul Pil Yaba. Pil Yaba golongan satu. Iya betul satu-satunya kalau dari Thailand dia (Fredy Pratama) sendiri," ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9/2023).

Diketahui, Pil Yaba adalah jenis narkoba yang sudah ada sejak 2002 di Bangladesh. Melansir dari laman BNN, pil tersebut merupakan kombinasi dari caffeine dan methapethamine (stimulan yang kuat dan adiktif), dalam bahasa Thailand Yaba sendiri memiliki arti Obat Gila atau Crazy Pil.

Menurut Mukti, Pil Yaba sudah acap kali diungkapkan oleh kepolisian. Bahkan ia menduga pengungkapan Pil Yaba selama ini di Indonesia berasal dari jaringan Fredy.

Sementara untuk pengedarannya, menggunakan cara yang sama seperti mengedarkan sabu ke Indonesia.

"Jalurnya (peredaran pil yaba) sama kayak (edarkan) sabu," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jayadi menjelaskan, Fredy hanya berperan sebagai pengendali antara produsen narkotika luar negeri dengan distributor di Indonesia. Ia mengendalikan pemilik barang haram yang berada di luar negeri lalu menghubungkan dengan jaringan di Indonesia.

"Kepastian sumber barang masih dalam penyidikan," ucap Jayadi saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2023).

Jaringan Fredy dalam sindikat narkoba itu pun terbilang rapi, mulai dari menyusun komunikasi melalui penggunaan aplikasi yang jarang digunakan oleh masyarakat umum. Selain itu pengendaliannya juga secara terstruktur di mana masing peran sudah mengetahui tugasnya masing-masing.

Selain itu, banyak pula rekening dari berbagai bank yang digunakan. Sekiranya, sudah ada 406 dengan saldo Rp28,7 miliar yang telah dilakukan pemblokiran.

Penangkapan Selebgram yang Merupakan Ratu Narkoba

Pengungkapan itu pun bermula saat seorang selebgram asal Palembang yakni Adelia Putri Salma yang sudah ditangkap polisi terkait aliran uang hasil kejahatan narkoba, ternyata memiliki keterkaitan dengan Fredy Pratama.

"Kita kenal APS ini adalah sebagai seorang Selebgram di Palembang, dikenal juga sebagai ratu narkoba," tutur Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika di Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Menurut Helmy, terungkapnya keterlibatan Adelia berawal dari pemeriksaan suaminya atas nama David alias Khadafi, yang merupakan pengendali bisnis narkoba internasional.

Meski ditangkap dan ditahan di Nusakambangan, David tetap leluasa mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi dan aliran dananya masuk ke Adelia.

Belakangan, David diketahui memiliki keterkaitan dengan Fredy Pratama. Lebih dari itu, ada ratusan terpidana kasus narkoba yang terafiliasi dengan tersangka DPO itu.

Adelia sendiri ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

"Dibawa ke Lampung, terus mengaku tersangka APS menikmati hasil penjualan," jelas dia.

Penyidik pun menyita 13 mobil mewah, perhiasan, barang-barang mahal, kios minimarket, hingga empat rumah dari Adelia Putri Salma.

"Kami tidak berhenti, jadi kalau ternyata ditemukan ada hal lainnya, Insyaallah akan kami tindaklanjuti," Helmy menandaskan.(red.IY)

Thursday, September 14, 2023

Modus Baru Peredaran Narkoba BNN Kota Mojokerto Sita Ektasi Bentuk Kapsul

 

Mojokerto, rakyatindonesia.com – Badan Narkotika Nadional (BNN) Kota Mojokerto mengungkap salah satu jaringan narkoba di wilayah Jawa Timur. BNN Kota Mojokerto menyita narkoba jenis ekstasi dalam bentuk kapsul sebanyak 300 butir tersebut siap diedarkan dari penangkapan bandar besar.

Yakni di wilayah Jombang, Mojokerto, Kediri, Tulungagung, Surabaya, Sidoarjo, dan Malang. Diduga untuk mengelabui petugas, ekstasi yang hendak diedarkan tersebut dikemas dalam kapsul warna merah putih.

Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto mengatakan, kedua tersangka diamankan berawal sekitar Juli 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto mendapatkan informasi jika ada bandar besar yang mempunyai gudang penyimpanan narkotika di wilayah Kota Mojokerto.

“Anggota BNN Kota Mojokerto kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akan adanya narkotika jenis sabu yang akan turun di Kota Mojokerto dalam jumlah besar, yakni kurang lebih 3 kg pada bulan Agustus. Berbekal dan adanya informasi tersebut anggota semakin intens melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Tanggal 7 September 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, MRH (35). Aksi penangkapan pelaku pun berlangsung dramatis.

“Saat hendak diamankan tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara mengunci pintu kamar dan berusaha membuang barang bukti berupa sabu-sabu. Sabu-sabu seberat kurang lebih 8 gram tersebut dibuang ke genting rumah tetangga melalui jendela kamar,” katanya.

Kemudian tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MRH tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EBM (56) pada tanggal 28 Agustus 2023 seberat kurang lebih 30 gram.

“Sabu-sabu tersebut didapatkan dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. EBM sendiri merupakan teman satu sel dari tersangka MRH sewaktu menjadi narapidana di Lapas Porong. Keduanya merupakam residivis dengan kasus yang sama, narkoba,” ujarnya.

Berbekal pengakuan dari tersangka MRH, anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait keberadaan orang yang bernama EBM tersebut. Tanggal 09 September 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto akhimya berhasil mengamankan tersangka EBM di rumahnya.

“Tersangka EBM diamankan di rumahnya di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Setelah di lakukan penggeledahan di rumah tersangka di temukan Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 gram lebih dan ekstasi sebanyak kurang lebih 300 butir yang di simpan di kandang ayam milik EBM,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku jika sabu seberat kurang lebih 100 gram, 1 ons tersebut adalah sisa dari barang yang di perolehnya pada tanggal 10 Agustus 2023. Narkoba seberat kurang lebih 2,6 kg yang diberi oleh seseorang yang tidak dikenal di bawah Flyover Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

“Barang haram tersebut di dalam sebuah mobil yang di kendarai oleh pemberi sabu tersebut. Jika dirupiahkan barang bukti tersebut, extacy dengan harga Rp100 ribu per gram dan sabu-sabu dengan harga Rp1,1 juta maka barang harga tersebut senilai sekitar Rp410 juta. Memang dijual paket hemat, dipecah-pecah,” tuturnya.

Ada 10 provinsi di Indonesia yang disinyalir mempunyai ketergantungan peredaran narkoba dalam menghadapi pemilu, salah satunya Provinsi Jawa Timur. Dari pengalaman sebelum yakni di tahun 2019, peredaran cukup masih karena hasil transaksi narkoba bisa caleg yang tidak bertanggungjawab untuk kampanye.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka juga dikenai tambahan hukuman sebanyak 1/3 dari vonis di karenakan yang bersangkutan adalah residivis kasus narkotika yang sudah tiga kali terjerat kasus yang sama,” pungkasnya. (red.IY)

Heboh Penggerebekan Pesta Narkoba di Twin Tower Surabaya

 


Surabaya, rakyatindonesia.com –  BNN Kota Surabaya menggerebek pesta sabu di Twin Tower Hotel and Residence di Jalan Kalisari, Kapasari, Kecamatan Genteng. Belasan orang terjaring dalam penggerebekan itu.

Humas BNN Kota Surabaya dr Singgih Windi Pratomo penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

Tanpa menunggu lama, tim BNN Kota Surabaya berkomunikasi dengan Satpol PP Surabaya dan bergerak menuju lokasi.

"Sesampai di lokasi tim gabungan BNN Kota Surabaya bersama Tim Satpol PP Kota Surabaya menyampaikan maksud dan tujuannya ke pihak manajemen hotel," kata Singgih dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan tes urine secara mendadak terhadap belasan pengunjung. Hasilnya 10 orang dinyatakan positif narkoba.

"Dan kemudian dilakukan tes urine terhadap 12 pengunjung hotel dan didapatkan hasil 10 orang positif Methamphetamine dan Amphetamine," ungkap Singgih.

Untuk 10 orang yang hasil tes urinenya positif kemudian diamankan ke Kantor BNN Kota Surabaya. Ini untuk pemeriksaan lanjutan.

"Saat ini 10 orang yang positif Methamphetamine dan Amphetamine diamankan di kantor BNN Kota Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas Singgih.

Kasatpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan penggerebekan pesa narkoba merupakan agenda BNN. Meski demikian, pihaknya memang selalu dilibatkan.


"Itu agendanya BNN, setiap agenda kami dilibatkan. Temuan di lapangan itu, kemudian nanti kami tindak lanjuti untuk melakukan pengecekan bersama OPD terkait. Dilakukan pengecekan di setiap OPD apakah izin-izin atau tidak," ujar Fikser.

Dengan temuan awal tersebut, kata Fikser, jika ada pelanggaran di sana akan menjadi pintu masuk untuk melakukan pengecekan perizinan.

"Dengan temuan awal bahwa ada pelanggaran di sana itu menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan pengecekan dengan izin-izin yang dimiliki oleh hotel tersebut. Nanti akan kita periksa satu-satu," ungkap Fikser.

Fikser menambahkan pihaknya selalu menggelar rapat bersama OPD terkait jika ada temuan pelanggaran. Ia juga membenarkan adanya temuan ruang seperti karaoke di dalam hotel yang juga apartemen itu.

"Temuannya memang seperti itu. Semua hotel kalau mau bikin karaoke harus ada izin. Nanti kita lihat izinnya seperti apa," tandas Fikser. (red.IY)

Sunday, September 10, 2023

Razia Malam Minggu di Surabaya, Polisi Amankan 25 Motor hingga Narkoba

         


Surabaya, rakyatindonesia.com – Puluhan kendaraan tanpa surat-surat kendaraan terjaring Operasi Zebra Semeru 2023. Razia digelar mulai pukul 01.00 WIB hingga 03.00 WIB di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (10/9/2023).

Kendaraan roda dua dan roda empat dihentikan. Pengendara yang terindikasi mabuk juga langsung dites alkohol. Hasilnya, 25 motor disita dan dibawa ke Satpas Colombo karena tidak dilengkapi surat-surat.

"Kami melakukan tilang ETLE lewat aplikasi di handphone dan teguran bagi pelanggar. Pengendara yang ketahuan mabuk tidak boleh melanjutkan perjalanan terlebih dahulu," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman kepada wartawan, Minggu (10/9/2023).

Langkah ini diambil karena banyak pengendara mabuk yang terlibat kecelakaan di Surabaya. "Salah satu atensi kami memang pengendara mabuk yang kerap terlibat laka," imbuh Arif.Tercatat 9 pengendara diketahui dalam pengaruh alkohol lewat tes tersebut. Mereka diminta memanggil orang tua masing-masing untuk menjemputnya.

Petugas juga mengamankan pemuda membawa miras dan narkoba. Dua pemuda yang kedapatan membawa narkoba sempat melawan dan mencoba kabur.

Namun, petugas dengan sigap langsung mengamankan dua pemuda tersebut. "Dua orang bawa narkoba itu nanti diserahkan ke Satres Narkoba untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
(red.tim)

Saturday, September 9, 2023

Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Narkoba Berhasil Amankan 26 Tersangka

                     

KOTA MALANG, rakyatindonesia.com –  Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang berlangsung selama 2 pekan telah selesai digelar. 


Dalam waktu 2 pekan sejak 14 hingga 25 Agustus 2023 tersebut Sat Res Narkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus seluruh Target Operasi yang di telah di tetapkan.


Pengungkapan Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 disampaikan secara langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers, pada Rabu pagi (06/09/2023). 


"Selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan 26 tersangka," ujar Kombes Pol Budi Hermanto.


Dari para tersangka itu ada 3 orang yang memang merupakan TO ( Target Operasi ).


"Tersangka lain nya Non TO diantaranya 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan" jelas Kombes Pol. Budi Hermanto.


Tersangka yang berhasil diamankan tersebut berperan sebagai kurir, pengedar dan penyalahguna. 


"Keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus selama operasi ini merupakan suatu komitmen dan konsistensi Polresta Malang Kota dalam mewujudkan Kota Malang Bersinar atau bersih dari narkoba,"ujar Kombes Budi Hermanto.


Sementara itu Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira menjelaskan dari seluruh tersangka yang diamankan tersebut Satresnarkoba Polresta Malang Kota mendapatkan barang bukti sebanyak 109,67 gram sabu-sabu dan 523,7 gram ganja.


"Dari seluruh tersangka yang kami amankan tersebut 4 orang diantaranya sebagai pengedar ataupun pengecer, 7 orang diantaranya sebagai kurir dan sebanyak 15 orang sebagai pengguna yang dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga" papar  Kompol Eka Wira.


Kepada tersangka hasil Operasi Tunpas Narkoba Semeru 2023 tersebut terjerat pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. (red.IY)

Friday, September 8, 2023

Polres Kediri Amankan Pemuda Purwoasri Pengedar Pil LL

                                 

Kediri, rakyatindonesia.com – Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan seorang pria berinisial APS alias Ken (26).


Pria asal Desa/Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri ditangkap petugas diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. 



Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 100 butir pil dobel L dan 1 ponsel.


Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng mengatakan terduga pelaku ditangkap berawal dari penyelidikan petugas Buser Satresnarkoba. 


"Terduga pelaku berinisial APS alias Ken ini diamankan dirumahnya. Kami mengamankan barang bukti 100 butir pil dobel L dan 1 ponsel,"kata AKP Uji Langgeng, Kamis (7/9/2023).


Lanjut disampaikan AKP Uji Langgeng, saat ini terduga pelaku dimintai keterangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut. 


"Diduga mengedarkan narkoba dan masih dimintai keterangan. Diduga masih ada jaringan lainnya,"pungkasnya. (red.IY)

Wednesday, September 6, 2023

Polresta Malng Kota Berhasil Ungkap Penjualan Motor Hasil Curian, Lima Tersangka Diamankan

             

KOTA MALANG, rakyatindonesia.com – Polresta Malang Kota, Polda Jatim melalui Polsek Lowokwaru berhasil menangkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor. 


Sedikitnya ada Lima tersangka yang berhasil diamankan oleh Polisi. Mereka adalah MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar yang berperan sebagai pelaku pencurian.


Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan diduga kuat sebagai penadah.


Kombes Budi Hermanto atau yang kerap disapa Kombes BuHer tersebut juga mengatakan dua dari lima orang tersangka yakni EC dan MS merupakan residivis.


Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan modus operandi para sindikat curanmor itu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dicurinya untuk memudahkan dijual.


Dalam melakukan aksinya , pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring.


Dengan surat-surat asli itu, kemudian pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin kandaraan dengan peralatan yang mereka miliki. 


“Sindikat tersebut mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disesuaikan dengan surat-surat asli yang dibeli pelaku melalui forum jual beli daring melalui media sosial,”ungkap Kombes Budi Hermanto saat gelar pers rilis, Selasa (5/9).


Menurutnya, dengan mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan surat-surat asli itu, pelaku menjual kendaraan hasil curian tidak jauh dari harga pasar. 


“Pembeli juga tidak merasa curiga karena nomor yang tertera sesuai dengan surat-surat,” terang Kombes BuHer.


Dalam kesempatan itu, Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut. 


Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa membeli BPKB dan STNK secara online. 


"Kemudian, tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring tersebut," kata Anton.


Ia menambahkan, setelah mendapatkan perintah tersebut, MS dan RD melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan pesanan. Kendaraan tersebut, kemudian diserahkan kepada tersangka AKF.


Setelah mendapatkan kendaraan tersebut, lanjutnya, tersangka AKF kemudian menghubungi EC agar dilakukan pembayaran kepada MS. 


Peran AKF, membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.


"Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online, EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli," katanya.


Dalam kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin. 


Selain itu, juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.


Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.


Kapolsek Lowokwaru juga berpesan kepada masyarakat yang pernah mengalami kehilangan sepeda motor nya, bisa mendatangi Polsek Lowokwaru untuk memeriksa BB yang telah diamankan.


"Kami informasikan kepada masyarakat, silahkan mengecek sepeda motor yang saat ini sudah diamankan oleh Polsek Lowokwaru dengan membawa dokumen resmi yang di miliki,”ujar Kapolsek Lowokwaru.


Ia menegaskan apabila memang sepeda motor tersebut ternyata milik masyarakat yang melapor maka akan di serahkan kepada pemilik nya tanpa di pungut biaya alias gratis. (red.IY)

Monday, September 4, 2023

Polres Probolinggo Kota Amankan 5 Tersangka Ops Tumpas Narkoba

                     

PROBOLINGGO KOTA, rakyatindonesia.com – Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dan menangkap 5 (lima) tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. 


Operasi tumpas narkoba digelar selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 14 Agustus dan berakhir pada 25 Agustus 2023.


Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani S.H. S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Joko dan Plt Kasihumas Iptu Zainullah dalam kegiatan konferensi pers menegaskan, pengungkapan kasus tersebut, semuanya merupakan kasus peredaran sabu. 


Kelima tersangka tersebut di antaranya, ZA (47), Y (52) dan AM (26) ketiganya  warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo serta DH (33) warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.


Adapun satu tersangka berinisial ME (24) yang juga ditangkap petugas adalah warga Nguling Kabupaten Pasuruan.


“Barang bukti total 156 gram Sabu. Untuk kelanjutan dari penangkapan para pelaku petugas masih terus berupaya mengembangkan jaringan mereka,” AKBP Wadi, Jumat (01/09/2023).


Untuk tersangka ZA, akan dikenakan pasal 112 ayat (2) atau pasal  114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


Sedangkan untuk tersangka AM, DH, Y, ME pasal 112 ayat (2) atau pasal  114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.


Kapolres juga menambahkan, terkait dengan upaya pencegahan, jajaran Polres Probolinggo Kota juga dalam waktu dekat akan meresmikan kampung bebas narkoba untuk meningkatkan edukasi dan resistensi warga terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.


“Polres Probolinggo Kota akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” pungkas Kapolres.(red.IY)

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved