Monday, April 22, 2024

Pemkab Sidoarjo Buka Beasiswa Pendidikan Tinggi 2024, Simak Persyaratannya

 

Ilustrasi

Sidoarjo
, rakyatindonesia.com - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membuka program beasiswa untuk pendidikan tinggi. Pendaftaran dibuka sejak 16 April sampai 15 Mei 2024.
Beasiswa ini diberikan untuk 2.000 penerima. Sementara jumlah anggaran yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 5 juta per penerima.

Beasiswa Pemkab Sidoarjo 2024
Kategori beasiswa Pemkab Sidoarjo ini dibagi menjadi lima. Kategori ini meliputi beasiswa keagamaan hingga beasiswa kurang mampu. Selain itu, ada beasiswa prestasi akademik dalam negeri, beasiswa prestasi akademik luar negeri, beasiswa non akademik. Berikut persyaratan untuk mendaftar beasiswa tersebut:

Beasiswa Keagamaan
1. Persyaratan Umum

  • Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan di https://beasiswa.sidoarjokab.go.id/registers
  • Warga Sidoarjo dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Terdaftar sebagai mahasiswa perguruan tinggi dengan melampirkan surat keterangan aktif kuliah dan kartu identitas kemahasiswaan.
  • Melampirkan surat keterangan tidak sedang menerima beasiswa untuk tujuan serupa dari pihak manapun yang diketahui oleh perguruan tinggi.
  • Melampirkan curriculum vitae dan surat pernyataan bermaterai. Bersedia meningkatkan prestasi dan mengikuti pendidikan serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo.


2. Persyaratan Khusus

  • Hafal minimal 10 juz Al-Qur`an dengan menunjukkan sertifikat atau surat keterangan.
  • Pernah juara MTQ tingkat Kabupaten/Provinsi/Nasional/Internasional atau prestasi lain di bidang keagamaan dalam 4 tahun terakhir. Lalu, menunjukkan sertifikat atau surat keterangan.
  • Santriwan dan santriwati yang berkuliah dan menetap di pondok pesantren yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pondok pesantren.
  • Ustaz/ustazah sebagai guru ngaji di TPA/TPQ/Madin dengan melampirkan surat rekomendasi Kepala TPA/TPQ dan Madrasah Diniyah.
  • Jajaran pengurus harian (ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara) aktivis organisasi keagamaan tingkat kabupaten/kecamatan dan/atau perguruan tinggi yang dibuktikan dengan SK pimpinan.
  • Mahasiswa non muslim, melampirkan rekomendasi dari pimpinan agama masing-masing.
  • Calon penerima beasiswa menyerahkan berkas persyaratan umum dan khusus berupa hardcopy kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo.


Beasiswa Prestasi Akademik dalam Negeri

1. Persyaratan Umum

  • Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan di https://beasiswa.sidoarjokab.go.id/registers
  • · Warga Sidoarjo dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Terdaftar sebagai mahasiswa perguruan tinggi dengan melampirkan surat keterangan aktif kuliah dan kartu identitas kemahasiswaan.
  • Melampirkan curriculum vitae dan surat pernyataan bermaterai. Bersedia meningkatkan prestasi dan mengikuti pendidikan serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo.


2. Persyaratan Khusus

  • Memiliki prestasi akademik dengan IPK serendah-rendahnya 3,4 untuk semua jurusan dengan melampirkan transkrip nilai semester terakhir.
  • Surat keterangan tidak sedang menerima beasiswa untuk tujuan serupa dari pihak manapun yang diketahui oleh perguruan tinggi.
  • Menyerahkan surat keterangan akreditasi perguruan tinggi.
  • Diutamakan bagi yang belum pernah menerima beasiswa sejenis.


Beasiswa Prestasi Non Akademik

1. Persyaratan Umum

  • Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan di https://beasiswa.sidoarjokab.go.id/registers
  • Warga Sidoarjo dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Terdaftar sebagai mahasiswa perguruan tinggi dengan melampirkan surat keterangan aktif kuliah dan kartu identitas kemahasiswaan.
  • Melampirkan curriculum vitae dan surat pernyataan bermaterai. Bersedia meningkatkan prestasi dan mengikuti pendidikan serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo.


2. Persyaratan Khusus

  • Melampirkan bukti prestasi Juara 1/2/3 tingkat kabupaten/provinsi/nasional/internasional dibidang ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, olahraga, sosial, kemanusiaan, lingkungan, nasionalisme.
  • Dokumen yang dibutuhkan yakni sertifikat, piagam, surat keterangan, atau bentuk lain sesuai dengan bidang yang pernah diperoleh pada 4 tahun terakhir.
  • Surat keterangan tidak sedang menerima beasiswa untuk tujuan serupa dari pihak manapun dengan yang diketahui oleh perguruan tinggi.


Beasiswa Prestasi Akademik Luar Negeri

1. Persyaratan Umum

  • Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan di https://beasiswa.sidoarjokab.go.id/registers
  • Warga Sidoarjo dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Terdaftar sebagai mahasiswa perguruan tinggi/universitas/setara universitas yang diakui oleh pemerintah Indonesia terendah jenjang pendidikan S1. Lalu, melampirkan surat keterangan aktif kuliah dan kartu identitas kemahasiswaan.
  • Melampirkan curriculum vitae dan surat pernyataan bermaterai. Bersedia meningkatkan prestasi dan mengikuti pendidikan serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo.


2. Persyaratan Khusus

  • Memiliki Prestasi akademik dengan IPK serendah-rendahnya 3,4 untuk semua jurusan dibuktikan dengan transkrip nilai semester terakhir.


Beasiswa Mahasiswa Kurang Mampu

1. Persyaratan Umum

  • Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan di https://beasiswa.sidoarjokab.go.id/registers
  • Warga Sidoarjo dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Terdaftar sebagai mahasiswa perguruan tinggi dengan melampirkan surat keterangan aktif kuliah dan kartu identitas kemahasiswaan.
  • Melampirkan curriculum vitae dan surat pernyataan bermaterai. Bersedia meningkatkan prestasi dan mengikuti pendidikan serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo.


2. Persyaratan Khusus

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa dan diketahui oleh Kecamatan.
  • Surat keterangan tidak sedang menerima beasiswa untuk tujuan serupa dari pihak manapun yang diketahui oleh perguruan tinggi.


(red.alz)

Friday, April 19, 2024

Gus Muhdlor Absen Pemeriksaan karena Sakit, KPK: Surat Sakitnya Agak Lain

 


Jakarta
, rakyatindonesia.com - KPK mengonfirmasi Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, tersangka pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, tidak memenuhi panggilan KPK hari ini karena sakit. Namun KPK menyatakan surat sakit yang dikirimkan Gus Muhdlor agak aneh.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Gus Muhdlor mengirimkan surat sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat. Namun, dalam surat itu, dicantumkan Gus Muhdlor dirawat dari 17 April 2024 sampai sembuh atau waktu yang tidak bisa ditentukan.

"Bahwa ybs hari ini tidak bisa hadir di gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit, RSUD Sidoarjo Barat. Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh," kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

"Ini agak lain suratnya. Kalau sembuhnya kapan, kan kita nggak tahu," tambahnya.

Berdasarkan surat itu, KPK menilai alasan yang disampaikan Gus Muhdlor kurang jelas. Dirinya pun mengingatkan agar Gus Muhdlor kooperatif.

"Tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasannya kemudian yang disampaikan setidaknya kurang jelas gitu ya, makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif," kata dia.

Lebih lanjut Ali juga memperingatkan dokter yang membuat surat sakit Gus Muhdlor. Dirinya mencontohkan pernah ada kasus, ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan dan diproses hukum.

"Termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK memanggil Gus Muhdlor, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, hari ini. Namun Gus Muhdlor tak memenuhi panggilan tersebut.

"Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit," ujar pengacara Gus Muhdlor, Musthofa Abidin, saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/4).

Musthofa mengatakan menghormati panggilan oleh KPK terhadap kliennya. Dia menyebut permohonan penundaan pemeriksaan telah disampaikan kepada KPK.

"Dan tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

(red.alz)
© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved