Tuesday, July 27, 2021

Nekat Gelar Hajatan di Masa Darurat Corona, Danramil dan Polsek Dungkek Bubarkan Secara Secara Paksa

Nekat Gelar Hajatan di Masa  Darurat Corona, Danramil dan Polsek Dungkek  Bubarkan Secara Secara Paksa



Sumenep-Polsek Rakyatindonesia.id   Dungkek beserta Koramil Dungkek serta Forkopimcam Dungkek melaksanakan pembubaran pesta Hajatan yang ada di Desa Jadung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Madura, Jawa Timur. Senin, 26/07/2021.


Acara tersebut dibubarkan karena mengundang kerumunan massa ditengah Pandemi Covid 19.


Kapten Infantri Abdur Rahman selaku Danramil Dungkek menegaskan  bahwa kegiatan tersebut terpaksa dibubarkan karena mengundang Kerumunan massa ditengah pemberlakuannya PPKM Darurat.


"Ditengah kondisi Darurat Covid-19, dan disituasi PPKM Darurat, kami secara tegas akan membubarkan apapun yang bersifat kerumunan massa, karena hal ini bukan kebijakan kami sendiri melainkan sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat. maka dari itu tolong dipahami dan mohon pengertiannya agar para Bapak dan Ibu segera membubarkan diri dari tempat ini," ujar Danramil Kapten Infantri Abdur Rahman.

 

Ia melanjutkan, "Kami tidak akan pernah pandang bulu untuk menerapkan kebijaksanaan pemerintah demi memutus penyebaran covid-19 agar tidak semakin menyebar luas," ucapnya.



"Kebijakan ini dilakukan hanya untuk  menyelamatkan masyarakat agar terhindar dari wabah yang penyebarannya semakin meluas. Oleh karena itu  tolong dipahami," imbuhnya


Dikesempatan yang sama, Kapolsek Dungkek melalui Kanit Polsek Dungkek, Aipda Joko Dwi Heri P SH menambahkan bahwa upaya pemerintah untuk memerangi Covid-19 itu sangatlah serius, maka dari itu Pihaknya berharap agar masyarakat di Desa Jadung mengikuti anjuran pemerintah terkait kebijakan PPKM Darurat ini.



"Kami berharap agar masyarakat di desa ini mematuhi peraturan pemerintah terkait PPKM Darurat dan harus disiplin prokes. Maka dari itu, pembubaran ini dilakukan bukan hanya di desa ini saja, namun semua desa selama Pandemi ini masih belum berakhir," katanya.


Untuk itu, Lanjut dia, demi keselamatan masyarakat di Desa ini dimohon kesadarannya untuk sama sama membantu pemerintah dalam memutus  matarantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep," tutupnya.


Setelah para petugas melaksanakan pembubaran hajatan, pihak tuan rumah  dimintai surat pernyataan dan tanda tangan agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan .

(Igusty/Eric)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved