Sebelumnya, AR (32) warga Ds. Blendis, Kec. Gondang, Kab. Tulungagung, mencuri sepeda motor milik SM (22) seorang Santri asal Ponorogo yang memarkir sepeda motornya di halaman Mushola Pondok Putra menara Al-Fatah, masuk Ds. Mangunsari, Kec. Kedungwaru, Tulungagung.
Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto, SH. MM melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nenny Sasongko, SH mengatakan, Sepeda motor yang dicuri oleh pelaku yakni, SUZUKI Satria FU, warna abu-abu hitam Nopol AG 5372 SF.
"Saat kejadian, korban sempat menanyakan sepeda motornya yang tiba-tiba raib. Namun, tidak ada satupun temannya yang mengetahuinya, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru," kata Iptu Nenny.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru didapati adanya postingan di Grup Jual Beli sepeda motor yang mana menampilkan adanya sepeda motor mirip milik korban yang dijual sehingga petugas menyamar sebagai pembeli sepeda motor curian tersebut. Akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil menangkap pelaku yang saat itu transaksi COD (cash Of Delivery) bersama petugas."
"Saat melakukan COD di Halte Bus Ngujang , pelaku berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Mapolsek Kedungwaru beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban untuk dilakukan proses lebih lanjut," terang Kasi Humas Polres Tulungagung.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Iptu Nenny (margon).
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram