Senin, 30 Agustus 2021

Satresnarkoba Polres Kediri Ciduk AP Warga Desa Gedang Sewu Pengedar Pil LL

 Satresnarkoba Polres Kediri Ciduk AP Warga Desa Gedang Sewu Pengedar Pil  LL

KEDIRI, rakyatindonesia.id Seorang pria berinisial AP (33), berhasil diciduk oleh anggota Satresnarkoba Polres Kediri, setelah kedapatan menyimpan dan menyebarkan narkoba jenis pil Double L.


Warga Dusun Duluran, Desa Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri tersebut diamankan bersama barang bukti 53 butir pil jenis Double L yang dibungkus kresek warna hitam dan sebuah Handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.


Pria yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai Kernet Truk tersebut diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri dirumahnya Pada Jum'at sekira pukul 07.00 WIB (27/08/2021).


Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono dalam siaran pers yang diterima Awak Media mengatakan, penangkapan pelaku merupakan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.


"Petugas kemudian menindaklanjuti  dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya" ujar AKP Budi Lartono, Minggu petang (29/08/2021). 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Kediri dan akan dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (margon).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved