Warga Dusun Duluran, Desa Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri tersebut diamankan bersama barang bukti 53 butir pil jenis Double L yang dibungkus kresek warna hitam dan sebuah Handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.
Pria yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai Kernet Truk tersebut diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri dirumahnya Pada Jum'at sekira pukul 07.00 WIB (27/08/2021).
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono dalam siaran pers yang diterima Awak Media mengatakan, penangkapan pelaku merupakan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
"Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya" ujar AKP Budi Lartono, Minggu petang (29/08/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Kediri dan akan dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (margon).
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram