Rabu, 11 Agustus 2021

Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan Pemuda Tanjunganom Pembawa Narkoba

Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan Pemuda Tanjunganom Pembawa Narkoba



NGANJUK  rakyatindonesia.id Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan Seorang Tersangka berinisial FJR (29), warga  Lingkungan Gambirejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis pil double L.


Pelaku berhasil diamankan polisi Di warung kopi di Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom pada Senin sore (09/08/2021) sekira jam 16.15 WIB.


Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 1.000 butir Pil jenis Double L, selain itu polisi juga mengamankan uang sebesar tiga ratus ribu rupiah.


Penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari tersangka yang telah diamankan sebelumnya, yakni IDR (28), ia ditangkap lantaran kedapatan membawa 1000 butir Pil Double L, hasil interogasi polisi IDR mendapatkan barang tersebut dari tersangka FJR,


Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi AP. S.I.K. M.I.K. melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto Menuturkan, pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di sekitar Kadangan Tanjunganom.


"Pelaku FJR mengaku mendapatkan pil haram tersebut dari seorang temanya yang beralamat di Solo Jawa Tengah yang kini menjadi DPO" Ujar Iptu Supriyanto  Selasa (10/08/2021).


Lebih lanjut Kasubaghumas menyampaikan bahwa, tersangka saat ini diamankan di Mapolres Nganjuk untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia mengatakan, "pelaku akan dijerat pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan" pungkasnya (margon).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved