Jumat, 03 September 2021

Dimasa PPKM Darurat Tetap Saja Gelar Perjudian Sabung Ayam Desa Ringinpitu, Tulungagung

 Dimasa PPKM Darurat Tetap Saja   Gelar Perjudian Sabung Ayam Desa Ringinpitu, Tulungagung

TULUNGAGUNG, rakyatindonesia.id Hukuman pidana seakan tidak digubris oleh para pemilik kalangan perjudian sabung ayam dan dadu otok di wilayah Kabupaten Tulungagung. Seperti perjudian sabung ayam dan dadu otok pada Kamis (02/09) di Desa Ringinpitu, Kedungwaru, Tulungagung. 


Pemerintah sedang gencar-gencarnya memutus rantai penyebaran virus covid-19 dengan pemberlakuan PPKM level IV, namun kegiatan perjudian sabung ayam dan dadu otok di Desa Ringinputih itu masih saja digelar tanpa menghiraukan protokol kesehatan 5M tentang larangan berkerumun guna menghindarkan masyarakat agar tidak terpapar virus covid-19.


Kegiatan haram dan melawan hukum tersebut disinyalir luput dari pengawasan pihak kepolisian khususnya Polres Tulungagung dan Dinas terkait, sehingga Perjudian di Desa Ringinpitu itu “terkesan” lolos dari pantauan Aparat Penegak Hukum setempat.


Informasi yang berhasil diperoleh media ini diketahui bahwa kalangan judi sabung ayam ini “diduga” menggandeng pihak aparat yang menjadi backing perjudian, sehingga terlihat aman dan tidak ada aduan masyarakat tentang praktek haram tersebut.


Seperti diungkapkan oleh salah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, “setahu saya semua sudah dikondisikan mas, makanya disini aman mas, jarang ada obyakan,” Ungkapnya (01/09/2021). 


“Kalangan judi disini termasuk besar mas, banyak orang luar kota juga mainnya disini, setahu saya juga gak pernah libur mas”, terangnya.


Padahal perjudian jelas – jelas melanggar Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, juga melanggar Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 , tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona, bahkan sampai melanggar Inpres No. 6 tahun 2020, serta melanggar UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP ) Pasal 303 tentang Perjudian.


Perlu diketahui, perjudian sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No.7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam hukuman pidana.


Ketika berita ini online masih menunggu tindak lanjut dari aparat hukum dan dinas terkait untuk menertibkan serta menutup perjudian sabung ayam dan dadu otok di Desa Ringinpitu tersebut (Team B).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved