Rabu, 22 September 2021

Dinas tenaga kerja kabupaten.Pelalawan mengadakan sosialisasi UU PP 35 Tahun 2021

Dinas tenaga kerja kabupaten.Pelalawan mengadakan sosialisasi UU PP 35 Tahun 2021


Rakyatindonesia.id  Pelalawan Dinas  tenaga kerja kabupaten pelalawan provinsi Riau mengadakan sosialisasi uu PP 35 Tahun 2021,melalui Kabid hubungan industri bapak ISKANDAR  MSI bersama bapak JULKIFLI SH dan BApak RAHMAN SH MH


Memamparkan tentang UU PP 35 thn 2021 tentang masalah PHK dan JAM kerja karyawan yang bekerja di tiap tiap perusahaan swasta,dalam acara tersebut di hadirin oleh seluruh PUK FSPNI YANG BERDIRI 9 perusahaan di sekabupaten pelalawan bersama  DPC FSPNI Kabupaten Bapak POLITINUS GIAWA dan KETUA PUK DAN DPC FSPNI mengucapkan banyak terimah kasih kepada pemerintah Dinas Tenaga kerja kabupaten Pelalawan atas ketersedian waktunya dalam pemaparan UU PP 35 



Lanjut di ruang terpisah kami dari MEDIA RAKYAT INDONESIA mengkompirmasi  kepada bapak iskandar yang selaku Kabid 

mengakan bahwa pada hari ini selasa 21 09-2021 membenarkan kalau ia bersama anggota Disnaker memberikan penjelasan yang lebih detail kepada perusahaan perusahaan yang ada di kabupaten Pelalawan yakni tentang PP 35 Tahun 2021

Bahwa memang kami sebagai pemerintah itu hak dan kewajiban kami  untuk mengadakan penyuluhan hukum kepada Agota anggota federasi/serikat jelasnya .( Politinus)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved