Rakyatindonesia.id Pelalawan Dinas tenaga kerja kabupaten pelalawan provinsi Riau mengadakan sosialisasi uu PP 35 Tahun 2021,melalui Kabid hubungan industri bapak ISKANDAR MSI bersama bapak JULKIFLI SH dan BApak RAHMAN SH MH
Memamparkan tentang UU PP 35 thn 2021 tentang masalah PHK dan JAM kerja karyawan yang bekerja di tiap tiap perusahaan swasta,dalam acara tersebut di hadirin oleh seluruh PUK FSPNI YANG BERDIRI 9 perusahaan di sekabupaten pelalawan bersama DPC FSPNI Kabupaten Bapak POLITINUS GIAWA dan KETUA PUK DAN DPC FSPNI mengucapkan banyak terimah kasih kepada pemerintah Dinas Tenaga kerja kabupaten Pelalawan atas ketersedian waktunya dalam pemaparan UU PP 35
Lanjut di ruang terpisah kami dari MEDIA RAKYAT INDONESIA mengkompirmasi kepada bapak iskandar yang selaku Kabid
mengakan bahwa pada hari ini selasa 21 09-2021 membenarkan kalau ia bersama anggota Disnaker memberikan penjelasan yang lebih detail kepada perusahaan perusahaan yang ada di kabupaten Pelalawan yakni tentang PP 35 Tahun 2021
Bahwa memang kami sebagai pemerintah itu hak dan kewajiban kami untuk mengadakan penyuluhan hukum kepada Agota anggota federasi/serikat jelasnya .( Politinus)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram