Senin, 13 September 2021

POLISI BERHASIL AMANKAN 3 WARGA PNG ATAS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA

POLISI BERHASIL AMANKAN 3 WARGA PNG ATAS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA



Jayapura – Personel Polairud Polda Papua berhasil mengamankan 3 warga Negara Papua New Guinea (PNG) di perairan Hamadi yang melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja. 


Kronologis Kejadian:

Pada hari dan tanggal di atas Pukul 00.30 Wit, personel Ditpolairud Polda Papua mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada warga Negara PNG yang masuk di wilayah perairan Indonesia-Jayapura menggunakan speed boat.


Pukul 01.00 Wit, menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya personel berkoordinasi dengan Piket Kapal untuk bersama-sama melaksanakan Patroli menggunakan Tactical 01. 


Pukul 02.00 Wit Tim melakukan pengejaran terhadap 2 unit Long Boat di seputaran perairan Hamadi dan satu di antaranya membuang sebuah Tas ransel hitam, selanjutnya Tim mengamankan Tas tersebut dan memeriksa isi tas tersebut, yang mana diketahui berisikan 21 paket besar daun ganja kering.


Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap long boat yang masuk ke arah belakang Pasar Hamadi dan berhasil mengamankan kedua long boat yang telah di tinggalkan oleh pemiliknya. tim kemudian melakukan penyisiran di sekitaran lokasi dan berhasil mengamankan ketiga warga PNG tersebut.


Pukul 04.00 Wit, Tim membawa ketiga warga Negara Papua New Guinea tersebut ke Mako Ditpolairud Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Identitas Warga PNG:

1. Nick, (30), Laki-laki, Warga Aitepai Papua New guinea (PNG);

2. Johnson, (31), Laki-laki, Warga Aitepai Papua New guinea (PNG);

3. Patrick, (52), Laki-laki, Warga Aitepai Papua New guinea (PNG).


Barang bukti yang diamankan:

1. 21 (dua puluh satu) Paket besar daun Ganja kering;

2. 2 (dua) Unit Long Boat.


Langkah-langkah Kepolisian;

Menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku. Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Ditpolairud Polda Papua


Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam kesempatannya menyampaikan saat ini pelaku telah berada di Ditpolairud Polda Papua untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dengan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000 .000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Jayapura, 13 September 2021.(Eric**)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved