Sunday, October 31, 2021

Di Duga Oknum Preman Coba Menyuap Wartawan Yang Melakukan Investigasi di Galian C milik SS di Sugihwaras, Ngancar

Di Duga Oknum Preman Coba Menyuap Wartawan Yang Melakukan Investigasi di Galian C milik SS di Sugihwaras, Ngancar




KEDIRI, rakyatindonesia.id Maraknya penambangangan liar bagaikan jamur di musim penghujan. Pemandangan ini berjalan dengan aman dan lancar walaupun di duga  praktik illegal mining galian C yang marak pada saat ini di Kabupaten Kediri, layak menjadi perhatian. Khususnya bagi aparat penegak hukum Polres Kediri sebagai wilayah hukumnya.


Tambang galian C yang berlokasi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri diketahui milik pengusaha bernama "SSD", di duga  tidak mengantongi izin atas aktivitas pertambangan tersebut.


Berdasarkan informasi, diketahui tambang pasir tersebut menggunakan alat berat jenis backhoe untuk mengeksploitasi sumber daya alam berupa sirtu (pasir batu).


Tim mencoba melakukan penelusuran di lokasi tambang, dan benar aktivitas pertambangan memang kian masif dilakukan oleh mereka dengan adanya hilir mudik dump truk pengangkut pasir di sepanjang jalan menuju pertambangan. (30/10/2021)


Saat dilokasi tim media sempat ditemui oleh beberapa orang yang diduga orang orang dari pemilik tambang mereka bertampang gahar serta sangar  dan mencoba menyuap, Namun kami tim media tidak menerima uang tersebut dan menolaknya. Ia berusaha untuk memberi uang kira-kira senilai Rp. 150.000,-.

 dan ia mengatakan, "Ini mas buat beli rokok sama bensin", ungkapnya.


Dengan adanya uang sogokan atau suap yang dilakukan oleh orang-orang suruhan pemilik tambang tambang, hal ini diduga kuat tambang milik "Sus" tidak mengantongi izin pertambangannya alias bodong.


Diduga si pemilik tambang sengaja mengerahkan jasa preman untuk melindungi kegiatan pertambangan ilegalnya, selain itu juga untuk menakut-nakuti awak media dari beberapa media yang kebetulan berniat untuk melakukan investigasi terkait adanya kegiatan ilegal minning di daerah tersebut.



Untuk diketahui bersama, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan dari UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 karena tidak mengantongi izin seperti Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).


Praktek penambangan liar ini harus segera ditindaklanjuti khususnya oleh Aparat Penegak Hukum sebagai pemangku wilayah hukum setempat (yok).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved