KEDIRI, rakyatindonesia.id Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3220/XI/KES.7/2020. Surat Telegram itu jelas di tekankan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pada, 16 November 2020 dalam telegram tersebut meminta jajarannya bersinergi dengan semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan.
Di sisi lain Perjudian Sabung ayam Terselubung yang berada di dusun Kendal Doyong, Desa Banjar Rejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur, jelas secara langsung melanggar Undang Undang serta Himbauan Kapolri terkait Protokol kesehatan dan Tindak pidana perjudian.
Pelaku perjudian sabung judi melanggar Pasal 303 KUHP sedangkan hukuman yang akan di terima sebagai bentuk pertanggung jawaban pada pidana sesuai dengan pertimbangan keputusan hakim.
Hasil investigasi awak media rakyatindonesia di lapangan pada Minggu sore, (10/10/2021) menemukan kebebasan dalam lapak perjudian sabung ayam seperti sudah terkondisi semuanya dan tidak tersentuh oleh aparat penegak Hukum salah satunya Polres Kediri .
Karena dalam lokasi perjudian sudah tersusun walau tidak permanen bangunan nya tetapi semua pengunjung perjudian sudah di buatkan tempat-tempat khusus dan dilengkapi pedagang layaknya pasar Judi.
Awak media mencoba menelusuri ke beberapa narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengungkapkan, bener mas itu perjudian sabung ayam yah mau gimana lagi karena saya ini orang bodoh gak tau apa apa tandas warga sekitar perjudian.
Kami menilai, diduga Aparatur Penegah Hukum ada konsorsium antara lapak perjudian dengan APH setempat karna bebasnya pasar Judi sabung ayam di daerah Wilayah Kediri serasa aparatur sakit mata (Team My).
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram