Selasa, 09 November 2021

Akibat Pesta Sabu, 3 Kades di Jember Divonis Hukuman Penjara

Akibat Pesta Sabu, 3 Kades di Jember Divonis Hukuman Penjara



JEMBER, Rakyat indonesia.id - Tiga kepala desa (kades) nonaktif di Jember, Jawa Timur (Jatim) divonis delapan bulan penjara. Ketiganya merupakan terdakwa kasus narkoba yang ditangkap saat pesta sabu. Majelis hakim membacakan putusan atau vonis ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Jember, Jatim, Senin (8/11/2021). Sidang putusan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumege yang didampingi dua anggota majelis lainnya yakni Alfon Sus Nahak dan Sigit Triatmojo.


Selain tiga terdakwa, ada satu kades nonaktif lainnya yang divonis 16 bulan penjara. "Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP," kata juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo, Selasa (9/11/2021).


Tiga kades nonaktif yang divonis delapan bulan penjara, yakni mantan Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah, M. Mukib, kemudian Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan bernama Sugianto dan Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan bernama Heri Hariyanto.


Sedangkan kades nonaktif yang divonis 16 bulan penjara yakni Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo Moh. Alwi. Dia terlibat dalam dua perkara narkoba.


"Para terdakwa telah terbukti dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika golongan 1, sehingga atas perbuatan para terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 bulan untuk masing masing terdakwa dalam dua perkara," tuturnya. Dari empat terdakwa itu, berkas perkara terdakwa Moh Alwi menjadi dua berkas (split), sehingga yang bersangkutan divonis dalam dua perkara, yakni nomor 620 dan 621 masing-masing selama delapan bulan penjara.


"Terdakwa menggelar pesta sabu di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda, sesuai hasil para saksi dan barang bukti telah terbukti secara sah menggunakan sabu-sabu. Sehingga terdakwa harus menjalani dua putusan selama 16 bulan penjara," katanya. Sementara penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut dan tidak mengajukan banding.


"Setelah kami rundingkan dengan klien kami, semuanya menerima putusan majelis hakim dengan putusan delapan bulan penjara dan 16 bulan penjara," kata Suyitno.(**)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved