Jumat, 26 November 2021

Camat Gurah Kaleb Untung Tingkatkan Pelayanan Program Sahaja Lekat, Tetap Buka di Hari Sabtu

Camat Gurah Kaleb Untung Tingkatkan Pelayanan Program Sahaja Lekat, Tetap Buka di Hari Sabtu


KEDIRI, rakyatindonesia.id Sejak diluncurkannya program Satu Hari Jadi Lebih Dekat atau disebut Sahaja Lekat, pada 15 Maret lalu oleh Bupati Kediri H. Hanindhito Himawan Pramana, SH, (Mas Bup Dhito) telah menyelesaikan ratusan ribu dokumen administrasi kependudukan dari warga di Kabupaten Kediri.


Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tengah mempunyai program baru, yaitu bahwa special bagi warga Kabupaten Kediri mulai tanggal, 27 Nopember 2021, melalui Program SAHAJA LEKAT kini membuka program pelayanan dokumen administrasi kependudukan pada hari Sabtu,   mulai jam 08.00 - 15.30 WIB. 


Khusus di 1 gerai layanan Sahaja Lekat, Kecamatan Pare, Papar, Badas, Ngasem, Pagu, Wates, Kandat, Mojo, Ngadiluwih, Banyakan, Gurah. 


Sementara Camat Gurah dalam kesempatan ini Drs. Kaleb Untung Satrio Wicaksono, MM menyampaikan bahwa ada peningkatan pelayanan yang semula hari Senin sampai Jumat, maka mulai tanggal 27 Nopember 2021 buka pelayanan di hari Sabtu dengan waktu dan jam yang sama. Untuk pelayanan Kartu Keluarga bahkan bisa dicetak sendiri, karena dikirim secara online soffilenya dalam bentuk Pdf. 


Pada media ini hari Jumat siang, (26/11/2021) Kaleb Untung mengatakan, "Kecamatan Gurah buka pelayanan Dispendukcapil  Sahaja Lekat, melayani warga desa dari Wilayah Kecamatan Gurah dan Kecamatan Plosoklaten. Meningkatkan pelayanan yang semula mulai hari Senin sampai dengan hari Jum'at, maka mulai besuk tanggal 27 Nopember 2021, buka pelayanan seperti biasa  dihari Sabtu. Dengan mulai dibukanya pelayanan pada hari Sabtu ini, sesuai dengan programnya Mas Dhito maka berharap  dapat melayani lebih banyak lagi, lebih dekat lagi dengan masyarakat desa yang membutuhkannya, " demikian ungkapnya. 

 


Program Sahaja Lekat ini guna memudahkan warga mendapat kepastian waktu layanan dokumen kependudukan dan memperdekat lokasi layanan dengan domisili pemohon. Sedangkan syarat dan ketentuannya adalah;1. Pemohon datang sendiri, 2. Membawa berkas persyaratan lengkap, 3. Kuota terbatas, 4. Tanpa nomor antrian, 5. Hindari Calo dan semuanya gratis, tanpa dipungut biaya apapun (myok).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved