Jumat, 19 November 2021

Penambangan Pasir di Blitar Diduga Illegal, Polisi dan Satpol PP Amankan 6 Pelaku dan Barang Bukti

Penambangan Pasir di Blitar Diduga Illegal, Polisi dan Satpol PP Amankan 6 Pelaku dan Barang Bukti

 


Blitar, rakyatindonesia.id.- Aparat Polres Blitar Kota bersama Satol PP menggerebek lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (19/11/2021). Di sebuah lokasi penambangan pasir di aliran lahar Gunung Kelud di desa itu, polisi mengamankan enam orang dan menyita satu dump truk serta satu unit ekskavator. 


Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, tindakan penegakan hukum itu diambil atas dasar adanya dugaan aktivitas penambangan pasir yang tidak berizin.


Yudhi menduga terdapat persoalan terkait izin lokasi penambangan. Namun ia tak menjelaskan lebih jauh karena masih dalam proses pemeriksaan "Masih pemeriksaan. Tapi gambarannya mungkin nanti berkaitan dengan izin. Nanti kita dalami ada izin atau tidak," ujar Yudhi.


Pihaknya akan segera melakukan gelar perkara usai proses pemeriksaan awal selesai. Jika hasilnya kasus tersebut memenuhi unsur pidana, tambahnya, maka perkara akan ditingkatkan ke status penyidikan.


Ia mengacu pada Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan dalam menjalankan penegakan hukum tersebut. Jika memenuhi unsur pidana, para terduga pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kasus tambang ilegal tersebut masih tetap dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Blitar Kota.(tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved