Blitar, rakyatidonesia.id - Tersebar di beberapa titik tempat. Kedawung, Selo Tumpuk, Kali Bladak, Sumber Asri dan selain penambangan yang menggunakan alat berat alias beckhoe, sebagai sarana alat untuk menggali matrial pasir dan batu. Praktek penambangan yang rata-rata diduga tanpa ijin alias bodong pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kota Blitar. Yang diduga milik Bandrik, Juni dan raja galian sedot Prawito. Yang namanya sudah tidak asing lagi.
Hal ini seolah-olah menjadi fenomena yang biasa di daerah tersebut, bahkan semua pihak baik dari segi pemerintahan terkesan adanya pembiaran, dan terkesan semua sudah tertata rapi .
Bukan kah semua kegiatan penambangan sudah di atur di dalam undang-undang terkait minerba no 4 tahun 2009 tentang minerba yang di gubah melalui undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas no 4 tahun tahun 2009 dengan sanksi denda sebesar 100.000.000.000. seratus miliar rupiah dan sanksi pidana penjara 5 tahun. Ancaman ini tidak membuat jera ataupjn gentar malah makin gencar dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi Aktivitas penambangan ilegal .
Satpol PP yang nota bene garda terdepan untuk menertibkan kegiatan penambangan ilegal juga "terkesan" tutup mata. Bilapun ada tindakan seolah hanya untuk pencitraan. Sedangkan masyarakat menilai khusus sudut pada masyarakat luas umum nya beropini bahwa kegiatan ilegal di wilayah hukum Blitar terjadi aksi pembiaran baik dari Satpol PP atau pun pihak-pihak terkait.
Serta masyarakat setempat memiliki sudut pandang kepada aparat penegak hukum, sehingga terkesan aksi pembiaran walaupun itu kegiatan ilegal salah satu contohnya tambang galian sedot. Walau pun sudah seringkali ditindak lanjuti akan tetapi tidak pernah jera. Malah terkesan kebal hukum karena walau sering kali tertangkap. Akan tetapi Belum ada proses sampai ke peradilan.
Diduga adanya konsorsium terselubung ataupun konspirasi antara pihak-pihak terkait menurut penelusuran tim investigasi media ini.
Meminta keterangan sejumblah warga Sumber Asri yang merasa resah dengan kian marak nya. Penambangan sedot yang lebih ironis, keluhan masyarakat seolah tidak di gubris baik oleh pemilik tambang. Dampak kerusakan dari penambangan sedot dengan menurunnya debit air di beberapa sumur warga dan. Di kwatirkan berpotensi bencana dengan ambles nya tanah-tanah warga .(red)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram