Thursday, January 13, 2022

Rumah bernyanyi atau room karaoke di Kabupaten Soppeng rencananya akan disegel oleh pihak Pemerintah.

Rumah bernyanyi atau room karaoke di Kabupaten Soppeng rencananya akan disegel oleh pihak Pemerintah.



Rakyatindonesia.com " Hal ini sudah jelas para pengusaha rumah bernyanyi tidak memiliki  izin operasional, dan keberadaan Karaoke tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng No 12 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Penertiban, Pengedaran Minuman Beralkohol, harus ditutup," Kata Salah satu Ketua Ormas di Soppeng yang tak ingin disebutkan namanya kepada media ini. 


Melihat di medsos, Baru-baru ini petugas Satpol PP Kab..Soppeng mendapati anak remaja yang masi berseragam sekolah disalah satu Room karaoke, inilah dampak buruk bagi generasi penerus bangsa


Rumah karoke diwilayah Kab.Soppeng semua tak memiliki izin tapi kenapa masi beroperasi sampai saat ini, terkesan ada Pembiaran, tambahnya


Sudah banyak laporan masyarakat tentang Keberadaan Room karaoke yang menyediakan miras dan kegiatan prostitusi terselubung yang kerap menimbulkan keributan yang meresahkan masyarakat, ini sudah melanggar norma Agama, maka itu kami minta pihak Pemerintah mengambil tindakan tegas(**)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved