Rabu, 09 Maret 2022

Terkesan Adanya Pembiaran, Tambang Galian C Yang Diduga Ilegal di Ngrangkah Plosoklaten Tetap Beroperasi

 Terkesan Adanya Pembiaran, Tambang Galian C  Yang Diduga Ilegal di Ngrangkah Plosoklaten Tetap Beroperasi

Kediri, rakyatindonesia.id - Lereng gunung kelud memang menjanjikan bagi mereka yang memahami, karena lereng gunung kelud memiliki potensi material berupa pasir yang berlimpah ruah. Hal ini membuat kontestan pengusaha galian nakal berulah. 

Contohnya seperti galian yang ada di wilayah Desa Ngrangkah Sepawon Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Timbunan material pasir dan batu yang ada aliran lahar milik balai besar wilayah sungai (BBWS) yang ada di aliran lahar gunung kelud jadi harta karun para pengusaha galian c yang tidak memiliki ijin pertambangan. 

Seperti yang dilakukan oleh pengusaha galian c asal Jepara Jawa Tengan Vita (40) yang saat ini masih melakukan penambangan liar di wilayah aliran lahar milik BBWS. 

Untuk mendapatkan pasir menggunakan alat berat jenis Eksavator, melakukan ekaploitasi pasir besar besaran tanpa harus membayar pajak kepada negara.

Salah satu warga setempat  D (45) yang sempat ditemui di sekitar lokasi area tambang milik Vita, bahwa galian c tersebut sudah berjalan satu bulan lebih. 

"Katanya sih orang luar kota mas yang punya, awalnya dulu kerja sama dengan orang sini tapi kabarnya orang sini sudah tidak dipakai lagi," tuturnya, Selasa (8/2).

Seperti halnya yang tuturkan karyawan tambang milik Vita, Joko (40) kepada media ini,  bahwa pemilik tambang adalah Ibu Vita dari Jepara.

"Saya hanya karyawan mas, pemiliknya Bu Vita orang Jepara Jawa Tengah, kalau mau konfirmasi silahkan hubungi Bu Vita ya mas" ucap Joko Karyawan tambang.

Saat dikonfirmasi oleh lain pihak melalui telepon selulernya Vita masih ada urusan di Kandangan dan akan menghubungi nantinya.

Galian c ilegal di Desa Ngrangkah Sepawon Kecamatan Plosoklaten tampaknya tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum Polres Kediri, dikarenakan belum adanya tindakan secara hukum yang harus dilakukan oleh pihak Polres Kediri, ada apakah ini ? 

Eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola  oleh negara bersama masyarakat harus dicuri atau lolos begitu saja ke pihak-pihak yang mencari keuntungan mereka sendiri dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk diketahui, bahwa pertambangan ilegal adalah merupakan pelanggaran hukum. Seperti yang di jelaskan dan di atur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Didalam undang-undang minerba dijelaskan pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). (bram)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved