Jakarta, rakyatindonesia.id - KPK menyatakan berkas perkara mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (NEPW) dkk telah lengkap. Ni Putu Eka akan segera disidang di kasus korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018.
"Tim jaksa 20/5 telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) dkk dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan para tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (21/5/2022).Ali mengatakan Ni Putu Eka dan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja masih dilakukan penahanan 20 hari ke depan. Ni Putu Eka ditahan di Rutan Polda Bali, sementara I Dewa Nyoman di Rutan Polresta Denpasar Bali.
"Tim jaksa masih melanjutkan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari kedepan sampai nanti tanggal 8 Juni 2022," katanya.
Selanjutnya, Ali mengatakan jaksa KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dalam kurun waktu 14 hari kerja.
Selanjutnya, Ali mengatakan jaksa KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dalam kurun waktu 14 hari kerja.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan eks Bupati Tabanan Ni Puti Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana (Unud) I Dewa Nyoman sebagai tersangka kasus korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018.
"Sekitar Agustus 2017, ada inisiatif tersangka NPEW (I Putu Eka Wiryastuti) untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Lili menyebutkan, untuk merealisasi keinginannya itu, Ni Putu Eka memerintahkan I Dewa Nyoman menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud. Lalu I Dewa Nyoman menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
"Adapun pihak yang ditemui tersangka IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) yaitu Yaya Purnomo dan tersangka RS (Rifa Surya) yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018," ucapnya.(red.Ad)
Diketahui, KPK menetapkan eks Bupati Tabanan Ni Puti Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana (Unud) I Dewa Nyoman sebagai tersangka kasus korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018.
"Sekitar Agustus 2017, ada inisiatif tersangka NPEW (I Putu Eka Wiryastuti) untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Lili menyebutkan, untuk merealisasi keinginannya itu, Ni Putu Eka memerintahkan I Dewa Nyoman menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud. Lalu I Dewa Nyoman menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
"Adapun pihak yang ditemui tersangka IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) yaitu Yaya Purnomo dan tersangka RS (Rifa Surya) yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018," ucapnya.(red.Ad)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram