Sabtu, 14 Mei 2022

Ilegal Minning Marak di Ngrangkah Sepawon APH Diduga Tutup Mata. Ada Apa ???

Ilegal Minning Marak di Ngrangkah Sepawon APH Diduga Tutup Mata. Ada Apa ???

 


Kediri, rakyatindonesia.id - Lereng G. Kelud memang menjanjikan bagi mereka yang memahami, pasalnya lereng G. Kelud memiliki potensi material berupa pasir yang berlimpah ruah. Hal ini membuat kontestan pengusaha galian nakal berulah. 

Contohnya seperti yang ada diwilayah Desa Ngrangkah Sepawon Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Timbunan material pasir dan batu yang ada aliran lahar milik Balai Besar Wilayah Sungai yang ada di aliran lahar gunung Kelud jadi bancakan para pengusaha galian c yang tidak memiliki ijin pertambangan. 

Hal ini seperti yang dilakukan oleh pengusaha Galian C asal Jepara Jawa Tengah Vita (40) yang saat ini melakukan penambangan liar di wilayah aliran lahar milik BBWS. Dengan menggunakan Alat berat jenis Eksavator, melakukan eksploitasi pasir besar besaran tanpa harus membayar pajak kepada Negara.

Salah satu warga setempat MD (45) yang sempat ditemui di sekitar lokasi area tambang milik Vita, bahwa galian c setiap hari beroperasi. 

“setiap hari beroperasi mas.” Terangnya

Galian C ilegal di Desa Ngrangkah Sepawon Kecamatan Plosoklaten tampaknya tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum Polres Kediri, dikarenakan belum adanya tindakan secara hukum yang harus dilakukan oleh pihak Polres Kediri, ada apakah ini ??

Oleh karena itu, Sampai berita ini diturunkan dan ditayangkan di media ini belum ada tindakan dan respon ari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres kediri.

Ekplorasi dan exploitasi  diduga hanya mencari keuntungan pribadi semata tanpa memperhatikan dampak kerusakan alam sekitar, serta rusaknya ekosistem dan habitat alam, Serta berpotensi bencana. Dengan ini warga setempat memohon kepada Bapak Kapolres Kediri  untuk segera menindak, menghentikan dan menutup segala bentuk aktivitas.Serta menangkap Pelaku Ilegal minning  agar tidak tercipta sudut pandang miring di masyarakat luas bahwa terjadinya aksi pembiaran. 

“Kami juga memohon kepada Bapak Kapolda Jawa timur Bapak Nico afinta demi tegaknya Supremasi hukum yang presisi tanpa pandang bulu sesuai motto Bapak Kapolri” tuturnya salahsatu warga setempat

Untuk diketahui, bahwa pertambangan ilegal adalah merupakan pelanggaran hukum. Seperti yang di jelaskan dan di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola negara bersama masyarakat harus dicuri atau lolos begitu saja ke pihak-pihak yang mencari keuntungan mereka sendiri dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “ Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Bersambung*** (bs)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved