Surabaya, rakyatindonesia.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menegaskan tak ada polemik antara institusi yang dia pimpin dengan Polres Tanjung Perak dalam penanganan perkara pencabulan dengan Tersangka SA (67) yang melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia sembilan tahun.
Jaksa asal Bali ini menegaskan adanya pemberitaan yang disampaikan bahwa terjadi polemik antara pihaknya dengan Polres Tanjung Perak adalah sama sekali tidak benar. Karena hal itu, bisa jadi kesimpulan narasi dari media itu sendiri.
“ Beritanya ini kan dibaca masyarakat kalau keliru menyampaikan informasi jadinya kurang positif dan akan menimbulkan dampak negatif, apalagi dibuat opini seolah-olah kami (Polres dan Kejaksaan) ada konflik, padahal kami tidak ada apa-apa dan apa yang muncul dimedia itu kan narasi dari teman-teman media sendiri,” ujarnya, Senin (13/6/2022).
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Surabaya ini mengatakan dengan adanya pemberitaan bahwa seolah-olah Kejari Tanjung Perak dengan Polres Pelabuhan berpolemik maka akan membawa dampak besar pada citra institusi baik itu kepolisian maupun kejaksaan.
“ Karena saya sendiri dengan Pak Kapolres kalau nggak dua minggu atau paling telat sebulan sekali, kalau nggak di kantor ini (Kejari Tanjung Perak) atau di kantor Polres, kita selalu melakukan coffee morning, kami selalu bersinergi untuk membahas isu-isu perkara yang ada di wilayah kerja Tanjung Perak,” ujar Kasna sapaan karibnya.
“ Jangan sampai ada opini bahwa seolah-olah kami ada konflik, itu tidak benar. Karena dalam penanganan perkara maupun kegiatan-kegiatan yang lain kita tetap selalu bersinergi untuk memecahkan persoalan yang ada di wilayah kerja kejari perak maupun di pelabuhan” lanjutnya.
Terkait penanganan perkara pencabulan dengan Tersangka SA (67), Kasna menyatakan berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 3 Juni, dan saat ini Jaksa Peneliti tinggal menunggu tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kalau melihat urut-urutan penanganan perkara ini lanjut Kasna, semua sudah dilakukan secara profesional baik oleh penyidik maupun jaksa yang menangani.
Hal itu dilihat dari urutan penanganan perkara mulai dari penerimaan SPDP, penyerahan berkas tahap satu, adanya P18/P19, kemudian adanya berita acara koordinasi antara jaksa peneliti dengan penyidik sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21.
“ Semua sudah dilakukan sesuai prosedur artinya tidak ada kekeliruan maupun polemik dalam penanganan perkara ini,” ujarnya. [red.sin]
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram