Trenggalek, rakyatindonesia.id - Direktorat Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Telah menutup sebuah aktivitas tambang galian C di Desa Karangsoko, Kabupaten Trenggalek. Tambang itu tidak mengantongi izin dari instansi berwenang. Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim membenarkan adanya penutupan dan proses hukum terhadap tambang tersebut. Penutupan dilakukan langsung oleh Unit Polda Jatim pada Selasa (7/6/2022) lalu.
"Memang benar ada penutupan tapi yang melakukan penindakan ini langsung dari Polda Jatim Kami hanya dikabari," kata Iptu Agus Salim, Sabtu (11/6/2022).
Menurutnya terkait detail kasus tersebut pihaknya tidak mengetahui secara pasti. Karena hal tersebut menjadi domain penyidik Polda Jatim dan pihaknya hanya sekilas mengetahui kasus tersebut.
"Dugaannya itu tambang galian C tanpa izin. Informasinya kalau alasan penambang aktivitas penggalian itu untuk pembuatan jalan tapi kenyataannya material dijual," jelasnya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK I NDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2OO9 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “ Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) “.
Polda Jatim telah menyita dua unit alat berat di lokasi tambang. Rencananya barang bukti akan dititipkan ke Polres Trenggalek. "Mungkin Senin itu barang bukti alat berat akan dititipkan ke Polres Trenggalek,"
Untuk itu Polda Jatim Masih melakukan penyelidikan terhadap pekerja dan mencari siapa pemilik tambang itu biar bisa di proses secara hukum.(red.bs)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram