Tangerang, rakyatindonesia.id - Seorang pria bernama Zulkifli (43) ditangkap usai mengaku sebagai polisi dan memeras warga. Polisi gadungan ini melakukan pemerasan terhadap korban Hana Julianti warga Periuk, Kota Tangerang.
"Pelaku melancarkan aksinya di Apartemen Modernland Kota Tangerang, dengan mengaku sebagai anggota Polri," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dari keterangan yang diterima, Minggu (5/6/2022).Zain menuturkan, kejadian berawal saat korban sedang berada di lokasi tiba-tiba ditegur oleh pelaku yang meminta identitasnya dengan mengaku sebagai anggota polisi. Zulkifli kemudian meminta sejumlah uang kepada korban sebagai jaminan.
"Karena korban merasa bingung, Ia menolak permintaan tersebut, kemudian pelaku langsung merebut telpon genggam yang dipegang oleh korban, ketika ditanya pelaku langsung pergi meninggalkan korban," ungkap Kapolres.
Atas kejadian itu, korban melapor ke pihak kepolisian. Zain menyebut usai menerima laporan korban, pihaknya langsung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku.
Dalam kesempatan ini, Zain pun mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban serupa untuk dapat melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Menurutnya, kejadian serupa bisa dialami siapa saja dan kasus ini masih dalam pengembangan pihaknya.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti satu buah tanda kewenangan Polri (palsu), handphone dan sejumlah uang diduga hasil kejahatan, kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku melakukan kejahatan serupa di beberapa tempat di wilayah hukum yang berbeda," jelasnya.(red.Ad)
"Karena korban merasa bingung, Ia menolak permintaan tersebut, kemudian pelaku langsung merebut telpon genggam yang dipegang oleh korban, ketika ditanya pelaku langsung pergi meninggalkan korban," ungkap Kapolres.
Atas kejadian itu, korban melapor ke pihak kepolisian. Zain menyebut usai menerima laporan korban, pihaknya langsung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku.
Dalam kesempatan ini, Zain pun mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban serupa untuk dapat melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Menurutnya, kejadian serupa bisa dialami siapa saja dan kasus ini masih dalam pengembangan pihaknya.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti satu buah tanda kewenangan Polri (palsu), handphone dan sejumlah uang diduga hasil kejahatan, kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku melakukan kejahatan serupa di beberapa tempat di wilayah hukum yang berbeda," jelasnya.(red.Ad)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram