Surabaya, rakyatindonesia.id – SA (67) Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya) telah ditetapkan tersangka melalui surat penyidikan nomor SPRIN-SIDIK/13/1/RES.1.24/2022/SATRESKRIM pada Senin (31/1/2022) lalu.
Namun, hingga kini SA masih menghirup udara bebas dan belum merasakan sel tahanan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino menjelaskan, jika tersangka memiliki penyakit darah tinggi. Selain itu, proses penyidikan menyatakan bahwa berkasnya belum lengkap (P19).” Masih menunggu P21, dan tersangka sakit,” ujarnya singkat.
Dari informasi yang dihimpun beritajatim, meski SA sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Bapak 3 anak tersebut, setelah mendapat mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya dengan menyertakan surat sakit, sehingga membuat AA ibu korban sangat kecewa.
“Anak saya telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka, namun Polisi sebagai penegak hukum tidak menahannya dan disini kami tidak mendapat keadilan,” ungkap AA kecewa, Rabu (01/06/2022).
AA menyebutkan, saat ini selain menunggu kepastian hukum, ia juga sedang berjuang agar anaknya sembuh dari traumu pasca dilecehkan oleh SA.” Sekarang anak saya lebih banyak menyendiri, mungkin ada rasa trauma,” imbuhnya.
Ditanya terkait sakit yang diderita oleh SA, AA membantah, ia mengatakan, sejak kasus tersebut dilaporkan, tersangka hingga saat ini masih sehat.” Dulu waktu dipanggil sama penyidik, Kuasa hukumnya membawa surat kalau dia sakit darah tinggi. Tapi sampai saat ini sehat dan sering ikut kegiatan,” ungkapnya.
Meski tersangka sudah pindah ke rumah anaknya di Tambak Mayor, dirinya mengaku mendapat informasi dari warga sekitar kalau tersangka sehat dan sering ikut kegiatan di luar rumah.
“Sejak kasus ini dilaporkan, tersangka pindah ke rumah anaknya yang di Tambak Mayor. Saya sering mendapat informasi kalau tersangka sering ikut kegiatan di luar rumah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Meski telah ditetapkan menjadi tersangka pencabulan anak dibawah umur oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, SA (67) masih bebas menghirup udara segar walaupun telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (9) (bukan nama sebenarnya).
AA, orangtua dari Bunga mengatakan, pihaknya telah melaporkan SA ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Januari lalu. Dengan nomor LP/B/002/1/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK. Namun, hingga kini tersangka masih belum mendekam di sel tahanan dan membuat AA resah. (red.Ad)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram