Sabtu, 24 September 2022

Proyek Pembangunan UKS SDN 37 Kaboro Langgar K3

Proyek Pembangunan UKS SDN 37 Kaboro Langgar K3




SOPPENG, Rakyat-indonesia.com --Beberapa proyek Pemerintah di Kabupaten Soppeng yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikerjakan pihak rekanan kurang memperhatikan keselamatan dan kesehatan para pekerja (K3S). 

Salah satunya, Pembangunan Ruang UKS SDN 37 Kabaro Kec.Donri-Donri dalam proses pengerjaan proyek tersebut terlihat pekerja tidak ada yang menerapkan APD Standar K3. 

Terkait pelaksanaan penggunaan K3 dilapangan, mestinya pihak rekanan wajib untuk menyiapkan APD untuk digunakan setiap bekerja, namun kenyataannya tak satupun pekerja pembangunan ruang UKS SDN 37 Kabaro menggunakan APD. 

Ini membuktikan, lemahnya pengawasan dan kesadaran rekanan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada pekerjanya di lokasi proyek pemerintah sangat rendah. 

Padahal, Peraturan tentang alat pelindung K3 telah diatur di berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC LAKI Kab.Soppng Hamka,SH mengharapkan kepada Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Anggota DPRD Kab.Soppeng untuk turun langsung kelokasi proyek, memberikan teguran kepada pihak rekanan yang tidak menerapkan K3S sekaligus mengecek kualitas bangunan yang dikerjakan pihak rekanan.

                  (Pettaduga IWO)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved