Surabaya,rakyatindonesia.com - Bermain game online seharusnya mengasyikkan dan mampu menghilangkan stres. Apalagi bila dilakukan bersama teman-teman dekat. Tapi hal sebaliknya yang dialami Yudha Indra Saputra Mandala Bin Wahyudi saat bermain Mobile Legend bersama kawan-kawannya.
Remaja salah satu SMK di Surabaya itu menganiaya
kawannya saat sedang bermain Mobile Legend bersama. Dalam salah satu kesempatan
persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terdakwa mengaku kesal dan emosi
kepada temannya Prasetyo Utomo hingga memukulkan pompa angin kepada temannya
itu.
Penasihat Hukum terdakwa Mochammad Purwanto dan
Toni Tanatompol menyebutkan bahwa kliennya telah menyesali dan mengakui
perbuatannya. Keduanya ingin agar terdakwa tak dibui dan memperoleh restorative
justice (RJ) sehingga tidak sampai dikeluarkan dari sekolahnya.
"Padahal, telah terjadi
perdamaian dan saling memaafkan antara terdakwa dengan korban, ada surat
pernyataan orang tua korban per April 2022 asli, serta bukti tanda terima uang
Rp 2 juta sebagai ganti rugi dan bentuk pertanggungjawaban," kata Purwanto
saat membacakan pledoi di Ruang Tirta, PN Surabaya, Kamis (24/9/2022).
Toni Tanatompol menilai bahwa seharusnya perbuatan
terdakwa hanyalah mendapatkan hukuman berupa sanksi dan tidak sampai berujung
bui seperti yang sedang dijalani saat ini.
"Mohon putusan yang seadil-adilnya dan
seringan-ringannya kepada terdakwa, Yang Mulia. Karena terdakwa juga sudah
memberikan uang, mengakui, dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa
terdakwa saat ini berstatus siswa kelas XII. Sehingga, ia berharap majelis
hakim tidak mengesampingkan aspek atau unsur-unsur RJ yang bisa didapatkan
terdakwa.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Sukma
Dinata mengaku tetap pada tuntutannya yakni 10 bulan pidana penjara.
"Tuntutan 10 bulan, tetap pada tuntutan yang mulia," tuturnya.
Perkara itu bermula ketika Prasetyo bermain Mobile
Legends bersama dengan 3 temannya, yakni Tirta Andy Ivan Ferdiansyah, Andrian
Dwi Rakasiwi, dan terdakwa, Yudha Indra Saputra Mandala Bin Wahyudi.
Dalam permainan itu mereka membuat aturan
sendiri yakni 'barang siapa mendapat nilai atau poin paling rendah maka
mendapat hukuman atau sanksi dicoret wajahnya menggunakan bedak'.
Mulanya, permainan berjalan sesuai aturan. Setelah
itu, saat permainan berlangsung hingga ke-4 kalinya, Prasetyo mendapatkan nilai
atau poin terendah. Tetapi Prasetyo menolak dicoret wajahnya oleh Yudha dengan
alasan Yudha tidak bermain sportif.
Sontak, Yudha marah dan
mengumpat. Ia juga sempat mencaci maki Prasetyo dengan kalimat 'Kok Lek Maen
Maneh tak gawe rame sing nyoret aku' (Nanti kalau main lagi saya bikin rame
yang nyoret Aku ).
Dengan spontan, Prasetyo menjawabnya 'Lho, nek ate
gawe rame majuo, lho, Yud. Mumpung akeh arek' (Lho, kalau mau bikin rame Maju
aja, Yud, mumpung banyak anak).
Mendengar hal itu, Yudha menjadi semakin emosi. Ia
pun pergi ke dalam warung kopi mengambil sebuah pompa angin milik Tirta.
Selanjutnya, Yudha memukulkan pompa angin itu ke kepala Prasetyo Utomo sebanyak
3 kali.
Pukulan pertama mengenai kepala
sebelah kiri korban hingga mengakibatkan pendarahan. Pukulan kedua dan ketiga
ditangkis Prasetyo dengan tangan kiri. Tetapi tangkisan itu mengakibatkan
tangan kiri Prasetyo bengkak.
Akibat perbuatan Yudha, Prasetyo terluka. Tidak
terima dengan itu ia melaporkan hal itu ke kepolisian bersama keluarganya.
Perbuatan Yudha pun diganjar dengan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat
(2) KUHP terkait penganiayaan. (ret.dl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram