Jakarta, rakyatindonesia.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka kasus penggelapan sertifikat
tanah yang sudah buron selama kurang lebih tiga tahun. Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, tersangka berinisial BP yang masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada
Minggu (9/10/2022).
"Iya
benar, tersangka DPO berinisial BP telah ditangkap," ujar Zulpan, Kamis
(13/10/2022).
Menurut
Zulpan, BP sebelumnya dilaporkan bersama dua orang lain berinisial R dan DA
terkait kasus penggelapan ke Polda Metro Jaya pada 2018. Laporan tersebut
teregistrasi dengan nomor LP/3095/VI/2018/Polda Metro Jaya dan diselidiki oleh
Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Kasus
tersebut diungkap oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya
dengan tersangka BP, R, dan DA," kata Zulpan.
"Tersangka
diduga melakukan tindak pidana dengan menempatkan keterangan palsu ke dalam
akta otentik dan atau penggelapan," sambung dia. Atas perbuatannya, kata
Zulpan, tersangka dijerat dengan Pasal 266 dan atau 372 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (red.dl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram