Jakarta, rakyatindonesia.com - Seorang sopir taksi online inisial
ADR (26) tewas ditusuk komplotan begal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Salah seorang pelaku mengaku menyesal karena kerap dihantui rasa bersalah.
Pernyataan pelaku ini
disampaikan dalam video yang diunggah di akun Ditreskrimum Polda Metro Jaya,
Sabtu (22/10/2022). Pelaku mengaku awalnya ia meminjam HP orang lain untuk
memesan taksi online.
"Kita minjem HP
seseorang buat nutupin identitas kita," tuturnya.
Ia mengatakan mengancam ADR
dengan mengenakan pisau di area leher dengan mengenakan pisau. Karena korban
yang tak kunjung keluar mobil, pelaku memutuskan untuk membuang korban usai
melakukan aksinya.
"Saya ancam pakai pisau
di area lehernya, korban saya kira langsung bakal keluar, kita bingung ini
korbannya mau diapain kita putusin buat dibuang aja," tuturnya.
Pelaku mengaku panik dan
menyesal telah melakukan pembegalan. Ia menyebut setiap hari dihantui rasa
bersalah dan membuat hidup tidak tenang.
"Waktu saat itu saya
panik, saya nyesel. Janganlah ngelakuin kaya gini bener-bener nggak enak.
Setiap hari dihantui rasa bersalah, rasanya kaya hidup di badan yang
kosong," ujarnya.
Diketahui Polisi menangkap 3
begal yang menusuk sopir taksi online hingga tewas di Marunda, Cilincing,
Jakarta Utara. Pelaku berdalih melakukan perampokan sadis karena terlilit utang.
Ketiga pelaku berinisial AW
alias B (19), ME alias E (24), dan MF alias D (18) mengaku baru pertama kali
melakukan aksinya. Ketiganya melakukan aksi begal dengan peran masing-masing
dan setelahnya membuang mayat korban di area Banjir Kanal Timur (BKT).
"Disebabkan karena
tersangka ada beban utang, lalu dia melihat salah satu aplikasi yang menjual
kendaraan sebelah (kendaraan dengan STNK saja). Di situlah para tersangka ini
si AW terpikir untuk melakukan pembegalan ini," ujar Kasubdit Jatanras
Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga dalam konferensi pers
di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/10).
"Tersangka baru
melakukan kejahatan ini satu kali," kata dia.
Ketiga pelaku dikenai pasal
Pasal 365 ayat (4) KUHAP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman
hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu
paling lama 20 tahun kurungan penjara. Sementara itu, kepolisian mengamankan
barang bukti berupa 1 buah mobil, 1 buah pisau kerambit, 2 lembar karpet mobil,
kartu identitas korban, handphone pelaku, dan pakaian yang dikenakan pelaku
saat melangsungkan aksinya. (red.dl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram