Malang, rakyatindonesia.com - Polres Malang mengungkap kasus
persetubuhan anak di bawah umur. Pelakunya adalah DS (18) yang kini sudah dibui
polisi. Keluarga korban mengantar langsung DS ke kantor polisi.
Kasi
Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan
terhadap pelaku, kejadian bermula ketika DS berkenalan dengan korban melalui Facebook,
24 September 2022 lalu. DS kemudian merayu korban agar mau diajak pergi. DS
juga menjanjikan pekerjaan kepada korban di sebuah kafe di Kota Batu.
Korban
yang percaya dengan tipu daya pelaku kemudian dibawa ke rumah DS dan tinggal di
sebuah kamar hingga 2 minggu lamanya. Selama itulah DS melakukan persetubuhan
terhadap korban berkali-kali.
Taufik
mengatakan, dalam pemeriksaan oleh penyidik, terungkap fakta bahwa DS ternyata
adalah predator anak. Perbuatan DS ini ternyata tidak hanya dilakukan kepada
satu orang. Ada 2 orang lagi yang jadi korbannya.
"Penyidik
menindaklanjuti temuan itu dengan menerbitkan dua Laporan Polisi (LP)
berbeda," jelas Taufik kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022).
Taufik
menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, DS ternyata adalah seorang
residivis. Ia pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebanyak
3 kali.
"Pada
vonis pertama tersangka menjalani hukuman penjara selama 5 bulan, kedua 7
bulan, dan yang ketiga selama 1 tahun," imbuh Taufik.
Guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya, DS terpaksa harus bermalam di rumah
tahanan Polres Malang. Pelaku dikenakan pasal 81 Jo. pasal 76 D sub pasal 82 Jo
pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (red.dl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram