Pasuruan, rakyatindonesia.com - Kasus dugaan penganiayaan ZAS (16),
siswa SMP di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi (Slapur), Pasuruan, memasuki
babak baru. Setelah proses penyidikan sejak Agustus, polisi akhirnya menetapkan
dua tersangka.
Dua tersangka yakni M (17) dan PC (17). Keduanya
merupakan teman sekolah korban.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka M dan
PC," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Kamis
(13/10/2022).
Kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan.
Namun penyidik tidak melakukan penahanan karena masih di bawah umur.
"Tidak ditahan karena ABH (anak berurusan
dengan hukum)," jelas Adhi.
Kedua tersangka dijerat pasal 80 UU RI Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
anak atau Pasal 170 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SMP
Advent, ZAS (16) melapor telah dianiaya dua temanya, M (17) dan PC (17) ke
Polres Pasuruan, Selasa (9/8/2022). Peristiwa penganiayaan yang dilaporkan
terjadi di asrama lingkungan sekolah pada Minggu (7/8/2022) pukul 21.00 WIB.
Dalam laporan itu, korban disebut dipukuli di bagian dada, paha dan punggung
berkali-kali hingga memar.
Sebelum kasus ini, di sekolah Advent juga pernah
terjadi kasus penganiayaan sesama siswa. Di mana dua siswa SMP Advent Purwodadi
Pasuruan pada April 2022 telah menjadi korban penganiayaan seniornya. Mereka
dipukul, ditampar, ditendang, dicambuk hingga disundut rokok.
Kasus itu berlanjut dengan penetapan 5 tersangka
yakni senior korban di sekolah. Motif kasus itu adalah karena korban melanggar
aturan keluar asrama tanpa izin. Namun kasus penganiayaan itu akhirnya
diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat tidak membawa
perkara tersebut ke meja hijau. (red.dl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram