Jember,rakyatindonesia.com - Seorang Pemuda berinisial nama HD (26) alamat Jalan
Slamet Riyadi Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, Jumat (30/9/2022) malam
diamankan Unit Reskrim Polsek Sumbersari Polres Jember.
HD
(26) diamankan petugas lantaran melakukan tindak pidana pencurian HP terhadap
teman wanitanya di salah satu hotel yang berada di wilayah Kecamatan Sumbersari
Kabupaten Jember.
Kronologi
kejadian berawal saat korban DW (22) yang berasal dari Kecamatan Srono
Kabupaten Jember mengenal tersangka melalui aplikasi di media sosial dan sering
komunikasi kurang lebih 1 bulan kemudian sepakat untuk bertemu pada Hari Senin
tgl 12 September 2022 yaitu pelapor datang ke Jember dan dijemput di Stasiun Jember.
Setelah itu keliling berboncengan dan langsung menuju penginapan
karena merasa lelah maka korban tertidur, mengetahui korban tertidur maka
tersangka mempunyai niat jahat untuk menguasai hp merk Iphone 11 yg diletakkan
kedalam tas yg terkunci gembok. Pelaku mengambilnya dengan cara merusak atau
menyobek tas tersebut menggunakan cutter selanjutnya tersangka secara perlahan2
keluar dari kamar dengan membawa hp tersebut.
Saat terbangun, korban mendapati pelaku sudah tidak berada di
tempat. Setelah korban mengecek tas di ketahui HP miliknya telah hilang, Akibat
kejadian tersebut korban alami kerugian kurang lebih Rp 14.500.000, korban
kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Menerima
laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku berhasil
diidentifikasi dan diamankan di Desa Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan,Kabupaten
Jember.
Kini
Tersangka beserta Barang buktinya diamankan Unit Reskrim Polsek Sumbersari untuk
dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut. (hum.dl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram