Lumajang, rakyatindonesia.com - Jajaran Polres Lumajang terus gencar melawan
kejahatan Narkoba.
Seperti
halnya dilakukan Satresnarkoba Polres Lumajang kembali berhasil mengungkap
kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di
daerah hukum Polres Lumajang, Rabu (13/10/2022).
Tiga
pelaku diantaranya berinisial AR (28) Warga Desa Malasan, Kabupaten Probolinggo
AW (30) warga Desa Wonorejo Kacamatan Maron Kabupaten Probolinggo dan N (57)
warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka
serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 6,41gram.
Kasat
Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, awalnya anggota opsnal Satresnarkoba
Polres Lumajang sekitar pukul 10.55 wib berhasil menangkap dua orang tersangka
berinisial AR dan AW di rumah kosong desa Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso.
Saat
dilakukan penggeledahan polisi mengamankan barang bukti berisi 3 pocket sabu
serbuk kristal warnah putih yang dibungkus tisu ditaruh didalam bungkus rokok
yang disimpan disaku milik tersangka AR.
“Tiga
pocket serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 2,65 gram,” katanya.
Selain
itu, polisi juga mengamankan satu alat hisap sabu, yang terangkai sedotan
plastic dan pivet kaca.
“Kami
juga mengamankan dua handphone milik kedua tersangka,” imbuh Ernowo.
Berdasarkan
pengembangan dari kedua tersangka AR dan AW, hanya butuh waktu 10 menit polisi
berhasil menangkap N warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah.
“Tersangka
N ini kita tangkap dirumah kosong bersama-sama kedua tersangka lainnya,”
terangnya.
Ernowo
menuturkan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu buah kotak
yang berisi 5 plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga
sabu dengan total 3,76 gram.
“Anggota
kami juga mengamankan uang tunai diduga hasil penjualan Rp 700 ribu, dua pivet
kaca, dan satu timbangan elektrik,” ungkapnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat
(1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1)
huruf a UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” pungkas Ernowo. (hum.dl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram