Tulungagung,rakyatindonesia.com – Dalam rangka penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat dan
menciptakan rasa aman kepada masyarakat, Polres Tulungagung bersama Polsek
jajarannya telah melaksanakan
Ops
Sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari, terhitung sejak tanggal 19
hingga 30 September 2022 dengan sasaran tindak Curas, Curat, Curanmor,
perampasan/ pemerasan, dan penyalahgunaan Sajam/Senpi.
“Alhasil
Polres Tulungagung telah mengungkap sebanyak 35 kasus dan mengamankan pelaku
sebanyak 33 orang.” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH,
dalam konferensi persnya di Mapolres setempat, Senin, (03/10/2022).
Menurut
Kapolres, dari 35 kasus yang diungkap tersebut terdiri dari : Pencurian Sepeda
motor (Curanmor) 9 kasus, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) / Pencurian Biasa
(Cursa) 19 kasus, Street Crime 2 kasus, dan Penyalahgunaan Sajam sebanyak 5
kasus.
Kapolres
menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut yang telah berhasil diungkap oleh
Satuan Reskrim Polres Tulungagung adalah, 5 kasus Curanmor, 3 kasus
Curat/Cursa, 2 kasus Street Crime.
Untuk
Polsek Kedungwaru 3 kasus, kemudian Polsek Tulungagung Kota, Polsek Ngantru,
Polsek Sumbergempol masing-masing telah mengungkap sebanyak 2 kasus
Curat/Cursa. Polsek Kalidawir 1 kasus Curat/Cursa dan 1 kasus Curanmor. Untuk
Polsek Boyolangu, Polsek Besuki, Polsek Pucanglaban, Polsek Rejotangan, Polsek
Pagerwojo, Polsek Pakel masing – masing 1 kasus Curat/ Cursa.
Dan untuk
Polsek Gondang, Polsek Tanggunggunung, Polsek Sendang, Polsek Karangrejo, dan
Polsek Campurdarat masing – masing 1 kasus Penyalahgunaan Sajam.
“Dari
kesemua kasus yang diungkap didominasi oleh kasus Curat dan Cursa yakni
sebanyak 19 kasus,” tambahnya.
Dan
menurut Kapolres, sebagian dari pelaku tersebut ada yang masih berusia anak –
anak sehingga tidak dilakukan penahanan.
Namun
demikian menurut Kapolres, proses hukum untuk pelaku yang masih dibawah umur
tetap berlanjut yang mana nantinya akan dilakukan diversi lebih lanjut serta
nantinya ada beberapa perkara yang dilakukan secara Restorative Justice sesuai
dengan Perkap No. 8 Tahun 2021.
“Sebagian
pelaku ada yang masih dibawah umur dan kasusnya ada yang diselesaikan melalui
Restorative Justice,” ujarnya.
Lebih
lanjut Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh para pelaku
kejahatan, baik Curat, Curanmor, Street Crime dan Penyalahgunaan Sajam di
beberapa TKP di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Selain
mengamankan pelaku, ada sejumlah barang bukti yang juga berhasil diamankan
yakni, 3 unit kendaraan bermotor berbagai merk beserta kunci kontak dan 7
lembar foto kopy STNK, 1 buah ATM, 12 buah HP berbagai merk, 7 buah Dosbook HP,
uang tunai senilai Rp 90.000,–, 65 bungkus rokok berbagai merk, 2 buah vapour,
1 buah jam tangan, 20 buah pompa air beserta 21 tutup pompa, 1 buah mixer, 5
bilah Sajam berbagai jenis, 2 lembar surat visum, perhiasan mas berupa 3
cincin, 1 gelang, dan 1 kalung.
Masih
menurut Kapolres, dari pengungkapan 35 kasus tersebut, 14 kasus saat ini masih
dalam proses penyidikan, 1 kasus proses penyidikan di Polres Blitar Kota dan 20
kasus diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
“Alhamdulillah,
dari 7 kasus yang ditargetkan kita sudah melampaui lebih dari target yakni
mengungkap sebanyak 35 kasus,” pungkasnya.
Untuk itu
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam
menyimpan barang berharga miliknya jangan sampai memberikan kesempatan untuk
pelaku kejahatan.
Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus sesuai sasaran Ops Sikat Semeru 2022 tersebut adalah Pasal 368 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang ancaman hukuman pidananya 5 Tahun penjara dan paling lama 20 Tahun penjara. (hum.dl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram