Surabaya, rakyatindonesia.com - Sesosok mayat
tanpa identitas ditemukan mengapung di bawah Jembatan Kembar Watu Ombo di
Pacet, Mojokerto pada Rabu, 24 Desember 2014. Saat ditemukan, mayat dalam
keadaan membusuk dengan kepala terbungkus plastik dan mulut dilakban.
Mayat itu pertama kali
ditemukan oleh wisatawan sekitar pukul 15.00 WIB saat sedang nongkrong di
Jembatan Kembar Watu Ombo. Saat itu, saksi tengah nongkrong dan tak sengaja
melihat sesosok mayat mengapung di kawasan wisata Air Terjun Coban Kembar itu.
Penemuan itu selanjutnya diteruskan ke polsek
setempat. Sulitnya medan membuat proses evakuasi mayat membutuhkan waktu
sekitar 2 jam. Pasalnya, mayat berada di sungai yang berjarak sekitar 80 meter
dari permukaan jembatan.
Mayat selanjutnya dibawa ke
RSUD Dr Soekandar Mojosari, Mojokerto untuk proses autopsi. Hasilnya, sejumlah
luka di tubuh korban ditemukan. Polisi menyimpulkan mayat merupakan korban
pembunuhan dan dibuang dari atas jembatan.
Informasi penemuan mayat laki-laki itu kemudian
terdengar hingga ke Polrestabes Surabaya. Anggota Sat Reskrim kemudian meluncur
ke Mojokerto dan memastikan mayat tersebut adalah Budi Hartono Tamadjaja (45),
seorang pengusaha keramik asal Kota Pahlawan.
Polisi berhasil mengungkap identitas, setelah
memeriksa sidik jari korban. Budi sebelumnya dilaporkan hilang oleh istrinya
Vera Agustin sejak Senin, 22 Desember 2014. Polisi segera melakukan
penyelidikan dan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
Lima hari setelah penemuan jenazah Budi, polisi
kemudian meringkus tiga pelaku pembunuhan. Ketiga pelaku tersebut Rendro Wibowo
alias Wid warga Pacar Kembang II dan Fitroni alias Roni (29), warga Mulyorejo.
Sementara satu pelaku lainnya adalah Warsidi, oknum TNI AL yang ditangani
kesatuannya.
Sejumlah barang bukti juga disita polisi. Salah satunya mobil milik korban Mazda BT 50. Mobil ini ditemukan polisi diparkir para pelaku di kawasan Bandara Juanda. Ini dilakukan agar orang-orang mengira korban hilang karena pergi melalui bandara.
Dari keterangan Wid dan Roni, otak dari pembunuhan
itu adalah Alex Hermanto yang tak lain majikan keduanya. Alex adalah pemilik
toko keramik dan granit di Jalan Penghela.
Alex tidak beraksi seorang diri. Karena dibantu
juga Manasya Rieneke, istrinya dan oknum TNI AL aktif bernama Jaka Santoso
serta Tarsono, pecatan tentara.
Tak lama, mereka ditangkap semua. Alex dan
istrinya ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali. Keduanya ditangkap saat akan
boarding menggunakan pesawat Garuda GA 720 menuju Brisbane, Australia pukul
23.45 WITA.
Sedangkan dua anggota militer aktif lainnya
langsung diserahkan ke kesatuannya. Dengan demikian, lengkap sudah para pelaku
pembunuhan Budi Hartono Tamadjaja. Para pelaku itu punya peran masing-masing
saat pembunuhan. Pelaku Alex merupakan otak sekaligus eksekutor pembunuhan.
Sedangkan Roni adalah pelaku yang menguras uang
korban di ATM. Wid, WR, Jaka Santoso, Tarsono adalah para pelaku yang menculik
dan menganiaya korban. Sementara istri Alex diketahui dan ikut serta dalam
pembagian uang.
Sedangkan motifnya, pelaku
Alex merasa sakit hati kepada Budi yang kerap menagih utang dengan kasar dan
mengancam akan membunuh keluarganya. Alex diketahui mempunyai utang sebesar Rp
61 juta.
"Daripada saya yang
dibunuh duluan, lebih baik saya yang mendahului," ujar Alex saat itu.
Kapolrestabes Surabaya saat
itu, Kombes Setija Junianta membenarkan bahwa pembunuhan Budi memang sudah
direncanakan. Pembunuhan itu terjadi pada Senin, 22 Desember 2014.
Saat itu, Budi hendak
menagih utang ke Alex di kantornya, Jalan Pengela dengan mengendarai Mazda BT
50 double cabin berplat L 9347 VB. Rupanya korban dibuntuti oleh para pelaku
Alex, Warsidi, Tarsono dan Widi serta Jaka dalam satu mobil.
Saat melintas di Jalan
Tanjungsari, mobil korban dipepet dan dihentikan. Tarsono, WR, dan Jaka turun
lalu memaksa korban untuk keluar mobil. Alex juga ikut turun membantu.
Keributan itu mengundang massa mendekat. Namun seragam tentara yang digunakan
Warsidi dan Jaka cukup ampuh menakuti massa.
Massa digertak agar tidak
turut campur. Melihat ada tentara yang terlibat, massa pun mundur dan mengira
itu bukanlah tindakan kriminal. Korban pun dimasukkan ke mobil Avanza para
pelaku. Mazda milik korban lalu diambil alih oleh Alex dan Jaka. Mereka sepakat
balik ke rumah Alex di Jalan Penghela.
Pukul 16.00 WIB, semua
pelaku dan korban sampai di Jalan Penghela. Korban dibawa ke lantai IV dengan
keadaan terlakban mulut, mata, dan tangannya. Di lantai itu, korban didudukkan
dan semuanya dilakban termasuk mulut, mata, tangan, dan kaki.
Pukul 21.00 WIB, Roni
dipanggil untuk segera datang ke Penghela. Roni diberi tugas mengambil uang di
ATM korban. Sambil membawa kertas bertuliskan pin ATM korban, Fathoni menuju ke
ATM di BG Junction dan SPBU di Jalan Pahlawan. Korban mengambil total Rp
6.150.000 di kedua ATM tersebut.
Pukul 23.00 WIB, Roni
disuruh membereskan semua barang korban yang tersisa seperti tas, kacamata,
baju, kaos, dan dompet. Semua benda itu dibakar. Roni melaksanakan itu semua
dan membuang abunya di jalan.
Saat Roni membakar semua
benda milik korban, semua pelaku sudah ada di dalam mobil Innova nopol L 1064
FF dengan posisi Jaka yang menyetir didampingi oleh Warsidi. Di jok kedua ada
Wid dan Alex. Dan di jok belakang ada Tarsono dan korban. Korban dalam keadaan
tetap terikat lakban di mata, mulut, dan tangan, sementara kakinya diikat
dengan tali besi (bendrat). Mereka menuju ke arah Pacet.
Sebelum sampai di jembatan
tempat korban dibuang, Alex mengatakan ingin mengakhiri itu semua. Alex lalu
berpindah tempat dengan Tarsono. Dengan dua plastik di tangannya. Alex
membungkus kepala korban hingga tewas kehabisan napas. Aksi Alex dilakukan di
dalam mobil yang sedang berjalan sekitar 500 meter sebelum jembatan.
Alex sempat tidak yakin jika
korban sudah tewas. Alex segera menyuruh Tarsono memeriksanya. Setelah Tarsono
memastikan korban sudah tewas. Alex menyuruh Jaka menghentikan mobil di
jembatan. Bersama-sama mereka mengangkat tubuh korban dan melemparnya ke bawah.
Pakaian korban sempat
tersangkut besi jembatan sehingga nyantol. Dengan menggunakan kayu, Alex segera
mendorong tubuh korban dan akhirnya jatuh pada pukul 02.00 WIB.
Pada Senin 12 Oktober 2015,
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mustofa menjatuhkan putusan
para pelaku. Alex sebagai otak pembunuhan dan eksekutor divonis 20 tahun
penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni seumur hidup.
Sedangkan Manasya Rieneke,
istri Alex divonis 13 tahun penjara, kemudian Rendro alias Wid divonis 12 tahun
penjara dan Fitroni alias Roni 10 tahun penjara.
Adapun Jaka Santoso dan
Warsidi yang menjalani Pengadilan Militer (Dilmil) III Surabaya mendapatkan
sanksi pemecatan. Tak hanya itu, Jaka juga dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan
Warsidi 6 tahun penjara. (red.dl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram