Soppeng.Rakyat-indonesia.com -- Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tujuan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, serta mencegah terjadinya konflik pertanahan yang melibatkan aparat.
Seperti yang telah dilakukan pemerintah kelurahan Salo Karaja Andi,Walinono,S.Sos,M.AP membantu warganya untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui pendaftaran PTSL dan kini telah berjalan dan terproses
Untuk Tahun ini, Sebanyak 1.647 bidang tanah di wilayah kelurahan Salo Karaja ditargetkan tuntas bersertifikat.
Adapun tanah nantinya yang belum sempat terdaftar pada program PTSL tahun ini,tentu pihak pemerintah tidak tinggal diam, kami akan kordinasikan dengan pihak BPN soppeng agar tahun depan kel.salokaraja mendapatkan jatah PTSL lagi, dan pada intinya kami akan selalu siap membantu masyarakat," Kata Walinono pada media saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (02/11/2022)
Dari 1.647 bidang tanah tersebut sebagian sudah selesai sertifikatnya di kerjakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Soppeng.
Kegiatan ini merupakan program (PTSL) yang dkidukung oleh pemerintah berdasarkan keputusan 3 Menteri Iaitu Menteri dalam Negeri,Menteri ATR/KBPN dan Desa Pembangunan Daerah Tertinggal,Sehingga harus disukseskan.
(Pettaduga IWO)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram