Rabu, 23 November 2022

Suami Tega Perkosa Anak Kandung

Suami Tega Perkosa Anak Kandung

 



Mojokerto, rakyatindonesia.id - Cerita miris tindak kejahatan asusila pada anak, masih terus terulang. Kali ini, seorang ayah di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tega memperkosa anak kandungnya. Aksi bejat itu sudah dilakukan selama lima tahun.

Adalah R, bapak bejat tersebut. Korbannya adalah A, darah dagingnya sendiri. Masih berusia 10 tahun. Kini, bapak berusia 39 tahun tersebut mendekam di tahanan Mapolres Mojokerto. Dia pun terancam menghabiskan sisa hidupnya di terali besi penjara.

“Benar diduga terjadi persetubuhan dan pencabulan bapak terhadap anak kandung. Dilakukan sejak korban berusia lima tahun,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani seperti dilansir Jawa Pos Radar Mojokerto (23/11).

R melampiaskan nafsu kepada anak perempuannya itu sudah berlangsung selama lima tahun. Yakni, sejak 2017. Ketika itu, korban berusia lima tahun atau sekolah TK. Korban dicabuli dan diperkosa saat malam di rumahnya sendiri, di wilayah Kecamatan Trawas. Perbuatan tak manusiawi itu kali terakhir dilancarkan terduga pelaku pada Minggu (13/11) lalu.

Menurut Kasatreskrim, terduga pelaku tega memerkosa anaknya karena sakit hati dengan istri. Kepada penyidik, R mengaku istrinya berselingkuh. Dia selalu ditolak saat mengajak berhubungan sebagai suami-istri. “Karena ada permasalahan keluarga yang terjadi, lalu dilampiaskan ke korban,” tandas Gondam.

Korban tak berdaya. Dalam setiap aksinya, R mengancam korban. Jika melawan saat disetubuhi, akan dipukul atau dicubit. Perlakuan yang dialami selama beberapa tahun itupun membuat korban tidak kuat. Akhirnya, A melapor ke sang ibu. Dari situlah, perilaku R kemudian dilaporkan ke kepolisian. Setelah memenuhi alat bukti, R akhirnya diringkus polisi.

Tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. R juga terancam tambahan hukuman sepertiga karena R merupakan ayah kandung korban. “Pelaku sekarang sudah kami tahan,” ujar Gondam. (hum.aw)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved