Jumat, 25 November 2022

Terdakwa Tambang Ilegal Pasuruan: Sudah Sounding dengan Jenderal Bintang 2 Soal Perumahan Prajurit

Terdakwa Tambang Ilegal Pasuruan: Sudah Sounding dengan Jenderal Bintang 2 Soal Perumahan Prajurit

 


    Pasuruan, rakyatindonesia.id – Persidangan kasus tambang ilegal yang terletak di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan kembali digelar. Dalam persidangan di Pengadilan Negri Bangil kali ini Hakim Ketua, Achmad Shuhel Nadjir mendatangkan saksi trakhir.

    Terdakwa atas nama Andareas Tanudjaja ini mulai persidangan pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Dalam persidangan saksi hanya menceritakan keterkaitannya dengan terdakwah saat dilapangan.

    Setelah memeriksa saksi Majelis Hakim melanjutkan pembacaan oleh terdakwa Andreas. Andreas mengatakan bahwa dirinya memiliki ide untuk pembuatan perumahan prajurit.

    “Saya mempunyai ide untuk membangun perumahan prajurit di Desa Bulusari tersebut. Dikarenakan lokasinya sangat cocok dan strategis, bahkan sudah ada sumber air diwilayah tersebut,” kata Andreas, Kamis (24/11/2022).

    Andreas juga mengatakan bahwa dirinya sudah membicarakan perihal perumahan prajurit dengan para petinggi bintang dua. Terdakwah menyampaikan bahwa rencananya akan dibangun perumahan dengan sistem beton cetak.

    Diharapkan dengan sistem ini bangunan lebih kuat dan harga jual sangat murah sampai Rp 200 juta setiap unit. Namun, tanah yang berada dalam luasan 19 hektar tersebut masih belum punya izin pembangunan.

    “Saya kurang mengetahui yang jelas izinnya masih belum keluar karena perpindahan dari perorangan ke perusahaan. Bahkan untuk pengajuan izin yang kedua kami juga tidak di setujui oleh Bupati,” lanjutnya.

    Sidang yang berlangdung selama kurang lebih empat jam tersebut berakhir dan Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan tuntutan. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu satu minggu kedepan.

    Majelis Hakim sempat meragukan dalam permintaan waktu yang dilakukan JPU. Dikarenakan waktu penahanan terdakwah berakhir 26 Desember mendatang.

    “Kami sudah memperhitungkan waktu persidangan kali ini dan waktunya sudah tepat. Terdakwa tidak akan lepas sebelum bacaan putusan ditetapkan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra.

    Ditanya terkait bacaan tuntutan yang dilakukan minggu depan kuasa hukum terdakwah, Mustofa Abidin menyerahkan seluruhnya kepada Majelis Hakim. “Pemeriksaannya sudah selesai tinggal jaksa menyampaikan tuntutannya, sedangkan penasehat hukum dan terdakwa akan meminta haknya untuk pledoi atau pembelaan,” jelas Mustofa. (red.lf)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved