Minggu, 22 Januari 2023

Bahaya Bermaian Handphone Saat Sedang Bekendara

Bahaya Bermaian Handphone Saat Sedang Bekendara

                         


 Jatim, rakyatindonesia.com – Bermain handphone (HP) atau telepon selular (ponsel) saat berkendara merupakan hal yang dilarang dalam berlalu lintas. Bermain HP saat berkendara dapat dijerat sanksi sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Lantas, apa sanksi bermain HP saat berkendara?

Larangan bermain HP ketika berkendara Bermain HP saat berkendara merupakan hal yang dilarang karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. 

Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. 

Sanksi bagi pengendara yang bermain HP saat berkendara Undang-undang telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang bermain HP saat berkendara. 

Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. 

Tak hanya itu, jika akibat bermain HP saat berkendara mengakibatkan kecelakaan, maka pengendara dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009. 

Pasal tersebut menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta. 

Undang-undang bahkan mengategorikan tindakan ini sebagai kejahatan dan bukan sekadar pelanggaran.   

Referensi: UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

(red.id)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved