Senin, 09 Januari 2023

Guru Ngaji di Batang Cabuli 21 Anak, Eks KPAI Desak Hukuman Kebiri

Guru Ngaji di Batang Cabuli 21 Anak, Eks KPAI Desak Hukuman Kebiri

 

Jakarta, rakyatindonesia.com - Eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengecam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji di Batang, Jawa Tengah, terhadap 21anak.

Retno yang merupakan pemerhati anak mendesak agar pelaku dihukum kebiri. Ia mendorong kepolisian menuntut pelaku seberat-beratnya sesuai ketentuan dalam UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Karena korban banyak dan pelaku adalah orang terdekat korban, maka polisi dapat menerapkan pemberatan hukuman 1/3 menjadi maksimal 20 tahun penjara dan dapat ditambah hukuman kebiri sesuai perundangan yang berlaku," kata Retno, Senin (9/1).

Retno juga menilai anak-anak yang jadi korban berhak mendapatkan restitusi. Selain itu, Retno mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan asesmen psikologi dan psikososial pada seluruh anak korban.

"Pemulihan psikologi harus tuntas agar anak-anak korban dapat pulih seperti sediakala dan melanjutkan masa depannya," ujarnya.

Selain itu, Retno mendorong kepolisian menelusuri juga korban lain yang selama ini tidak berani melapor, mengingat perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku selama 3 tahun.

Selain hukuman untuk pelaku dan pemenuhan hak korban, Retno mendorong antisipasi kejadian berulang. Menurutnya, anak-anak harus diberikan pendidikan seks sejak dini.

"Pendidikan seks bukan hal yang tabu, tapi perlu dilakukan demi melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Karena, seringkali anak tidak paham bahwa dia dilecehkan atau dicabuli oleh orang dewasa yang dikenalnya," ujarnya.

"Kalau anak sudah mulai mengenal lawan jenis, maka disitulah pendidikan kesehatan reproduksi harus mulai diajarkan pada anak-anak kita", imbuhnya.

Retno menambahkan, mengajarkan anak mengenali organ tubuh, termasuk organ seksual, sangat penting. Dengan begitu, kata dia, anak tahu bagian yang tak boleh disentuh oleh orang lain.

"Kalau ada yang ingin lihat, apalagi menyentuhnya maka itu perbuatan jahat yang harus dilaporkan kepada orangtua. Ajarkan beda sentuhan sayang dan sentuhan nakal," tuturnya.

Diberitakan, sebanyak 21 anak menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan seorang guru mengaji berinisial MU (28), warga Kelurahan Proyonanggan Lor, Kecamatan Batang, Jawa Tengah.

"Sementara ada 21 anak menjadi korban pencabulan yang sudah diadukan oleh keluarga korban," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo saat dikonfirmasi di Batang, dikutip Antara, Sabtu (7/1).

Pelaku telah ditangkap dan diminta keterangan. Kasus dugaan pencabulan itu berawal dari laporan keluarga para korban ke Polres Batang, Kamis (5/1). Saat itu polisi menerima sembilan laporan kasus.

Kemudian dua hari berikutnya, polisi kembali menerima laporan tambahan menjadi 21 orang korban. (Red.Sl)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved