Sabtu, 21 Januari 2023

Polisi Mengungkap Fakta di Balik Pencabulan Siswa Sekolah Dasar di Banyuwangi

Polisi Mengungkap Fakta di Balik Pencabulan Siswa Sekolah Dasar di Banyuwangi

                           


 Banyuwangi, rakyatindonesia.com - Polisi mengungkap fakta di balik pencabulan 3 siswi Sekolah Dasar, di Kecamatan Cluring, Banyuwangi yang dilakukan oleh kepala sekolah berinisial M (48). Dihadapan polisi, M mengaku aksinya dipicu karena sering menonton video porno.

"Bahwa latar belakang pelaku melakukan pencabulan tersebut karena tergiur setelah sering melihat video video porno dari ponselnya," kata Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat, Jumat (20/1/2023).

Menurut dia, tersangka sudah berkeluarga. Ia memiliki istri dan anak. "Bahkan menurut informasi, tersangka juga memiliki cucu. Tapi kami tidak mendalami sampai ke sana," tegas Hidayat.

Tersangka mempunyai banyak peran di yayasan Sekolah Dasar yang ia miliki. Selain ketua yayasan, dia juga mengajar para siswa secara langsung.

"Tersangka juga mengajar mengaji di sana," tuturnya.

Sebelumnya, seorang ketua yayasan sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi diduga mencabuli muridnya.

Terdapat tiga korban yang telah melapor ke kepolisian. Ketua yayasan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka adalah M (48). Selain ketua yayasan, M juga menjadi guru di SD miliknya.  Pencabulan itu telah berlangsung mulai 2016 hingga akhir 2022. Pelaku diduga mencabuli para korban beberapa kali dalam rentang tersebut.

"Terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Oleh Bhabinkamtibmas, prang tua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring,"Kata Hidayat.

Dari sanalah, kasus tersebut mulai terungkap. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan mendapati korban tak hanya seorang.

"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," ujar Hidayat.

Badrodin mengatakan, tersangka telah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada beberapa pemeriksaan yang telah dijalankan, tersangka tak menampik aksi asusila itu.

"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," lanjut dia.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP. 

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," tegasnya.

(red.id)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved